Seorang pemuda asal Madiun, awalnya MAH, yang kemudian diketahui bernama Muhammad Agung Hidayatullah, ditangkap polisi, lantaran diduga sebagai peretas yang menyamar sebagai Bjorka, yang saat ini menjadi buronan.
Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo mengatakan penangkapan MAH terkait dengan aksi illegal hacking atau peretasa ilegal.
“Yang di Madiun sedang didalami terkait masalah peretasan, “ ungkap Dedi di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (15/9/2022).
Namun demikian, polisi belum bisa mengungkap apakah MAH benar-benar dalang di balik hacker Bjorka yang mengaku telah meretas serangkaian data rahasia pemerintah untuk memboboldata milik pejabat penting di negara ini.
Berikut adalah kronologis penangkapan MAH yang juga terseret dalam pusaran kasus peretasan Bjorka.
MAH ditangkap Rabu malam
Irjen Dedi Prasetyo mengatakan kelompoknya menangkap MAH pada Rabu (14/9/2022) malam.
Dedi juga menegaskan bahwa tim khusus (timsus) yang terdiri dari Kementerian Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Kemenkopolhukam), Polri, Badan Intelijen Negara (BIN), Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), serta Badan Intelijen Negara (BIN) melakukan tugasnya untuk mencegah kebocoran data pemerintah.
“Timsus telah bekerja, terkait apa yang dilakukan akan disampaikan lebih lanjut oleh Timsus,” kata Dedi.
Baca Juga: Sempat Viral ASN Tendang motor wanita hingga Terjungkal, Kini Ditangkap Polisi
Ia juga meminta masyarakat menunggu informasi resmi dari hasil pemeriksaan MAH.
“Masih didalami oleh Timsus, kita sabar menunggu Timsus bekerja. Biarkan Menko Polhukam yang menyampaikannya secara komprehensif, saya hanya memberikan informasi awal," lanjut Dedi.
Kegiatan sehari-hari MAH sebagai pedagang Es
MAH adalah Warga Desa Banjarsari Kulon, Kecamatan Dagangan, Kabupaten Madiun. Ternyata pemuda 21 tahun itu kesehariannya membantu orang tuanya berdagang es di pasar dekat rumahnya.
Kepala Desa Banjarsari, Bambang Hermawan, mengatakan polisi menangkap MAH di rumahnya dan membawanya ke Polsek Dagangan, Kabupaten Madiun.
Sosok Bjorka masih aktif muncul di media sosial
Tag
Berita Terkait
-
Hadeeh.. Kini Giliran 102 Juta Data Valid Kemensos yang Bocor
-
Bjorka Ke Iwan Bule, Bagaimana Rasanya Berteman Dekat dengan Bos Judi
-
Darktracer Bantu Lacak Lewat Transaksi Wallet Kripto Bjorka
-
Pembobolan Data oleh Bjorka, Pengamat: Pemerintah Punya Kebiasaan Menyangkal
-
Ulah Hacker Bjorka, Fadli Zon: Indonesia Seperti Negara Tak Bertuan
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- Kasat Narkoba Tangsel Ditangkap! Diduga Edarkan Narkoba Bersama Enam Anak Buah
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
Pilihan
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
-
Survei SMRC Juli 2026: Elektabilitas Prabowo Anjlok Drastis, Disalip Dedi Mulyadi
-
Malaysia Dikit Lagi Resmi Berstatus Negara Maju, Pendapatan Warga Rp 250 Juta per Tahun
-
Bupati Pemalang Anom Widiyantoro Terjaring OTT KPK, Ulangi Jejak Kelam Pendahulu
Terkini
-
Kisah Sukses UMKM dari Sumenep, Perjuangan Rosidah Membesarkan Usaha Gula Merah Berkat KUR BRI
-
Cegah Kusam! Ini 5 Night Cream Vitamin C untuk Kulit Tampak Cerah Merata
-
Bisnis Usaha Gula Merah Rosidah Berkembang Pesat Berkat KUR BRI
-
Tren Lip Skinification: Saat Lipstik Berubah Jadi Skincare untuk Bibir
-
Bara yang Dikira Padam Berujung Petaka, Gudang Arang di Bondowoso Hangus Terbakar
-
Prajurit TNI dan Pegawai Kemenhan 'Full Senyum', Prabowo Resmi Naikkan Tunjangan Kinerja
-
Berkat KUR BRI, Bisnis Usaha Gula Merah Rosidah Kini Berkembang Pesat
-
Pamong Praja Muda XXXIII IPDN Akan Disebar ke Seluruh Indonesia, Mendagri: Calon Pemimpin Masa Depan
-
Elegan! Ini 7 Rekomendasi Merk Handuk yang Cocok Jadi Souvenir dan Hampers
-
Usai Aksi Warga, Wali Kota Solo Perintahkan Pemeriksaan SCMPP dan Dampak Lingkungan Putri Cempo