/
Sabtu, 03 September 2022 | 14:02 WIB
Ilustrasi- Antrian Kendaraan yang disebabkan oleh kenaikan BBM (suara.com)

Sukabumi.suara.com - Sebelumnya rakyat merasa sedikit tenang karena harga BBM belum naik pada hari Kamis (1/09/2022) lalu. Tetapi pemerintah yang diwakilkan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral mengumumkan kenaikan harga BBM, berlaku satu jam dari pengumuman. 

"Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh, Hari ini tanggal 3 September tahun 2022 pada pukul 13.30 pemerintah memutuskan untuk menyesuaikan harga BBM subsidi," ujar Arifin Tasrif, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dalam konfersi pers hari ini. 

Harga Bahan bakar Minyak bersubsidi yang naik meliputi petalite yang sebelumnya Rp 7.650 per liter menjadi Rp 10.000 per liter. Lalu Solar subsidi yang sebelumnya Rp 5.150 menjadi Rp 6.800 per liter.

Kemudian bahan bakar non subsidi seperti pertamax juga mengalami kenaikan yaitu dari Rp 12.500 menjadi Rp 14.500.

Arifin menegaskan kenaikan harga BBM berlaku sejak pengumuman ini disampaikan mulai Sabtu (3/09/2022) pukul 14.30 WIB.

Sumber: Suara.com

Load More