SuaraSoreang.id - Pengacara senior, Farhat Abbas murka dan ancam laporkan Bunda Corla usai melihat aksi wanita itu saat mengadakan konser beberapa waktu lalu.
Mantan suami Nia Daniati tersebut mengatakan bahwa ia resah dengan keviralan Bunda Corla yang saat ini menjadi salah satu idola masyarakat Indonesia.
Padahal menurut Farhat, wanita bernama lengkap Cynthia Corla Pricillia itu sangat tidak pantas diidolakan sebab perilakunya tidak ada yang bisa dicontoh.
Apalagi jika membicarakan tentang kesesuaiannya dengan Budaya Indonesia yang santun. Farhat menilai, sikap Bunda Corla tidak mencerminkan hal itu sama sekali.
Denga vulgar ia mengatakan bahwa Bunda Corla viral hanya karena tubuh seksinya, sehingga bisa menarik perhatian banyak orang, khususnya para laki-laki.
"Saya mau tanya, budaya apa yang bisa dicontoh dari orang itu (Bunda Corla)? Hanya budaya viral. Gara-gara lu liatin pantat kamu, susu kamu, itulah yang membuat orang nonton," ujar Farhat blak-blakan, Selasa (24/1/2023).
Farhat juga mengatakan bahwa bahaya dari pengaruh keviralan Bunda Corla yang diduga transgender bisa menjadi teladan yang kurang baik untuk masyarakat, apabila nanti ada yang meniru.
"Tapi di sini kita mengandung Indonesia, mengandung Pancasila. Bukan persatuan bencong-bencong atau persatuan LGBT yang bergabung untuk mempopulerkan dengan cara-cara seperti itu," katanya.
Ia selanjutnya menegaskan bahwa hanya memberi waktu terbatas kepada Bunda Corla untuk mengubah sikapnya dan meminta maaf, jika tidak maka akan ia laporkan.
Baca Juga: Sinopsis Daily Dose of Sunshine, Drakor Park Bo Young yang Bakal Tayang di Netflix!
Terkait hal itu, Firman Chandra selaku pakar hukum mengatakan bahwa pelaporan yang akan dilakukan oleh Farhat Abbas kepada Bunda Corla bisa melalui dua jalur.
Yakni pidana atau perdata, sesuai dengan upaya hukum yang berlaku di Indonesia. Apabila pidana maka melalui pelaporan di kepolisian.
"Ada dugaan tindak-tindak pidana secara subjektif atau objektif. Mungkin dari penghinaannya, pencemaran nama baik atau kejahatan-kejahatan misalnya pencucian uang dsb. Silakan-silakan saja sepanjang ada alat bukti," jelas Firman.
Sementara itu, apabila dilaporkan secara perdata maka dengan cara langsung ajukan gugatan lewat pengadilan. Sehingga majelis hakimlah yang berhak menentukan dan menguji materi.
"Ada dugaan pelanggaran perdata tidak, ada dugaan pelanggaran pidana tidak. Nah di situ nanti yang membuktikan. Bukan pelapor, bukan terlapor. Tapi pihak aparat penegak hukum, sudah ada dugaan pelanggaran hukum nggak baik pidana atau perdata," ungkapnya lagi.(*)
Sumber: Youtube Cumicumi berjudul Identitas Bunda Corla Akhirnya Terbongkar! Nikita Mirzani & Farhat Abbas Kompak Siap Lapor Polisi
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
- Peluang Baru Terbuka, Kehidupan 4 Shio Ini Diprediksi Semakin Membaik Mulai 10 Juni 2026
Pilihan
-
Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
-
'Kalau Semua Diam, Siapa yang Akan Bicara?' Alasan Zaskia Adya Mecca Dukung Aksi Mahasiswa
-
Silakan Tabrak Kami! Polisi Tantang Massa Mahasiswa UI yang Nekat ke Bundaran HI
Terkini
-
Ijab Kabul di Balik Borgol: Kisah Pasangan Pengedar 2 Ons Sabu yang Menikah di Polres Ngawi
-
IHSG Melonjak 7,38% Sepekan, Asing Jual Bersih Sentuh Rp67 T Sepanjang Tahun
-
Film Disclosure Day Mengguncang Iman dan Keyakinan Manusia, Apa yang Sebenarnya Terjadi?
-
Cara Nonton Piala Dunia 2026 di TVRI Nasional dan TVRI Sport
-
3 Zodiak Raih Kesuksesan Finansial Selama 15-21 Juni 2026, Siap Banjir Rezeki?
-
Dendam Lama Berujung Teror, Eks Napi Bakar Dua Rumah di Demak dalam Semalam
-
Iri Tetangga Punya Mobil Baru? Video Emak-Emak Buang Kunci Portal Viral
-
Polemik Pembangunan GKJ Solo: Saat Aturan Negara Justru Menjadi Hambatan Beribadah
-
Niat Beli Motor Lewat Facebook, Pemuda di Way Kanan Malah Ditodong Senjata Api
-
Dari Rp150 ke Rp17.000: Menelusuri Sejarah Kenaikan Harga BBM dari Era Soekarno hingga Prabowo