Suara.Soreang.id - Bulan Ramadhan 2023 memiliki banyak sekali keitimewaan didalamnya. Hal tersebut dapat dimanfaatkan untuk mencapai tingkat ketakwaan yang sesungguhnya.
Bulan Ramadhan 2023 memiliki tiga fase yang mesti dimanfaatkan secara maksimal, sebagaimana dikutip dari laman Sulsel.Kemenkumham.go.id pada Selasa (28/3/2023) Berikut 3 fase diutamakan di bulan Ramadhan
Fase Rahmat berada pada 10 hari pertama di Bulan Ramadhan 2023. Ummat Muslim yang senantiasa memanfaatkan 10 hari pertama dengan mengamalkan kebaikan-kebaikan maka Allah SWT akan membalas kebaikan tersebut.
Allah SWT berfirman dalam QS. Al-zalzalah ayat tujuh.
Artinya: Barang siapa yang mengerjakan kebaikan seberat dzarrahpun, niscaya dia akan melihat (balasan)nya. (QS.Al-Zalzalah ayat 7).
Fase Magfiroh
Fase yang kedua ialah fase magfiroh atau ampunan mulai dari hari ke-11 hingga 21 di Bulan Ramadhan 2023. Dengan memperbanyak doa untuk memohon ampunan atas segala kesalahan dan dosa maka Allah SWT akan memberikan ampunan.
Sebagimana dalam firman Allah SWT dalam QS. Al-Imran ayat 133.
Baca Juga: Ketahuan Sering Bergaul dengan Mantan, Natasha Wilona Kukuh Tolak Balikan, Kenapa?
Artinya: Dan bersegeralah kamu kepada ampunan dari Tuhanmu dan kepada surga yang luasnya seluas langit dan bumi yang disediakan untuk orang-orang yang bertakwa.
Terbebas dari sengatan api neraka diakhirat menjadi keinginan setiap orang muslim yang beriman. Oleh karenanya manfaatkan fase ketiga yaitu 22-30 bulan Ramadhan 2023.
Salman Al Farisi meriwayatkan bahwa:
"Bulan Ramadhan pada awalnya diawali dengan rahmat, pertengahannya maghfiroh dan akhirnya pembebasan dari api neraka.”
Itulah tiga fase di Bulan Ramadhan.(*)
Sumber: Sulsel.Kemenkumham.go.id
Berita Terkait
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Bupati Kulon Progo Hapus Logo Geblek Renteng hingga Wajibkan Sekolah Pasang Foto Kepala Daerah
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Desa di Kebumen Ini Ubah Limbah Jadi Rupiah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
Pilihan
-
Kasus Pembakaran Tenda Polda DIY: Perdana Arie Divonis 5 Bulan, Hakim Perintahkan Bebas
-
Bikin APBD Loyo! Anak Buah Purbaya Minta Pemerintah Daerah Stop Kenaikan TPP ASN
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
-
Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
Terkini
-
Jadwal Buka Puasa Kota Padang Hari Ini, Senin 23 Februari 2026
-
Kisah Mualaf Aktor Peraih Oscar: Nangis Masuk Masjid dan Ditentang Ibunya yang Pendeta
-
Diskresi atau Pidana? Saksi Ahli Buka Fakta Baru di Kasus Hibah Pariwisata Sleman
-
Emiten NETV Tiba-tiba Ditinggal Direktur Utamanya
-
Bolehkah Berenang saat Puasa? Begini Penjelasan Hukumnya Menurut Ustaz
-
KPK Buka Peluang Panggil OSO Usai Menag Nasaruddin Beri Klarifikasi Soal Jet Pribadi
-
Dari Asrama ke Arena, Siswa Sekolah Rakyat Tumbuh Jadi Atlet Karate
-
Jadwal Buka Puasa Ramadan di Batam, Senin 23 Februari 2026
-
Carlos Pena Kecewa Gagal Raih Poin Lawan Persib Bandung
-
Reuni, Bukber, dan Panggung Pencapaian yang Terselubung