SEMARANG SUARA- Berita perzinahan yang dilakukan oleh seorang menantu dan mertua sedang ramai dibicarakan oleh warganet, hal ini mencuat setelah akunTikTok @norma_risma membagikan kisah pilu rumah tangganya yang hancur akibat perselingkuhan yang terjadi antara suami dan ibu kandungnya sendiri.
Lalu, bagaimanakah Islam memandang kejadian tersebut, bagaimana hukum zina yang dilakukan antara menantu dan mertua ?
Dilansir semarangsuara.com dari laman hisbah.net, berikut penjelasan hukum Islam mengenai zina yang dilakukan oleh menantu terhadap mertuanya.
Pertama, berzina dengan orang yang masih memiliki hubungan mahrom adalah lebih besar dosanya daripada berzina dengan orang yang tidak memiliki hubungan mahrom. karena dalam perbuatan tersebut terdapat pemutusan hubungan, menyakiti dan pelanggaran terhadap rahim yang mana kita diperintahkan untuk menyambungnya.
Oleh karena itu, sebagian ahli ilmu perpendapat bahwa pelaku zina dengan orang yang masih ada hubungan mahrom hukumannya adalah dibunuh bagaimanapun kondisinya, apakah si pelaku tersebut telah menikah maupun belum.
Pendapat ini adalah salah satu riwayat dari Imam Ahmad, rahimahullah. Adapun jumhur (mayoritas Ulama) berpendapat bahwa pelakunya dihukum sebagaimana hukuman yang diberlakukan terhadap pezina, yakni : bila pelakunya telah menikah, maka ia dihukum rajam, Sedangkan apabila pelakunya belum menikah, maka ia dihukum dera sebanyak 100 kali, meskipun -tentu- dosanya adalah lebih besar.
Di dalam kitab Mathaalib Ulii An-Nuhaa disebutkan, “Dan pelaku zina dengan seseorang yang masih memiliki hubungan rahim seperti seorang lelaki berzina dengan saudari kandungnya seperti seorang yang berzina dengan selain mahrom berdasarkan keumuman riwayat dari imam Ahmad; pelaku zina dengan orang yang masih memiliki hubungan rahim dalam kondisi apapun, baik si pelaku telah menikan ataupun belum. Dikatakan kepada beliau (imam Ahmad): bagaimana dengan si wanita? beliau menjawab: keduanya sama saja. Adapun pendapat madzhab beliau seperti telah disebutkan terdahulu, yakni bahwa berzina dengan orang yang masih memiliki hubungan rahim seperti berzina dengan yang lainnya”. selesai. (Mathaalib Ulii An-Nuhaa, 6/181)
Ibnul Qoyyim mengatakan, terkait dengan berzina dengan ibu, anak, dan saudari, sesungguhnya tabiat seseorang lari dari hal tersebut, hukuman bagi orang yang melakukannya merupakan hukuman yang sangat keras menurut salah satu riwayat dari dua riwayat Imam Ahmad, yaitu bahwa pelakunya dibunuh bagaimanapun kondisinya, baik ia telah menikah ataupun belum menikah. Inilah salah satu riwayat dari Imam Ahmad, dan pendapat ini ini juga merupakan pendapat Ishaq bin Rohawaih dan sekelompok ahli hadits.
Abu Dawud telah meriwayatkan dari hadis al-Barro bin ‘Azib, ia berkata, aku pernah berjumpa dengan pamanku sementara beliau membawa bendera, lalu aku bertanya kepada beliau, hendak kemana Anda? beliau menjawab, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam mengutusku kepada seorang lelaki yang menikahi istri bapaknya sepeninggal bapaknya, (beliau shallallahu ‘alaihi wasallam) menyuruhku agar memenggal lehernya dan mengambil hartanya.” (Dishahihkan oleh al-Albani di dalam Irwa-ul Gholil, 2351).
Baca Juga: Jelang Wolves vs Manchester United, Erik ten Hag Kembali Tegaskan Setan Merah Butuh Striker Baru
Berita Terkait
Terpopuler
- 50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
- Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
- Surat Edaran Rahasia Kejagung Bocor, Jaksa Diminta Waspada dan Dilarang Berkomentar soal Perkara
- Bedak Apa yang Bisa Menghilangkan Flek Hitam? Ini 5 Pilihan Terbaik sesuai Review dan Harga
- Mencekam! 50 Pria diduga Tentara Datangi Polda Metro Jaya Usai Penggeledahan Rumah Febrie Adriansyah
Pilihan
-
Jadi Tersangka Bareng Eks Jampidsus Febrie, Don Ritto Sudah Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya
-
Polri Tetapkan Febrie Adriansyah dan DR Tersangka Kasus Dugaan Korupsi serta TPPU
-
Jampdisus Febrie Adriansyah Akhirnya Mundur
-
Tangan Terborgol, Mulut Bungkam: Raut Wajah Bupati Sukoharjo Pakai Rompi Oranye KPK Tengah Malam
-
Ironi Hukum: Menuju Indonesia Emas, Ternyata Emasnya Ada di Rumah Febrie!
Terkini
-
DPRD DKI Apresiasi Mobil Klinik Hewan Keliling, Dorong Sosialisasi Lebih Masif
-
Pakar Hukum Ungkap Dampak Ketegangan Polisi dan Jaksa: Bisa Jadi Celah Para Koruptor
-
Minta Dihukum Mati! DPR Geram Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Jadi Tersangka Korupsi: Menjijikkan!
-
Argentina vs Swiss: Adu Kecerdasan Taktik Demi Semifinal Piala Dunia 2026
-
Usai Terjaring OTT KPK, Bupati Sukoharjo Resmi Pakai Rompi Oranye
-
Jejak Kasus Febrie Adriansyah: Penggeledahan, Penyitaan Aset hingga Dilimpahkan ke Kejagung
-
5 Tips Merawat Rambut agar Tetap Sehat dan Tidak Mudah Rusak
-
Pemprov Jatim Raih Penghargaan IDEAS 2026 atas Kinerja Komunikasi DEI dan ESG Terbaik
-
Tersangka Don Ritto Sudah Ditahan di Polda Metro, Ini Alasan Kejagung Belum Tahan Febrie Adriansyah
-
Harga Rp9 Ribuan, Apakah Liquid Foundation Viva Tahan Lama? Cek Review Pengguna