Suara Sumatera - Pentolan band Dewa 19 Ahmad Dhani terlibat konflik dengan mantan reka se-band di Dewa 19, Once Mekel.
Awalnya Ahmad Dhani melarang Oncel Mekel membawakan lagu-lagu Dewa 19. Ini karena royalti yang tidak pernah dibayar Once ke Ahmad Dhani sebagai pencipta lagu.
Once Mekel membantah pernyataan Ahmad Dhani soal tidak pernah membayar royalti. Menurut Once, yang bertanggung jawab soal royalti adalah event organizer (EO) bukan penyanyi.
"Saya tidak bisa dipersalahkan apalagi dipidana. Karena kalau manggung itu membuat kontrak, di mana EO yang bersangkutan memiliki kewajiban membayar royalti pada Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN)," kata Once Mekel di Lebak Bulus, Jakarta Selatan pada Jumat (31/3/2023) dikutip dari Suara.com.
Meski tak merasa bersalah, Once Mekel membuka peluang untuk duduk bersama menyelesaikan masalah. Syaratnya, hasil dari musyawarah itu harus disampaikan ke publik lewat media massa.
Upaya damai yang ditawarkan Once Mekel ini malah berbalas somasi terbuka dari pihak Ahmad Dhani.
Pengacara Ahmad Dhani, Aldwin Rahadian menerangkan, somasi terbuka ini terpaksa dilayangkan. Hal itu karena Once Mekel bersikukuh merasa tidak bersalah menyanyikan lagu Dewa 19.
"Ada dasar hukumnya untuk melarang (Once) menyanyikan lagu ciptaan (Ahmad Dhani). Tapi kalau tetap dilakukan, silakan," kata Aldwin Rahadian dalam konferensi pers di Pasar Minggu, Jakarta Selatan pada Jumat (31/3/2023).
"Ini tentu akan berkonsekuensi hukum dan bagian dari somasi terbuka," imbuh pengacara Ahmad Dhani menjelaskan.
Baca Juga: Jadwal Liga Inggris Pekan ke-29: Ada Manchester City vs Liverpool dan Newcastle vs Manchester United
Sayangnya, saat memberikan somasi terbuka, Ahmad Dhani sebagai pihak yang berseteru tidak bisa hadir. Pengacaranya mengatakan, ada hal mendadak yang dilakukan pentolan Dewa 19 ini.
"Tadinya akan hadir, tapi mendadak buka puasa bersama Pak Prabowo," ucap Aldwin.
Meski Ahmad Dhani absen, tidak mengurangi kesiapan hukum melawan Once Mekel. Sebab pengacaranya sudah mengantongi pasal yang bisa menjerat mantan vokalis Dewa 19 ini.
"Jika dilakukan tanpa izin dari klien kami selaku pemegang hak cipta, maka itu adalah tindak pidana sesuai pasal 113 UU Hak Cipta," kata pengacara Ahmad Dhani.
Merujuk pada Pasal 113, maka Once Mekel terancam tiga tahun penjara dan atau denda Rp 500 juta.
Berita Terkait
-
Once Mekel Bisa Dipidana 3 Tahun Penjara Jika Ngotot Nyanyikan Lagu Dewa 19, Kecuali Satu Hits Ini
-
Once Mau Berdamai, Ahmad Dhani Malah Layangkan Somasi
-
Dibilang Penyanyi Mahal oleh Ahmad Dhani, Once Mekel: Anang Hermansyah Lebih Mahal dari Saya
-
Once Mekel Terima Ultimatum Ahmad Dhani Untuk Tak Bawakan Lagu Dewa 19: Kecuali Lagu Saya....
-
Once Mekel Bersedia Duduk Bareng Ahmad Dhani Selesaikan Masalah, Tapi Ada Syaratnya
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- Misteri Lenyapnya Bocah 4 Tahun di Tulung Madiun: Hanya Sekedip Mata Saat Ibu Mencuci
Pilihan
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
-
Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Jadi Tersangka Kejagung, Tangan Diborgol
-
Bukan Hanya soal BBM, Kebijakan WFH Mengancam Napas Bisnis Kecil di Magelang
-
Solidaritas Tanpa Batas: Donasi WNI untuk Rakyat Iran Tembus Rp9 Miliar
-
CFD Ampera Bikin Macet, Akademisi: Ada yang Salah dari Cara Kota Diatur
Terkini
-
Ribuan Merek Tekstil Global Ramaikan Indo Intertex 2026 di JIExpo Kemayoran
-
Penampakan Duit Rp11 Miliar yang Disita Kejagung dari Kantor Produser Film Agung Winarno
-
BGN Prioritaskan Motor Listrik untuk Wilayah Terpencil
-
Duel Maut Lawan Beruang: Petani Karet di OKU Luka Parah hingga Dilarikan ke RS
-
Bukan Mencuri, Pengacara Ungkap Fakta di Balik Isu Betrand Peto Ambil Parfum dan Uang Sarwendah
-
Kejagung Sita Uang Tunai dan Emas di Kantor Tersangka TPPU Zarof Ricar
-
Luka yang Tidak Selesai: Membaca Trauma Han Seol-ah dalam Sirens Kiss
-
Harga Minyakita Meroket, Mendag: Stoknya Memang Terbatas
-
Lompat Dari Jendela, Bule di Bali Bawa Kabur iPhone dan MacBook Senilai Rp58 Juta
-
Teka-teki Izin Terbang Pesawat AS di Langit RI, Ancam Kedaulatan?