Sukabumi.suara.com - Polri melalui Korps Lalu Lintas (Korlantas) menghapus zig-zag dan angka 8 pada ujian praktik SIM C.
Hal itu berdasarkan instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Perubahan materi ujian ini berlaku di seluruh Indonesia termasuk di Sukabumi yang akan diberlakukan pada 7 Agustus 2023.
Sosialiasi perubahan meteri ujian praktik SIM C itu dilakukan Sat Lantas Polres Sukabumi Kota dan Polres Sukabumi di akun media sosial masing-masing pada Sabtu 5 Agustus 2023.
Dikutip dari akun medsos kedua Polres tersebut, berikut ini perubahan materi-materi dalam ujian praktik SIM C:
Polres Sukabumi Kota
1. Dari lintasan menjadi sebuah sirkuit
2. Materi zig-zag dihapuskan
3. Materi angka 8 menjadi letter 'S'
4. Dari 5 materi menjadi 4 materi (terdiri dari uji pengereman/keseimbangan, uji u-turn, uji letter 'S' dan uji reaksi rem menghindar).
Polres Sukabumi
1. Perubahan Lintasan yang kini menjadi sebuah Sirkuit yang mengakomodasi 4 materi ujian praktik
2. Tak ada materi zig-zag atau slalom test
3. Uji membentuk angka 8 digantikan dengan uji membentuk huruf 'S'
4. Ukuran lintasan diperlebar yang tadinya 1,5 kali lebar kendaraan menjadi 2,5 kali lebar kendaraan.
Dikutip dari laman NTMC Polri, Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol. Yusri Yunus menjelaskan, kalau pihaknya melakukan pertimbangan yang matang untuk memberlakukan perubahan ini hal itu untuk meningkatkan efisiensi dan kenyamanan peserta ujian.
"Kami terus mengkaji dan menyesuaikan perubahan ini sesuai dengan kebutuhan wilayah masing-masing," kata Yunus.
Ia menjelaskan kalau perubahan tata letak ujian praktik SIM ini berlaku efektif pada Senin 7 Agustus 2023. Selain itu agar memenuhi syarat ujian SIM, peserta juga wajib lulus tes kesehatan jasmani dan psikologi.
Baca Juga: Catat !! Ini Daftar Lengkap Tarif Tol Jakarta-Sukabumi
"Kami juga kedepan berencana menambah persyaratan dengan memiliki sertifikat dari sekolah mengemudi yang terakreditasi," terangnya.
Lebih jauh Yunus menambahkan, kalau biaya SIM masih tetap sesuai dengan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Biaya SIM A Baru 120 ribu dan SIM C Baru 100 ribu. Sementara untuk perpanjangan SIM A 80 ribu dan SIM C 75 ribu.
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 HP Android dengan Kualitas Kamera Selevel iPhone 17 Pro Max, Cocok untuk Bikin Konten
- 3 Sepatu New Balance Tanpa Tali, Bantalan Nyaman untuk Jalan Kaki Jauh
- Gugurkan Klaim Santriwati 'Hamil Tanpa Hubungan Badan', Polisi Tangkap Kiai di Pekalongan
- Persija Sudah Temukan Pengganti Mauricio Souza, Target Juara Super League Musim Depan
- 5 Sepatu Adidas Tanpa Tali yang Serbaguna, Anti Pegal Dipakai Jalan Seharian
Pilihan
-
Kebakaran RSUD Syekh Yusuf Gowa, Begini Kondisi Terkini Pasien
-
Israel Bombardir Lebanon, 74 Warga Jadi Korban Satu Keluarga Tewas Saat Kabur
-
AS-Iran Kembali Sepakati Gencatan Senjata, Harga Minyak Stabil di USD 90
-
Skandal! Jaksa AS Selidiki FIFA, Penjualan Tiket Piala Dunia 2026 Diduga Bermasalah
-
Live 'Pocong Jadi-Jadian' Hebohkan Warga Sragen, 3 Pelajar Diamankan Polisi
Terkini
-
Prabowo Akhiri Kunjungan Kenegaraan di Prancis, Bertolak Kembali ke Jakarta
-
Mangkir dari Pemeriksaan Gas 'Whip Pink', Influencer ZNM dan Dua Saksi Lain Dijemput Paksa Polisi
-
Jangan Kredit Mobil Dulu, Hitung-hitungan Ini Membuat Banyak Warga Jakarta Berubah Pikiran
-
Jangan Datang Setelah Jam 6 Pagi, Rahasia Menemukan Kemeja Mewah Rp50 Ribuan di Pasar Senen
-
7 Sepatu Lari Lokal Paling 'Skena' di GBK: Kenapa Kini Lebih Banyak Dilirik daripada Brand Luar?
-
Dulu Diminta Balik ke Barak, Ray Rangkuti Kritik TNI Kini 'Kepung' Ranah Sipil
-
Target Transaksi UMKM Rp1,75 Miliar di Gawe Dayak Singkawang, Mampukah Tercapai?
-
Modus Pungli dan Titipan dalam SPMB 2026, dari Uang Bangku hingga Rekayasa Domisili
-
Tragedi Jip Wisata Bromo: Rem Blong di Tikungan Letter S Wonokitri, Dua Orang Tewas
-
Biaya Kuliah Unsri 2026 Terbaru, Kedokteran Tembus Rp200 Juta, Jurusan Lain Berapa?