Anggota Polres Cilegon menangkap seorang pria berusia 42 tahun, JI. Ia merupakan warga Mancak, Kabupaten Serang dilaporkan telah mencabuli anak kandung berpuluh kali.
Kasat Reskrim Polres Cilegon AKP Mochamad Nandar, Jumat (10/3/2023) mengatakan, penangkapan terhadap JI, usai Satreskrim menerima laporan pelapor di Mapolres Cilegon.
Tidak butuh lama bagi anggota Polres Cilegon menangkap JI. Menurut informasi, JI merupakan ayah dari korban pencabulan itu, bahkan ia tega mencabuli anak kandung karena terangsang kemolekan tubuh anak kandungnya itu.
Kasat Reskrim Polres Cilegon AKP Mochamad Nandar menjelaskan, peristiwa nahas itu korban alami sejak tahun 2019, dan pelaku melakukannya dengan mengancam korban.
Korban merupakan anak ketiga dari hasil perkawinannya dengan istri sejak 2001. "Pelaku melakukan berpuluh kali terhadap anak kandungnya yang nomor tiga, JI juga merupakan ayah yang memiliki anak tujuh," kata AKP Mochamad Nandar, baru-baru ini.
Kronologi Ayah Cabuli Anak Kandung di Serang
Pencabulan yang dilakukan ayah kandung terhadap anaknya, yang merupakan gadis di bawah umur, ketika korban sedang tertidur di sampingnya.
Masih kata Kasat Reskrim Polres Cilegon AKP Mochamad Nandar, pelaku kemudian terbangun dan melihat anaknya terbaring di sampingnya. Ia pun melakukan aksi bejatnya itu dengan mengancam.
"Korban sempat melawan namun di bawah ancaman pelaku," kata AKP Mochamad Nandar.
Pria asal Serang itu melakukannya berulang kali, tidak hanya di rumah saat korban pulang. Juga melakukan hal tidak terpuji itu di rumah nenek korban alias di rumah orang tua pelaku sendiri.
Selain di tahun 2019, pelaku juga mengulangi perbuatannya di tahun 2020 hingga 2023. "Untuk melancarkan aksinya ia melakukan ketika anak-anaknya dan istri sudah pada tidur pulas," ungkap Kasat Reskrim Polres Cilegon AKP Mochamad Nandar kepada jurnalis.
Kasat Reskrim Polres Cilegon AKP Mochamad Nandar menuturkan JI, Mancak, Kabupaten Serang terancam kurungan 20 tahun penjara.
JI dikenakan pasal berlapis, selain pencabulan juga merupakan ayah dari korban itu sendiri, "Jadi terancam hukuman di atas 20 tahun penjara," kata Nandar menutup. [*]
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan Hari Ini 5 Agustus 2026: Segalanya Berjalan Lancar
- Profil Norman Joesoef, Pengusaha Muda yang Disebut-sebut Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- 4 HP Redmi Memori 256 GB dan Kamera Jernih Harga Rp1 Jutaan, Cocok untuk Multitasking
- Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- Jalan Santai Cocoknya Pakai Sepatu Apa? Ini 6 Produk Lokal yang Nyaman Buat 17 Agustusan
Pilihan
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
Terkini
-
Impresi Singkat Suzuki Fronx SGX Varian Tertinggi di GIIAS 2026
-
Starting XI Singapura vs Timnas Indonesia: Nadeo dan Jordi Amat Cadangan
-
BPJS Kesehatan Resmikan Taman Budaya Gotong Royong di Sabang, Wujud Kolaborasi dari 0 KM Indonesia
-
Ironi Para Penjilat Kekuasaan: Saat Gelar Akademis Kalah oleh Mental ABS
-
Isu Reshuffle Usai HUT RI, Muzani: Saya Belum Dengar, Itu Hak Prerogatif Prabowo
-
10 Tiang Listrik Roboh Beruntun di Pantura Gresik, Satu Orang Jadi Korban
-
Paket Ringan Kian Mendominasi Belanja Online, Konsumen Kini Makin Selektif Memilih Layanan Kirim
-
Wamenkop: Prabowo Sedang Kembalikan Koperasi Jadi Lokomotif Ekonomi Bangsa
-
Layanan Info Lalin Terganggu, Akun X TMC Polda Metro Jaya Diretas Pihak Tak Dikenal
-
Prabowo Klaim Pendapatan Danantara Naik 400 Persen, Sebut Harus Diaudit