Suara Sumatera - Kabar bernarasi Venna Melinda menang telak dalam kasus dugaan KDRT yang dilakukan Ferry Irawan, beredar di internet. Bahkan, hakim disebut telah memvonis Ferry selama 14 tahun penjara.
Informasi Ferry Irawan dipenjara selama 14 tahun disebar video kanal YouTube Seleb TV pada Sabtu (25/3/2023).
"Venna Melinda Menang Telak! Ferry Irawan Diteteapkan Penjara 14 Tahun! begitu narasi video yang beredar.
Thumbnail video tersebut memperlihatkan foto Ferry Irawan yang memakai baju tahanan dan ibunya, serta Hotman Paris sekaligus Venna Melinda sedang konferensi pers.
Dalam video itu, narator membahas soal kuasa hukum Venna Melinda, Hotman Paris, yang merasa kliennya sudah menang meski sidang belum digelar.
Benarkah kabar tersebut?
Berdasarkan penelusuran Suara.com, video berdurasi tiga menit dua detik tersebut memang membahas soal kasus dugaan KDRT yang dilakukan oleh Ferry Irawan terhadap Venna Melinda.
Namun, narator sama sekali tidak menyebut soal Ferry Irawan yang telah ditetapkan 14 tahun penjara.
Keterangan yang menyatakan bahwa Venna Melinda menang pun hanya dilontarkan Hotman Paris, bukan dari putusan hakim secara langsung.
Baca Juga: CEK FAKTA: Dilamar Pilot Rully, Dewi Perssik Kecewa usai Tessa Kaunang Ungkap Hal Sebenarnya
Kesimpulan
Klaim bahwa Venna Melinda menang telak dan Ferry Irawan divonis 14 tahun penjara, seperti yang tertulis dalam judul dan thumbnail video, adalah tidak benar alias hoaks.
Faktanya, Ferry Irawan baru menjalani sidang dugaan KDRT pada Senin (27/3/2023) di Pengadilan Negeri Kediri, Jawa Timur.
Tag
Berita Terkait
-
Ferry Irawan Akhirnya Buka Suara soal Dugaan KDRT, Merasa Jadi Tumbal Venna Melinda
-
Ferry Irawan Ngaku Disingkirkan Venna Melinda demi Kursi Dewan
-
Ferry Irawan Sudah Ditahan 2 Bulan tapi Masih Ngotot Tak KDRT, Auto Kena Skakmat Hotman Paris
-
Ngotot Tak Lakukan KDRT Meski Puasa Ramadhan di Penjara, Ferry Irawan Dicecar Hotman Paris: Mana Ada Pelaku Ngaku
-
Hotman Paris Sindir Ibunda Ferry Irawan Rajin Konpers: Biar Masuk TV
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- 5 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Kulit Wajah di Indomaret dan Harganya
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
-
Beban Ganda Wanita Saat WFH: Terjebak Laptop dan Pekerjaan Rumah Tangga
-
Hore! Jogja Berlakukan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Asli, Calo PajakMakin Terhimpit
-
Daftar Starting XI Timnas Indonesia U-17 vs Malaysia: Dava Yunna Masih Jadi Tumpuan!
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
Terkini
-
Kronologi Warga OKU Diserang Beruang saat Sadap Karet, Sempat Duel hingga Luka Parah
-
Gencarkan Sport Diplomacy, Erick Thohir dianugerahi KWP Awards 2026
-
Malaysia Bungkam Timnas Indonesia U-17, Shukor Adan Puji Kedewasaan Lini Belakang
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
-
6 Penumpang Helikopter PK-CFX Ditemukan Tewas di Hutan Sekadau
-
Kejati Banten Geledah Kantor BUMD PT ABM, Koper Berisi Dokumen Penting Disita
-
Revolusi Pertanian dari Desa, Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal Sabet KWP Awards 2026
-
5 Fakta Mengejutkan Skandal Dugaan Pelecehan Seksual di Grup Chat Mahasiswa IPB
-
Lebih dari 10 Pelaku Diburu! Polisi Ungkap Perkembangan Kasus Kades Lumajang Diserang
-
Kredibilitas Jadi Kunci, Ini Alasan Memilih Pengembang Properti Tak Bisa Sembarangan