SuaraSoreang.id - Pengacara senior, Farhat Abbas murka dan ancam laporkan Bunda Corla usai melihat aksi wanita itu saat mengadakan konser beberapa waktu lalu.
Mantan suami Nia Daniati tersebut mengatakan bahwa ia resah dengan keviralan Bunda Corla yang saat ini menjadi salah satu idola masyarakat Indonesia.
Padahal menurut Farhat, wanita bernama lengkap Cynthia Corla Pricillia itu sangat tidak pantas diidolakan sebab perilakunya tidak ada yang bisa dicontoh.
Apalagi jika membicarakan tentang kesesuaiannya dengan Budaya Indonesia yang santun. Farhat menilai, sikap Bunda Corla tidak mencerminkan hal itu sama sekali.
Denga vulgar ia mengatakan bahwa Bunda Corla viral hanya karena tubuh seksinya, sehingga bisa menarik perhatian banyak orang, khususnya para laki-laki.
"Saya mau tanya, budaya apa yang bisa dicontoh dari orang itu (Bunda Corla)? Hanya budaya viral. Gara-gara lu liatin pantat kamu, susu kamu, itulah yang membuat orang nonton," ujar Farhat blak-blakan, Selasa (24/1/2023).
Farhat juga mengatakan bahwa bahaya dari pengaruh keviralan Bunda Corla yang diduga transgender bisa menjadi teladan yang kurang baik untuk masyarakat, apabila nanti ada yang meniru.
"Tapi di sini kita mengandung Indonesia, mengandung Pancasila. Bukan persatuan bencong-bencong atau persatuan LGBT yang bergabung untuk mempopulerkan dengan cara-cara seperti itu," katanya.
Ia selanjutnya menegaskan bahwa hanya memberi waktu terbatas kepada Bunda Corla untuk mengubah sikapnya dan meminta maaf, jika tidak maka akan ia laporkan.
Baca Juga: Sinopsis Daily Dose of Sunshine, Drakor Park Bo Young yang Bakal Tayang di Netflix!
Terkait hal itu, Firman Chandra selaku pakar hukum mengatakan bahwa pelaporan yang akan dilakukan oleh Farhat Abbas kepada Bunda Corla bisa melalui dua jalur.
Yakni pidana atau perdata, sesuai dengan upaya hukum yang berlaku di Indonesia. Apabila pidana maka melalui pelaporan di kepolisian.
"Ada dugaan tindak-tindak pidana secara subjektif atau objektif. Mungkin dari penghinaannya, pencemaran nama baik atau kejahatan-kejahatan misalnya pencucian uang dsb. Silakan-silakan saja sepanjang ada alat bukti," jelas Firman.
Sementara itu, apabila dilaporkan secara perdata maka dengan cara langsung ajukan gugatan lewat pengadilan. Sehingga majelis hakimlah yang berhak menentukan dan menguji materi.
"Ada dugaan pelanggaran perdata tidak, ada dugaan pelanggaran pidana tidak. Nah di situ nanti yang membuktikan. Bukan pelapor, bukan terlapor. Tapi pihak aparat penegak hukum, sudah ada dugaan pelanggaran hukum nggak baik pidana atau perdata," ungkapnya lagi.(*)
Sumber: Youtube Cumicumi berjudul Identitas Bunda Corla Akhirnya Terbongkar! Nikita Mirzani & Farhat Abbas Kompak Siap Lapor Polisi
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- Kasat Narkoba Tangsel Ditangkap! Diduga Edarkan Narkoba Bersama Enam Anak Buah
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
Pilihan
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
-
Survei SMRC Juli 2026: Elektabilitas Prabowo Anjlok Drastis, Disalip Dedi Mulyadi
-
Malaysia Dikit Lagi Resmi Berstatus Negara Maju, Pendapatan Warga Rp 250 Juta per Tahun
Terkini
-
Sailun Tekan Biaya Operasional Sektor Pertanian Indonesia Lewat Ban MAXAM
-
Dewa 19 Meriahkan Puncak Nommensen Festival
-
Jokowi Bakal Sapa Kupang, Jalan Santai hingga Karnaval Budaya Siap Digelar
-
BPDP Kucurkan Rp 240 T untuk Program Biodiesel, Bikin RI Hemat Impor Rp 722,9 Triliun
-
YE (Kanye West) Siap Guncang GBK Oktober 2026, Jadi Satu-satunya Kota di Asia Tenggara
-
UIPM Beri Alasan Mengapa Jejaring Internasional Penting bagi Dunia Pendidikan
-
Kematian Janggal Sutrimo, Benarkah Terkait Kasus Eks Jampidsus?
-
Memantau Harimau yang Bikin Geger Warga di Pulau Burung Indragiri Hilir
-
KPK Dalami Lelang Jabatan Zulkarnain, Dugaan Mahar Pajero Sport ke Bupati Diusut
-
Korupsi Kepala Daerah Sudah Level Darurat, DPR Panggil Kemendagri dan Asosiasi Pemda Besok