/
Selasa, 20 Juni 2023 | 14:43 WIB
Perpanjangan sim (ANTARA FOTO/Nova Wahyudi)

Serang.suara.com - Mengemudi adalah kegiatan yang membutuhkan tanggung jawab dan kewaspadaan yang tinggi. Salah satu persyaratan penting untuk mengemudi di Indonesia adalah Surat Izin Mengemudi (SIM).

Setelah memiliki SIM, penting bagi setiap pengemudi untuk memperpanjang SIM mereka secara tepat waktu sesuai dengan aturan yang berlaku. Pada tahun 2023, ada beberapa perubahan aturan mengenai perpanjangan SIM yang perlu diketahui.

Artikel ini akan memberikan panduan lengkap tentang cara mengurus perpanjangan SIM sesuai aturan tahun 2023.

Langkah 1: Mengecek Jadwal Perpanjangan SIM
Sebagai langkah awal, pengemudi harus mengecek jadwal perpanjangan SIM mereka. Pemerintah Indonesia telah memperkenalkan sistem perpanjangan SIM berdasarkan tahun kelahiran pemegang SIM. Periksalah kapan SIM Anda harus diperpanjang berdasarkan tahun kelahiran Anda. Informasi ini dapat ditemukan melalui situs web resmi Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI) atau dengan menghubungi kantor polisi setempat.

Langkah 2: Persyaratan Dokumen
Sebelum mengajukan perpanjangan SIM, pastikan Anda mempersiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan. Dokumen yang biasanya dibutuhkan termasuk:

- SIM asli yang akan diperpanjang.
- Kartu tanda penduduk (KTP) asli dan salinan.
- Kartu keluarga (KK) asli dan salinan.
- Surat keterangan sehat dari dokter.
- Surat keterangan bebas narkoba dari lembaga yang  ditunjuk.
- Surat izin dari pihak berwenang (jika mengemudi kendaraan khusus seperti truk atau bus).
- Surat pernyataan yang menyatakan tidak sedang dalam tahanan atau pengawasan.

Pastikan Anda telah menyiapkan salinan dokumen-dokumen tersebut sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan.

Langkah 3: Pembayaran Biaya Perpanjangan SIM
Sebelum mengunjungi kantor kepolisian untuk perpanjangan SIM, pastikan Anda telah mengetahui besaran biaya perpanjangan yang harus dibayarkan. Biaya perpanjangan SIM akan bervariasi tergantung jenis SIM dan kategori kendaraan yang Anda miliki. Pastikan Anda membawa uang tunai dengan jumlah yang cukup saat mengurus perpanjangan SIM.

Sejumlah pemohon mengantre untuk memperpanjang SIM di Teteg Malioboro, Kota Yogyakarta, Sabtu (18/7/2020). - (SuaraJogja.id/HO-Satlantas Polresta Yogyakarta) (sumber:)

Langkah 4: Kunjungi Kantor Kepolisian

Baca Juga: Profil Pratama Arhan: Disorot Media Asing Berkat Lemparan Roket Lawan Argentina

Setelah mempersiapkan semua dokumen dan biaya yang diperlukan, langkah selanjutnya adalah mengunjungi kantor kepolisian terdekat yang memiliki layanan perpanjangan SIM. Serahkan semua dokumen kepada petugas yang bertugas dan ikuti instruksi mereka. Mereka akan memeriksa dokumen Anda, mengambil foto dan sidik jari, serta memproses perpanjangan SIM Anda.

Langkah 5: Mengambil SIM yang Diperpanjang

Setelah proses perpanjangan SIM selesai, Anda akan diberikan bukti bahwa Anda telah mengurus perpanjangan SIM. Biasanya, SIM yang diperpanjang harus diambil pada tanggal yang ditentukan oleh petugas di kantor kepolisian. Pastikan untuk mengikuti instruksi dan waktu yang telah ditentukan untuk mengambil SIM baru Anda.

Kesimpulan:

Perpanjangan SIM adalah proses penting yang harus diikuti oleh setiap pengemudi di Indonesia. Dengan mengikuti panduan di atas, Anda dapat mengurus perpanjangan SIM Anda sesuai dengan aturan yang berlaku pada tahun 2023. Pastikan untuk mempersiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan, membayar biaya yang sesuai, dan mengikuti prosedur yang ditetapkan oleh kepolisian. Dengan memiliki SIM yang valid, Anda dapat melanjutkan perjalanan Anda dengan aman dan mematuhi hukum lalu lintas.

Load More