Sport / Arena
Rabu, 15 Agustus 2018 | 18:38 WIB
Ilustrasi bus kota. [Suara.com/Muhaimin Untung]

Hal ini juga mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 14 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Transportasi, dimana harus ada peremajaan kendaraan yang sudah berusia 10 tahun.

Baca Juga: Dapat Izin, Bintang NBA Ini Siap Tampil di Asian Games 2018

Sedangkan untuk bus kota berdasarkan Perwali 2008 ditegaskan tidak akan ada peremajaan untuk bus kota. [Andhiko Tungga Alam]

Kontributor : Andhiko Tungga Alam

Load More