/
Minggu, 25 Juni 2023 | 21:45 WIB
Flare saat laga PSIS Semarang vs Phnom Penh Crown FC. (Dok PSIS TV)

Pada Pasal 70 ayat (1) Kode Disiplin PSSI diatur mengenai tanggung jawab terhadap tingkah laku buruk penonton sebagai berikut.
 
Tingkah  laku  buruk  yang  dilakukan  oleh  penonton  merupakan  pelanggaran disiplin. 

Tingkah  laku  buruk  penonton  termasuk  tetapi tidak  terbatas  pada; kekerasan kepada orang atau objek tertentu, penggunaan benda-benda yang mengandung api atau dapat mengakibatkan kebakaran (kembang  api, petasan, bom  asap (smoke bomb), suar (flare), dan sebagainya), penggunaan alat laser, pelemparan misil.

Selanjutnya, menampilkan slogan yang bersifat menghina, berbau keagamaan/religius atau terkait isu politis tertentu, dalam bentuk apapun (secara  khusus dengan cara memasang bendera, spanduk, tulisan, atribut, choreo atau sejenisnya selama pertandingan berlangsung).

Kemudian menggunakan kata-kata atau bunyi-bunyian yang menghina atau melecehkan atau memasuki lapangan permainan tanpa seizin perangkat pertandingan dan panitia pelaksana.

Yang bertanggung jawab atas tindakan tingkah laku buruk penonton tersebut adalah klub tuan rumah atau badan yang menunjuk atau mengawasi panitia pelaksana pertandingan tertentu. Terlepas daripada alasan lengahnya pengawasan panitia pelaksana pertandingan.

Klub tamu apabila tindakannya dilakukan oleh penonton yang merupakan kelompok pendukungnya, terlepas daripada lengahnya pengawasan oleh klub tersebut.

Apabila pertandingan diadakan di tempat netral atau kedua klub tidak berposisi sebagai pelaksana atau tuan rumah dari pertandingan tersebut, kedua klub memiliki tanggung jawab yang sama.
 
Terdapat sanksi yang dapat diberikan terhadap pelanggaran penggunaan suar (flare) tersebut sebagaimana diatur dalam Lampiran 1 Kode Disiplin PSSI 2018:
- Rp. 50 juta untuk satu kali penyalaan;
- Rp. 100 juta untuk dua sampai lima kali penyalaan;
- Rp. 200 juta untuk diatas lima kali penyalaan.

Sanksi tersebut ditujukan kepada pihak yang bertanggung jawab sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya.
 
Maka, jelas penggunaan flare (suar) dalam pertandingan atau kompetisi sepak bola resmi di Indonesia tidak diperbolehkan atau dilarang berdasarkan Pasal 52 huruf c butir i FIFA Stadium Safety and Security Regulations dan Pasal 70 ayat (1) Kode Disiplin PSSI 2018.

Terhadap pelanggaran hal ini, dapat dikenakan sanksi berupa denda kepada klub tuan rumah atau badan yang menunjuk atau mengawasi panitia pelaksana pertandingan tertentu, klub tamu, ataupun kedua klub tersebut.*** 

Baca Juga: Tekuk Inter Milan, Arsenal dan Brighton, Hanif Ramadhan 'The Engine of The Midfield' Garuda Select, Disiapkan Dennise Wise di Piala Dunia U17

Load More