SUARA SEMARANG - Melalui surat edaran resmi dengan nomor IMI-GR.01.01-0252, prosedur permohonan pembuatan paspor dengan tarif nol rupiah telah diumumkan, membuka peluang bagi warga negara Indonesia yang berencana bekerja di luar negeri sebagai pekerja migran.
Sebelumnya, untuk mengajukan permohonan paspor, para pekerja migran Indonesia seringkali dihadapkan pada persyaratan yang rumit, termasuk perlunya rekomendasi dari berbagai kementerian dan lembaga terkait. Namun, kini, aturan baru ini menghapuskan kebutuhan akan rekomendasi tersebut.
Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim mengatakan, kebijakan tersebut merupakan perwujudan semangat Direktorat Jenderal Imigrasi untuk memudahkan pekerja migran Indonesia bekerja di luar negeri melalui jalur yang legal.
“Jangan kita persulit pekerja migran sehingga mereka mencari cara yang lain, akibatnya mereka menjadi ilegal di luar negeri. Kalau kita ingin pekerja migran Indonesia bekerja di luar negeri sesuai aturan, maka kita wajib mempermudah persyaratan dalam mendapatkan paspor,” ujar Silmy.
Silmy melanjutkan, pekerja migran Indonesia yang bekerja di luar negeri dengan jalur ilegal memiliki konsekuensi terjadinya masalah di kemudian hari ketika mereka di luar negeri.
Dengan demikian, penanganannya akan lebih sulit dan oleh karenanya Imigrasi berkewajiban untuk mempermudah prosedur pembuatan paspor untuk pekerja migran Indonesia.
Pengenaan tarif nol rupiah untuk pembuatan paspor pekerja migran Indonesia diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Nomor 9 Tahun 2020 Tentang Syarat dan Tata Cara Pengenaan Tarif Nol Rupiah dan Nol Dollar Amerika Terhadap Pelayanan Keimigrasian yang mengajukan paspor 24 halaman dan berlaku selama 5 (lima) tahun.
Dilansir dari kominfo.go.id, kontribusi remitansi dari pekerja migran menghasilkan devisa untuk Indonesia sebesar Rp159,6 triliun.
Sementara itu, dikutip dari Laporan Kinerja BP2MI Tahun 2022, selama tahun 2020 s.d. 2022 terdapat 386.605 PMI yang ditempatkan ke luar negeri, dengan rata-rata gaji sebesar Rp119.255.596,- setiap tahunnya. Di dalam negeri terdapat 131.050.523 orang angkatan kerja bekerja dengan pendapatan per kapita penduduk sebesar Rp62.200.000,-.
Baca Juga: Profil Marshella Aprilia: Mantan Pratama Arhan yang Ditinggal Nikah, Bagaimana Nasibnya Kini?
Berdasarkan hal tersebut, maka capaian produktivitas tingkat upah PMI terhadap pendapatan per kapita pada tahun 2022 sebesar 0,57%.
Lebih lanjut Silmy mengimbau kepada masyarakat Indonesia yang hendak menjadi pekerja migran untuk mengurus dokumen sesuai prosedur agar tidak menjadi korban tindak perdana perdagangan orang (TPPO).
“Kenyataannya, pekerja migran Indonesia memang menjadi profesi yang rawan bersinggungan dengan tindak pidana perdagangan orang. Memahami hal tersebut, petugas imigrasi memperketat pengawasan, baik pada saat pengawasan dalam penerbitan paspor maupun pengawasan ketika keberangkatan di tempat pemeriksaan Imigrasi,” pungkas Silmy.
Selain pekerja migran Indonesia, subjek lain yang tidak memerlukan rekomendasi dari kementerian dan lembaga terkait untuk permohonan pembuatan paspor yaitu WNI yang ingin ke luar negeri dengan tujuan haji, umrah dan magang.
“Hal ini untuk mewujudkan tata kelola pelayanan di bidang keimigrasian yang lebih baik, efektif, efisien, cepat, menyesuaikan dengan dinamika dunia yang cepat berubah,” pungkas Dirjen Imigrasi.
Berita Terkait
-
Pekerja Migran Ilegal Berpotensi jadi Korban Perdagangan, Ditjen Imigrasi Fasilitasi Pembuatan Paspor Legal Tanpa Biya
-
Serius Lindungi PMI, Menaker dan BPJS Ketenagakerjaan Sosialisasi Permenaker Nomor 4 Tahun 2023
-
Seorang Wanita di Batam Jadi Calo PMI ke Singapura, Tiga Orang Disembunyikan di Rumah
Terpopuler
- 7 HP Baru Paling Murah Rilis Awal 2026, Fitur Canggih Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
- Pendidikan dan Karier Wakil Bupati Klaten Benny Indra Ardhianto yang Meninggal Dunia
- 5 Sepeda Lipat yang Ringan Digowes dan Ngebut di Tanjakan
Pilihan
-
Iran Susah Payah Kalahkan Timnas Indonesia di Final Piala Futsal Asia 2026
-
LIVE Final Piala Asia Futsal 2026: Israr Megantara Menggila, Timnas Indonesia 3-1 Iran
-
Menuju Juara Piala Asia Futsal 2026: Perjalanan Timnas Futsal Indonesia Cetak Sejarah
-
PTBA Perkuat Hilirisasi Bauksit, Energi Berkelanjutan Jadi Kunci
-
Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
Terkini
-
Hadapi Ratchaburi FC di Thailand, Persib akan Bawa Sergio Castel
-
Tak Ada Nasi di Rumah, Bocah 8 Tahun di Kendari Tewas Saat Jual Tisu di Jalan
-
Promo Buy 1 Get 1 Tiket Film Jangan Seperti Bapak di m.tix, Berlaku hingga 11 Februari
-
Mengenal Kakeibo, Seni Menabung Tradisional Jepang untuk Mencapai Kebebasan Finansial
-
Kronologi Pengeroyokan di Kebun Sawit Kampar, 27 Satpam Diamankan
-
5 Rekomendasi TWS dengan Active Noise Cancellation (ANC) Termurah 2026, Anti Bising
-
Jusuf Kalla Tekankan Kerugian Ekonomi Akibat Banjir, Ajak Warga Jakarta Jaga Lingkungan
-
Ramalan Zodiak Terasa Selalu Relate? Bisa Jadi Ini Tanda Barnum Effect
-
Asian Mini Football Championship 2026 Digelar di Palembang, Jakabaring Jadi Arena Utama
-
Sepatu Putih Sebaiknya Dicuci Pakai Apa? Ini Cara Merawat yang Benar agar Tidak Kuning