Suara Sumatera - Kartu Tanda Penduduk atau KTP merupakan identitas resmi yang wajib dimiliki setiap penduduk di Indonesia. Kartu ini wajib dimiliki Warga Negara Indonesia (WNI) maupun Warga Negara Asing (WNA) yang memiliki Izin Tinggal Tetap (ITAP) yang sudah berumur 17 tahun.
KTP nantinya menjadi dasar untuk kepengurusan dokumen penting lainnya mulai dari SIM, ATM, SKCK, dan sebagai persyaratan administrasi lainnya. Karena kegunaannya yang begitu penting, kehilangan KTP tentu bisa membuat Anda repot. Namun, tak perlu risau dengan kehilangan KTP.
Ternyata proses mengurus KTP yang hilang tidak begitu repot seperti yang Anda bayangkan. Sebelum ke cara mengurus KTP hilang lebih detail, ketahui dulu syarat dokumen pengurusan KTP hilang.
1. Surat keterangan kehilangan dari Polisi
- Anda perlu datangi bagian pengaduan dan pelayanan masyarakat. Mintalah surat keterangan kehilangan dari pihak Kepolisian.
- Begitu sampai, saat melapor ke kantor kepolisian, bawalah dokumen fotokopi KTP/e-KTP (jika ada) atau menyebutkan NIK KTP dari kartu keluarga.
- Anda harus jelaskan tujuan pelaporan, seperti ceritakan kronologis kehilangan e-KTP. dan isi formulir data diri untuk data surat kehilangan (seperti nama kengkap, alamat, jenis pelaporan, waktu kejadian, dll).
- Dengan catatan pelaporan kehilangan tidak dipungut biaya dan dapat diwakilkan. Catat juga jika masa berlaku surat kehilangan dari kepolisian sekitar 14 hari sejak tanggal penerbitan.
- Sekadar informasi, mengurus surat keterangan hilang dari polisi tidak dipungut biaya.
Baca Juga: Hasil Piala Dunia 2022: Bungkam Amerika Serikat 3-1, Belanda ke Perempat Final!
2. Setelah mendapatkan surat keterangan kehilangan dari polisi, maka Anda harus mendatangi kantor lurah, camat atau Disdukcapil terdekat.
3. Mengurus KTP hilang secara online
- Pemohon akses ke : https://sibisa.pemkomedan.go.id
- Registrasi akun “Sibisa”
- Pilih menu yang tersedia di “Sibisa” untuk pendaftaran dokumen.
- Upload file dokumen yang diminta oleh sistem ( wajib dokumen asli ).
Berita Terkait
-
7 Fakta Menarik usai Belanda Hancurkan Amerika Serikat 3-1 di 16 Besar Piala Dunia 2022
-
Hasil Piala Dunia 2022: Bungkam Amerika Serikat 3-1, Belanda ke Perempat Final!
-
Polres Cirebon Tangkap Oknum Polisi yang Jadi Pengedar Obat Terlarang Jenis Dextro
-
Ditanya Kemana Nikita Mirzani, Azka Raqila Menjawab dengan Polos: Lagi Syuting Cari Duit
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Netanyahu Siap Gunakan Bom Nuklir? Eks Kolonel AS Lawrence Wilkerson Bongkar Skenario Kiamat Iran
- 10 Singkatan THR Lucu yang Bikin Ngakak, Bukan Tunjangan Hari Raya!
- 35 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 11 Maret 2026: Klaim MP40, Diamond, dan Sayap Ungu
Pilihan
-
KPK OTT Bupati Cilacap, Masih Berlangsung!
-
Detik-Detik Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
-
Indonesia Beli Rudal Supersonik Brahmos Rp 5,9 Triliun! Terancam Sanksi Donald Trump
-
Kronologi Lengkap Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast Militerisme
-
Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
Terkini
-
BRI Hadirkan Kredit Mobil dan EV via Super Apps BRImo, Bunga Mulai 2,85%
-
Pegang Data Intelijen, Prabowo Ungkap Motif Pengamat yang Sering Sebut Indonesia Hancur
-
Becak Listrik Gratis dari Prabowo Bikin Bahagia Lansia di Ngawi, Tak Perlu Lagi Mengayuh Berat!
-
BRI KKB: Kredit Mobil dan EV Makin Mudah, Cukup Lewat BRImo dengan Cicilan Stabil
-
Terungkap, Alasan Ganda Thom Haye Absen di Laga Krusial Persib vs Borneo FC
-
Harga Minyak Dunia Membara, RI Mulai Lirik Pasokan dari Rusia? Begini Kata Wamen ESDM
-
Ratu Rizky Nabila Kepincut Pesulap Merah, Bukti Sahih Studi Pria Beristri Lebih Menarik
-
Ingin Beli Mobil Baru Termasuk EV Terkini? Pakai BRI KKB via BRImo Lebih Praktis
-
Senjata Pamungkas Samsung? Galaxy Z Trifold Bawa Layar Lipat Tiga
-
Bukan Cuma Bupati, KPK Tangkap 26 Orang Lainnya di OTT Cilacap