SUARA SEMARANG - Polisi menjelaskan alasan kenapa pihaknya menahan Roy Suryo yang menjadi tersangka dalam kasus meme Candi Borobudur.
Ada kekhawatiran Roy Suryo akan menghilangkan barang bukti hingga pihak kepolisian mengambil langkah melakukan penahanan.
Adapun penahanan Roy Suryo akan dilakukan hingga 20 hari ke depan terhitung Jumat (5/8/2022).
"Hal ini (penahanan) dilakukan karena ada kekhawatiran dari penyidik yang bersangkutan akan menghilangkan barang bukti dan sebagainya sebagaimana tertuang dalam pasal 21 ayat 1 KUHAP," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan kepada wartawan, Jumat (5/8/2022) dikutip dari PMJ News.
Selain melakukan penahanan, Polda Metro Jaya juga menyita sejumlah barang bukti.
"Penyidik memutuskan mulai malam ini terhadap Roy Suryo Motodiprojo sebagai tersangka ujaran kebencian ini mulai dilakukan penahanan," tuturnya.
Sebelumnya, pada Jumat (5/8/2022) siang Roy Suryo dipanggil Polda Metro Jaya untuk dimintai keterangan tambahan.
Usai melakukan pemeriksaan kepada Roy Suryo, polisi melakukan penahanan kepada pakar telematika tersebut.
Pasal yang disangkakan terhadap tersangka Roy Suryo yakni Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman pidana paling lama 6 tahun penjara atau denda Rp1 miliar.
Baca Juga: Lontarkan Kata Tak Sopan Pada Bonge, Baim Wong Bocorkan Alasannya
Roy Suryo juga dikenakan Pasal 156a KUHP, ancaman pidananya adalah 5 tahun penjara serta Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana dengan hukuman penjara setinggi-tingginya 2 tahun penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- Ratusan Honorer NTB Diberikan Tali Asih Rp3,5 Juta Usai Putus Kontrak
- Lupakan Aerox atau NMAX, Skutik Baru Yamaha Ini Punya Traksi dan Agresivitas Sempurna di Trek Basah
- Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
- Anggota DPR RI Mendadak Usul Bangun 1.000 Bioskop di Desa Pakai Dana APBN 2027
- 5 Serum Penumbuh Rambut Terbaik untuk Rambut Menipis dan Area Botak
Pilihan
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
-
Bawa Bukti ke Istana, Purbaya 'Bongkar' 10 Perusahaan Sawit Manipulasi Harga Ekspor
-
Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
Terkini
-
Setop Pembangunan Top-Down! Saatnya Suara Perempuan Akar Rumput Masuk Kebijakan Nasional
-
Jean-Paul Van Gastel Betah Ungkap Alasan Perpanjang Kontrak bersama PSIM Yogyakarta
-
Bojan Hodak Beberkan Agenda Persib Usai Meraih Gelar Juara
-
Bentuk Penghargaan, Manchester City akan Buatkan Patung Khusus untuk Pep Guardiola
-
Puluhan Ritel Modern Tutup Karena Koperasi Merah Putih? Ini Penjelasan Pemerintah Lombok Tengah
-
Pemadaman Listrik Berakhir, PLN Klaim Listrik di Sumbar Menyala 100 Persen
-
Nilai TKA SD dan SMP Maksimalnya Berapa? Ini Cara Baca Hasilnya
-
Thomas Tuchel Utamakan Kekompakan dalam Pemilihan Skuad Inggris untuk Piala Dunia 2026
-
Ditodong Pistol dan Dipaksa Lepas Hijab Hercules, Kuasa Hukum Anak Ahmad Bahar: Ini Mengerikan!
-
Ketika Luka Batin Dibahas dengan Hangat dalam Loving the Wounded Soul