Nama perempuan muda itu Nur (23), ia adalah salah seorang penumpang mobil Audi A6 yang diduga telah menabrak mahasiswi Universitas Suryakencana, Selvi Amalia Nuraeni, di Cianjur, Jawa Barat.
Fakta yang baru terungkap yakni, Nur rupanya menjalin hubungan gelap dengan salah seorang anggota yang berdinas di Polda Metro Jaya. Anggota polisi itu diketahui berinisial Kompol D.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko membenarkan Nur bukan istri sah dari Kompol D. Melainkan hanyalah menjalin hubungan spesial yang sudah berlangsung sejak April 2022.
"Kompol D menjalin hubungan istimewa selama kurang lebih delapan bulan, sejak bulan April 2022," kata Trunoyudo kepada wartawan, Senin (30/1/2023).
Terbaru, informasi yang disampaikan oleh Trunoyudo, Kompol D sedang diperiksa oleh Divisi Propam Polda Metro Jaya. Kompol D tengah diselidiki atas pelanggaran etik terkait perselingkuhan.
“Melanggar Kode Etik Profesi Polri berupa merendahkan citra Polri, Pasal 5 Ayar 1 huruf b dan etika kepribadian berupa perbuatan perzinahan atau perselingkuhan Pasal 13 huruf f Peraturan Kapolri No. 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Polri,” ujarnya.
Perintah Bapak
Sebelumnya diketahui, seorang pengemudi Audi A6 bernama Sugeng Guruh Gautama Legiman mengaku sebagai supir pribadi Nur (23), perempuan yang mengaku istri anggota polisi.
Sugeng menegaskan, dirinya ikut iring-iringan rombongan anggota Polri atas perintah suami Nur.
“Saya masuk ke dalam iring-iringan bukan saya menerobos atau memaksa, merangsek masuk iring-iringan, tidak. Itu semua atas sepengetahuan bapak, suami dari ibu bos saya, yang saya bawa. Saya sebagai pengemudinya," kata Sugeng di Cianjur, Jumat (27/1/2023).
Baca Juga: Pernah Dituding Waria, Bunda Corla Ngaku Menstruasi Hingga Usianya yang Sudah 48 Tahun
Sugeng juga membantah jika dirinyalah yang menabrak Selvi. Ia mengungkapkan jika mobil yang dikendarainya saat itu berada pada posisi bagian paling belakang dalam barisan iring-iringan anggota polisi.
Sugeng jadi Tersangka
Dalam kasus ini, Polres Cianjur telah menetapkan Sugeng sebagai tersangka. Penetapan Sugeng sebgai tersangka diidentifikasi berdasarkan pemeriksaan sembilan saksi dan tujuh kamera pengawas atau kamera CCTV.
Kapolres Cianjur, AKBP Doni Hermawan mengatakan, Sugeng dijerat Pasal 310 Ayat 4 Juncto Pasal 312 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.
"Ya (ditahan). Persangkaan Pasal 310 (4) Jo 312 UU No 22 Tahun 2009,” kata AKBP Doni kepada Suara.com, Minggu (29/1/2023) malam.
Doni juga membenarkan bahwa tersangka Sugeng menggunakan Audi A6, bukan A8.
“Terkonfirmasi Audi A6. Kalau dugaan pertama itu A8 karena CCTV kabur,” pungkas AKBP Doni.
Tag
- # penumpang audi a6
- # mahasiswi universitas suryakencana
- # nur 23
- # selingkuhan polisi
- # nur selingkuhan polisi
- # anggota polisi selingkuh
- # selvi amalia nuraeni
- # kompol d
- # pelanggaran etik polisi
- # supir audi a6
- # sugeng tersangka
- # supir pribadi nur
- # iring-iringan anggota polisi
- # polres cianjur
- # sugeng dijerat pasal
- # polisi
- # kasus polisi
Berita Terkait
-
Diduga Selingkuh dengan Penumpang Audi A6 Penabrak Mahasiswi Cianjur, Kompol D Ditahan Propam Polda Metro Jaya
-
Terungkap! Wanita 23 Tahun di Mobil Audi A6 Penabrak Mahasiswi Cianjur Selingkuhan Anggota Polda Metro Jaya
-
Warganet Soroti Kasus Mahasiswi Cianjur: Colek Kapolri, Sentil Polisi Punya Istri Dua
-
Terdakwa Danki Brimob Tragedi Kanjuruhan Bantah Perintahkan Tembakan Gas Air Mata ke Arah Tribun, Tapi ke Arah Datangnya Ancaman
-
Wanita Dibakar Hidup-Hidup Setelah Diduga Pelaku Penculikan Anak
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- 5 Mobil Bekas Irit Bensin Pajak Murah dengan Mesin 1000cc: Masa Pakai Lama, Harga Mulai 50 Jutaan
- 45 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 Maret 2026: Kesempatan Raih ShopeePay dan Bundel Joker
- 26 Kode Redeem FF 13 Maret 2026: Bocoran Rilis SG2 Lumut, Garena Bagi Magic Cube Gratis
- Apa Varian Tertinggi Isuzu Panther? Begini Spesifikasinya
Pilihan
-
Kabar Duka, Jurgen Habermas Filsuf Terakhir Mazhab Frankfurt Meninggal Dunia
-
Korut Tembakkan 10 Rudal Tak Dikenal ke Laut Jepang, Respons Provokasi Freedom Shield
-
Amukan Si Jago Merah Hanguskan 10 Rumah dan 2 Lapak di Bintaro
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus
-
KPK OTT Bupati Cilacap, Masih Berlangsung!
Terkini
-
Merengek Ketakutan Putra Benjamin Netanyahu Kabur ke AS saat Israel Dihujani Rudal Iran
-
Pramono Anung Siapkan 25 Ruang Terbuka Hijau Baru di Jakarta
-
Mudik Gratis Kian Diburu Jelang Lebaran 2026, Jateng dan Jatim Jadi Tujuan Favorit
-
Netanyahu Disalip Babi? Merlin Babi Pintar dengan Jutaan Followers di Instagram
-
Dompet Warga AS Tercekik, Harga BBM Meroket Cepat dalam Setahun, Trump Bisa Apa?
-
Melaju ke Final Festival Liga Ramadhan, Progres Positif Kendal Tornado FC Youth
-
Kabar Duka, Jurgen Habermas Filsuf Terakhir Mazhab Frankfurt Meninggal Dunia
-
Kolaborasi KUR BRI dan UMKM Genteng Dukung Program Pembangunan Hunian
-
Dari Majalengka ke Berbagai Kota: Genteng UMKM Menopang Program Perumahan
-
BRI Perkuat Pembiayaan UMKM Genteng di Tengah Lonjakan Permintaan Pasar