Serang.suara.com - Seorang wanita berinisial RYP yang merupakan personel Satpol PP Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat, diberhentikan secara tidak hormat. Pemecatan itu dilakukan setelah RYP diduga sebagai lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT). RYP diketahui berstatus tenaga honorer di Satpol PP-Damkar Kabupaten Dharmasraya sejak 2021.
Kepala Satpol PP-Damkar Kabupaten Dharmasraya Syafrudin mengatakan pemberhentian tersebut dilakukan berdasarkan beredarnya video kemesraan anggotanya itu dengan sesama perempuan. Video yang sudah viral di media sosial tersebut menunjukkan RYP bermesraan saat mengenakan seragam Satpol PP. Keduanya berfoto hingga makan bareng.
“Betul, dipecat. Kami melakukan pemecatan berawal dari video viral yang bersangkutan. Indikasi ke sana (LGBT) berdasarkan video itu,” ucap Syafrudin, Kamis, 27 Juli 2023.
Berdasarkan video itu, ujar Syafrudin, semua orang bisa menilai adanya indikasi penyimpangan seksual yang dilakukan anggotanya.
“Kita bisa menilai dari video itu. Tidak seperti biasanya. Kalau hubungan wajar, kan, berlawanan jenis. Ini sesama jenis. (Dia) melakukan hal yang tidak pantas,” ujarnya.
Menurut Syafrudin, langkah tersebut diambil sebagai bentuk ketegasan Pemerintah Kabupaten Dharmasraya menolak penyimpangan seksual.
“Pemerintah Kabupaten Dharmasraya, khususnya Satpol PP Dharmasraya, tidak mentolerir adanya anggota yang memiliki perilaku penyimpangan. Karena Satpol PP penegak perda, harusnya disiplin dan segalanya,” tuturnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
- 3 HP Xiaomi dengan Chipset Snapdragon dan RAM 8 GB Termurah Juni 2026
- 4 Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
Pilihan
-
Tersangka Korupsi MBG Sony Sonjaya Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator, Siap Ungkap Pihak Lain
-
Terbukti Korupsi! Immanuel Ebenezer 'Noel' Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun dan Denda Rp200 Juta
-
Purbaya Bantah Kabar Akan Dicopot dari Kursi Menteri Keuangan
-
Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
-
Wamen Imipas Silmy Karim Ditahan KPK, Terborgol Pakai Rompi Oranye Usai Drama Menyerahkan Diri
Terkini
-
7 Fakta Pelantikan Tersangka Kecelakaan Maut Jadi Staf Ahli Bupati Pandeglang
-
6 Fakta Pembubaran Kegiatan Pemuda Ahmadiyah
-
Sistem Home - Away Baru Diterapkan, Empat Tim Raksasa Berebut Tiket Final IBL 2026
-
Saham BBCA dan BBRI Sedang 'Cuci Gudang', Saatnya Borong?
-
Listrik Medan Padam Berulang Pasca Blackout, LAPK Tuntut Kompensasi dan Transparansi
-
Star Energy Ajak Siswa SDN Pasirwalang Sukabumi Jaga Kelestarian Gunung Salak
-
Polisi Bubarkan Perkemahan Pemuda Ahmadiyah, Jubir JAI: Itu Cuma Camping Anak-Anak dan Olahraga
-
Menakar Ramalan '98 Jilid 2' Noel: Nyanyian Kosong atau Ancaman Nyata Penggulingan Prabowo?
-
Jonatan Christie Lolos ke Semifinal Indonesia Open 2026, Ungkap Tantangan Angin di Istora
-
Sikat Senior Lewat Comeback Epik, Rachel/Febi Segel Tiket Semifinal Indonesia Open 2026