Suara Sumatera - Kartu Tanda Penduduk atau KTP merupakan identitas resmi yang wajib dimiliki setiap penduduk di Indonesia. Kartu ini wajib dimiliki Warga Negara Indonesia (WNI) maupun Warga Negara Asing (WNA) yang memiliki Izin Tinggal Tetap (ITAP) yang sudah berumur 17 tahun.
KTP nantinya menjadi dasar untuk kepengurusan dokumen penting lainnya mulai dari SIM, ATM, SKCK, dan sebagai persyaratan administrasi lainnya. Karena kegunaannya yang begitu penting, kehilangan KTP tentu bisa membuat Anda repot. Namun, tak perlu risau dengan kehilangan KTP.
Ternyata proses mengurus KTP yang hilang tidak begitu repot seperti yang Anda bayangkan. Sebelum ke cara mengurus KTP hilang lebih detail, ketahui dulu syarat dokumen pengurusan KTP hilang.
1. Surat keterangan kehilangan dari Polisi
- Anda perlu datangi bagian pengaduan dan pelayanan masyarakat. Mintalah surat keterangan kehilangan dari pihak Kepolisian.
- Begitu sampai, saat melapor ke kantor kepolisian, bawalah dokumen fotokopi KTP/e-KTP (jika ada) atau menyebutkan NIK KTP dari kartu keluarga.
- Anda harus jelaskan tujuan pelaporan, seperti ceritakan kronologis kehilangan e-KTP. dan isi formulir data diri untuk data surat kehilangan (seperti nama kengkap, alamat, jenis pelaporan, waktu kejadian, dll).
- Dengan catatan pelaporan kehilangan tidak dipungut biaya dan dapat diwakilkan. Catat juga jika masa berlaku surat kehilangan dari kepolisian sekitar 14 hari sejak tanggal penerbitan.
- Sekadar informasi, mengurus surat keterangan hilang dari polisi tidak dipungut biaya.
Baca Juga: Hasil Piala Dunia 2022: Bungkam Amerika Serikat 3-1, Belanda ke Perempat Final!
2. Setelah mendapatkan surat keterangan kehilangan dari polisi, maka Anda harus mendatangi kantor lurah, camat atau Disdukcapil terdekat.
3. Mengurus KTP hilang secara online
- Pemohon akses ke : https://sibisa.pemkomedan.go.id
- Registrasi akun “Sibisa”
- Pilih menu yang tersedia di “Sibisa” untuk pendaftaran dokumen.
- Upload file dokumen yang diminta oleh sistem ( wajib dokumen asli ).
Berita Terkait
-
7 Fakta Menarik usai Belanda Hancurkan Amerika Serikat 3-1 di 16 Besar Piala Dunia 2022
-
Hasil Piala Dunia 2022: Bungkam Amerika Serikat 3-1, Belanda ke Perempat Final!
-
Polres Cirebon Tangkap Oknum Polisi yang Jadi Pengedar Obat Terlarang Jenis Dextro
-
Ditanya Kemana Nikita Mirzani, Azka Raqila Menjawab dengan Polos: Lagi Syuting Cari Duit
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Parfum Aroma Segar Buat Pesepeda, Anti Bau Badan Meski Gowes Seharian
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
Pilihan
-
Tragedi di Stasiun Bekasi Timur: 3 Penumpang KRL Tewas dan 38 Korban Luka-luka Dilarikan ke 4 RS
-
KAI Fokus Evakuasi dan Normalisasi Jalur Pasca KA Argo Bromo Anggrek Tabrak KRL di Bekasi Timur
-
Tabrakan Hebat di Stasiun Bekasi Timur: KRL vs Argo Bromo Anggrek, Jeritan Penumpang Pecah!
-
Rekam Jejak Jenderal Dudung Abdurachman: Dari Pencopot Baliho Kini Jadi Tangan Kanan Presiden
-
Reshuffle Kabinet: Qodari Geser dari KSP ke Bakom, Dudung Ambil Alih Peran Strategis di Istana
Terkini
-
Tinjau Kecelakaan Kereta di Stasiun Bekasi Timur, Anggota DPR Sudjatmiko: Situasi Sangat Mencekam
-
Tragedi di Stasiun Bekasi Timur: 3 Penumpang KRL Tewas dan 38 Korban Luka-luka Dilarikan ke 4 RS
-
Bank Sumsel Babel Kian Agresif Perluas Akses Keuangan bagi Masyarakat Daerah
-
Tabrakan Kereta Bekasi Timur: 29 Korban Dievakuasi, 6-7 Orang Masih Terjepit
-
Cek Fakta: Benarkah Megawati Sebut Guru Honorer Sampah Negara? Ini Fakta Sebenarnya
-
Kesaksian Korban Selamat: Lokomotif Argo Bromo Tembus Gerbong Belakang CommuterLine di Bekasi
-
Detik-detik KRL Ditabrak Kereta Jarak Jauh di Bekasi Timur, Penumpang: Kami Langsung Dievakuasi
-
6 Fakta Tabrakan KRL dan KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi Timur, Gerbong Rusak Parah
-
KAI Daop 1 Jakarta: Dua Korban Tabrakan Kereta Bekasi Timur Meninggal Dunia
-
Awal Mula Tabrakan Maut KRL vs KA Jarak Jauh di Bekasi: Dipicu Mobil Mogok di Perlintasan