Rizky Billar sepertinya bakal bisa bernapas lega setelah Polda Metro Jaya setuju untuk menangguhkan penahanannya. Meski demikian, suami Lesti Kejora yang masih berstatus tersangka tersebut tetap harus menjalani wajib lapor.
"Kami menerima surat penangguhan penahanan dari kuasa hukum pelaku (Rizky Billar) dan surat penangguhan penahanan dari keluarga tersangka, dalam hal ini korban (Lesti Kejora)," ujar Kapolres Metro Jakarta Selatan, Ade Ary saat konferensi pers di kantornya, Jumat (14/10/2022) malam.
"Permohonan penangguhan penahanan dari istri pelaku dan dari penasihat hukum, Kami kabulkan. Sehingga nanti setelah ini kami lakukan proses penangguhan penahanan,” lanjut Ade Ary.
Menurut Ade Ary, upaya restorative justice telah dilakukan sejak Kamis (13/10/2022). Namun, ada syarat materiil dan formil yang belum bisa dipenuhi Rizky Billar hingga pelaku KDRT berusia 27 tahun itu masih ditetapkan menjadi tersangka.
Karena Rizky Billar tetap menjadi tersangka, bintang sinetron Jodoh Pak Wills itu pun harus menjalani wajib lapor.
"Ada kewajiban yang harus dipenuhi tersangka yaitu waji lapor. Tersangka RB tetap harus wajib lapor dan proses penyidikan tetap berjalan. Selain proses restorative justice berlangsung. Kenapa masih berlangsung, karena persyaratan formal dan materil tadi belum terpenuhi," kata Ade Ary.
Rizky Billar sepertinya bakal bisa bernapas lega setelah Polda Metro Jaya setuju untuk menangguhkan penahanannya. Meski demikian, suami Lesti Kejora yang masih berstatus tersangka tersebut tetap harus menjalani wajib lapor.
"Kami menerima surat penangguhan penahanan dari kuasa hukum pelaku (Rizky Billar) dan surat penangguhan penahanan dari keluarga tersangka, dalam hal ini korban (Lesti Kejora)," ujar Kapolres Metro Jakarta Selatan, Ade Ary saat konferensi pers di kantornya, Jumat (14/10/2022) malam.
"Permohonan penangguhan penahanan dari istri pelaku dan dari penasihat hukum, Kami kabulkan. Sehingga nanti setelah ini kami lakukan proses penangguhan penahanan,” lanjut Ade Ary.
Baca Juga: 3 Calon Juara Piala Dunia 2022 Versi Virgil van Dijk, Belanda Tak Termasuk
Menurut Ade Ary, upaya restorative justice telah dilakukan sejak Kamis (13/10/2022). Namun, ada syarat materiil dan formil yang belum bisa dipenuhi Rizky Billar hingga pelaku KDRT berusia 27 tahun itu masih ditetapkan menjadi tersangka.
Karena Rizky Billar tetap menjadi tersangka, bintang sinetron Jodoh Pak Wills itu pun harus menjalani wajib lapor.
"Ada kewajiban yang harus dipenuhi tersangka yaitu waji lapor. Tersangka RB tetap harus wajib lapor dan proses penyidikan tetap berjalan. Selain proses restorative justice berlangsung. Kenapa masih berlangsung, karena persyaratan formal dan materil tadi belum terpenuhi," kata Ade Ary.
Tag
Berita Terkait
-
Polisi Pastikan Lesti Kejora Tidak dalam Tekanan saat Memohon Mencabut Laporan
-
Rizky Billar Pulang Malam Ini, Wajib Lapor Mulai Senin
-
Rachel Vennya Beri Dukungan untuk Lesti Kejora: Posisikan Diri Jadi Dia
-
Kuasa Hukum Rizky Billar Sebut Ada Perdamaian dengan Lesti Kejora
-
Drama Leslar Berakhir Damai, Lesti Kejora Nangis Peluk Rizky Billar
Terpopuler
- Menteri Agama RI Nasaruddin Umar Disebut Mengundurkan Diri
- Partai Kaesang Tutup Pintu Rapat untuk Ketum Projo: Tempat Budi Arie Bukan di PSI
- Desil Tak Akurat Bisa Bikin Warga Kehilangan Hak Bansos!
- Dilaporkan ke Bareskrim Polri, Gus Lilur Tantang 4 Tokoh NU Ngaji Kitab Kuning Saat Muktamar
- Harga Kulkas Mini 1 Pintu Termurah di Pasaran, Ini 3 Rekomendasinya Mulai Rp400 Ribuan
Pilihan
-
Massa Bikin Barikade di Jalan Palmerah Utara, Hadapi Polisi yang Tembakkan Gas Air Mata
-
Palmerah Dihujani Gas Air Mata oleh Polisi, Massa Terus Melawan
-
Dua Sepeda Motor yang Dibakar Massa di Pos Polisi Pejompongan Diduga Milik Intel
-
Sepeda Motor Dibakar Dekat Pos Polisi Pejompongan, Bentrok Pecah
-
Tolak MBG dan Kopdes, FMN: Anggaran Hanya Lari ke Prabowo dan Kroni-kroninya!
Terkini
-
Momen Hangat Rudy Susmanto di Balai Kesejahteraan Sosial: Dari Beri Makan Warga hingga Cek Fasilitas
-
Massa Pati Dikecam Ojol usai Tinggalkan Aksi DPR, Botok Buka Suara
-
Palmerah Dihujani Gas Air Mata oleh Polisi, Massa Masih Terus Melawan
-
Cerita Suara Dentuman Kagetkan Warga Pandeglang: Rumah Hancur Meledak, Penghuni Berhamburan
-
AMPB Akhirnya Minta Maaf ke Ojol Usai Dikecam karena Tinggalkan Massa Aksi di Jakarta
-
Perang 400 Anggota Gangster Pecah di Jalan Raya Jakarta-Bogor, Satu Orang Terluka Bacok
-
Massa Bikin Barikade di Jalan Palmerah Utara, Hadapi Polisi yang Tembakkan Gas Air Mata
-
Revaldo Kembali Tergiur Narkoba Setelah Bertemu Pemasok di Bogor
-
Demo DPR Ricuh, Polisi Bubarkan Massa dengan Gas Air Mata
-
Palmerah Membara: Pospol Petamburan Dikabarkan Dibakar Massa, Gas Air Mata Pecah Berkali-kali