Mundurnya Rafael Alun Trisambodo sebagai pejabat eselon III di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan dengan harga kekayaan, bisa hambat penyelidikan sumber kekayaan miliknya yang mencapai Rp56 miliar.
Hal ini terungkap dalam lansiran serang.suara.com dari Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pemberhentian PNS, Senin (27/2/2023).
Pada tiap pasal dalam Peraturan BKN Nomor 3 tahun 2020 itu memuat berikut, Pasal 5 ayat 6 huruf c peraturan tersebut, permintaan berhenti harus ditolak apabila PNS tersebut dalam pemeriksaan karena diduga melakukan pelanggaran.
Berikut kutipan bunyi pasal Petunjuk Teknis Pemberhentian PNS:
Pasal (6) Permintaan berhenti sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditolak apabila:
a. sedang dalam proses peradilan karena diduga melakukan tindak pidana kejahatan.
b. terikat kewajiban bekerja pada Instansi Pemerintah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
c. dalam pemeriksaan pejabat yang berwenang memeriksa karena diduga melakukan pelanggaran disiplin PNS.
d. sedang mengajukan upaya banding administratif karena dijatuhi hukuman disiplin berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.
Baca Juga: Baru Terkuak Peran Saksi APA dalam Kasus Penganiayaan David oleh Mario Dandy Pacar Agnes Gracia
e. sedang menjalani hukuman disiplin; dan/atau
f. alasan lain menurut pertimbangan PPK.
Menko Polhukam Mahfud MD Desak Penyelidikan Kekayaan Rafael Alun
Sebelumnya Menko Polhukam Mahfud MD mendesak agar ayah Mario Dandy Satrio pelaku penganiayaan dan pengeroyokan anak GP Ansor diperiksa.
Mahfud MD menilai tidak ada hambatan untuk memeriksa Rafael Alun Trisambodo.
"Itu tidak menghilangkan proses hukum bila mengundurkan diri," ujar Mahfud kepada wartawan usai menghadiri Silaturahmi Keluarga Besar Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar (UINAM) di kampus setempat, Makassar, Sulawesi Selatan, Sabtu (25/2/2023) malam.
Katanya lagi bahwa perkara itu hukum pidana, dan administrasi seperti yang dilakukan Menteri Keuangan Sri Mulyani dengan mencopot jabatan ayah Mario Dandy.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi HP POCO RAM Besar dan Kamera Bagus, Cek di Sini!
- Promo Alfamart Hari Ini 30 April 2026, Tebus Suka Suka Diskon 60 Persen
- 5 HP Terbaru 2026 Baterai Jumbo 10.000 mAh: Tahan 3 Hari, Performa Kencang
- 5 Sepatu Lari Diadora Diskon 50 Persen di Sports Station, Harga Jadi Rp200 Ribuan
- 5 Cushion Matte untuk Menutupi Bekas Jerawat dan Noda Hitam, Harga Terjangkau
Pilihan
-
Teror di London: Penembakan Brutal dari Dalam Mobil, 4 Orang Jadi Korban
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
-
10 Spot Wisata Paling Hits di Solo 2026: Paduan Sempurna Budaya, Estetika, dan Gaya Hidup Modern!
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
Terkini
-
Manchester United Bidik Christian Pulisic, Massimiliano Allegri Langsung Pasang Badan
-
Update Harga BBM Pertamina dan Swasta Mei 2026: Ada yang Naik Diam-Diam, Ada yang Stabil
-
Ahmad Dhani Diduga Berbohong, Shafeea Diduga Nangis Bukan Gegara Maia Estianty?
-
UMKM Binaan BRI Masuk Pasar Dunia, Bukukan Kesepakatan Rp54,5 Miliar di Singapura
-
Apa Itu Gangguan Tiroid? Bikin Diet Gagal Terus!
-
Astronot Artemis II Bongkar Kenapa Makanan Terasa Hambar di Luar Angkasa
-
Polda Jabar Tangkap Pelaku Perusakan Fasilitas Umum Saat May Day di Bandung
-
BRI Insurance Targetkan 1.000 Kantong Darah dalam Aksi Donor Nasional
-
Makin Mudah Perpanjang STNK: 8 Provinsi Bebaskan Syarat KTP Lama, Ternyata Tak Berlaku Seumur Hidup
-
5 Film Baru Sambut Akhir Pekan, Ada Salmokji dan Devil Wears Prada 2