Anggota Polres Cilegon menangkap seorang pria berusia 42 tahun, JI. Ia merupakan warga Mancak, Kabupaten Serang dilaporkan telah mencabuli anak kandung berpuluh kali.
Kasat Reskrim Polres Cilegon AKP Mochamad Nandar, Jumat (10/3/2023) mengatakan, penangkapan terhadap JI, usai Satreskrim menerima laporan pelapor di Mapolres Cilegon.
Tidak butuh lama bagi anggota Polres Cilegon menangkap JI. Menurut informasi, JI merupakan ayah dari korban pencabulan itu, bahkan ia tega mencabuli anak kandung karena terangsang kemolekan tubuh anak kandungnya itu.
Kasat Reskrim Polres Cilegon AKP Mochamad Nandar menjelaskan, peristiwa nahas itu korban alami sejak tahun 2019, dan pelaku melakukannya dengan mengancam korban.
Korban merupakan anak ketiga dari hasil perkawinannya dengan istri sejak 2001. "Pelaku melakukan berpuluh kali terhadap anak kandungnya yang nomor tiga, JI juga merupakan ayah yang memiliki anak tujuh," kata AKP Mochamad Nandar, baru-baru ini.
Kronologi Ayah Cabuli Anak Kandung di Serang
Pencabulan yang dilakukan ayah kandung terhadap anaknya, yang merupakan gadis di bawah umur, ketika korban sedang tertidur di sampingnya.
Masih kata Kasat Reskrim Polres Cilegon AKP Mochamad Nandar, pelaku kemudian terbangun dan melihat anaknya terbaring di sampingnya. Ia pun melakukan aksi bejatnya itu dengan mengancam.
"Korban sempat melawan namun di bawah ancaman pelaku," kata AKP Mochamad Nandar.
Pria asal Serang itu melakukannya berulang kali, tidak hanya di rumah saat korban pulang. Juga melakukan hal tidak terpuji itu di rumah nenek korban alias di rumah orang tua pelaku sendiri.
Selain di tahun 2019, pelaku juga mengulangi perbuatannya di tahun 2020 hingga 2023. "Untuk melancarkan aksinya ia melakukan ketika anak-anaknya dan istri sudah pada tidur pulas," ungkap Kasat Reskrim Polres Cilegon AKP Mochamad Nandar kepada jurnalis.
Kasat Reskrim Polres Cilegon AKP Mochamad Nandar menuturkan JI, Mancak, Kabupaten Serang terancam kurungan 20 tahun penjara.
JI dikenakan pasal berlapis, selain pencabulan juga merupakan ayah dari korban itu sendiri, "Jadi terancam hukuman di atas 20 tahun penjara," kata Nandar menutup. [*]
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!
-
Eks Asisten Pelatih Timnas Indonesia Alex Pastoor Tersandung Skandal di Belanda
-
KPK Amankan Uang Ratusan Juta Rupiah Saat OTT di Depok
-
KPK Gelar OTT Mendadak di Depok, Siapa yang Terjaring Kali Ini?
-
Persib Resmi Rekrut Striker Madrid Sergio Castel, Cuma Dikasih Kontrak Pendek
Terkini
-
Jakarta Pertamina Enduro Sikat Electric PLN 3-0, Servis Mematikan Jadi Kunci Kemenangan
-
Peringkat Kredit Indonesia di Moodys Tetap Baa2, Alarm Bagi Kepercayaan Investor?
-
Review Film Warrior (2011): Drama Keluarga Mengharukan di Balik Ring MMA
-
Persib Bandung Gaet Sergio Castel: 5 Poin Penting Rekrutan Anyar Pangeran Biru
-
Gus Ipul Serukan Gerakan Peduli Tetangga, Perkuat Data Lindungi Warga Rentan
-
DPR RI Awasi Pengembangan Kawasan Wisata di Area Rencana Proyek Giant Sea Wall
-
Waspadai Malut United, Bojan Hodak Sesumbar Siapkan Kejutan
-
Sudah Tiba di Jakarta, PM Australia Segera Bertemu Prabowo di Istana
-
Gus Ipul dan Kepala Daerah Komitmen Buka 8 Sekolah Rakyat Baru
-
Media Italia Bongkar Isi Pembicaraan Jay Idzes dengan John Herdman