Suara Sumatera - Beredar kabar yang menyatakan Mario Dandy Satriyo dituntut vonis hukuman mati terkait kasus penganiayaan yang dilakukannya terhadap David Ozora.
Informasi tersebut disebarkan sebuah kanal YouTube bernama Kabar News pada tanggal 20 Maret 2023 lalu.
Pengunggah mencantumkan judul video sebagai berikut:
“GEGER MALAM INI II MARIO DANDY DITVNTUT VON!S M4TI, TERBUKTI LAKUKAN PEMBUNVHAN BERENCANA”.
Lantas benarkah kabar yang menyebut Mario Dandy dituntut vonis mati?
PENJELASAN
Setelah ditelusuri, unggahan video dengan klaim bahwa Mario Dandy dituntut vonis mati karena terbukti lakukan pembunuhan berencana adalah tidak benar .
Faktanya Mario Dandy dinyatakan sebagai tersangka atas pasal 355 KUHP tentang penganiayaan berat dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Ternyata, video berdurasi 8 menit tersebut berisi tentang kasus penganiayaan berat yang dilakukan Mario Dandy dkk kepada David Ozora. Yang tak lain korban serta salah satu pelakunya masih di bawah umur.
Salah satu yang ikut berkomentar adalah Kombes Hengky Haryadi. Ia menuturkan bahwa yang dilakukan Mario Dandy (menyebarkan video) merupakan bentuk pelanggaran yang tidak disadari oleh remaja tersebut.
Baca Juga: Adegan Ranjang AG Dan Mario Dandy Terbongkar, Disinggung Doyan Anak Pejabat Tajir
Setelah dilakukan penelusuran, video unggahan tersebut merupakan video yang pernah diupload kanal Youtube KOMPASTV dengan judul “30 menit Menegangkan! Terungkap Fakta Momen Mario Aniaya David?” pada 17 Maret lalu. Video tersebut merupakan wawancara oleh Rosi Silalahi kepada Kombes Hengky Haryadi selaku Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Lebih lanjut, dikutip dari kompas.tv, Mario Dandy juga terbukti melanggar UU ITE. Dalam Undang-Undang ITE pasal 27 ayat 3 menyebut orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan informasi elektronik bisa terancam pidana, dengan hukuman paling lama 4 tahun penjara.
Hal ini karena Mario Dandy dengan sengaja menyebarkan video penganiayaan kepada tiga orang berbeda. Sehingga menyebabkan adanya kemungkinan bertambahnya masa hukuman Mario Dandy.
KESIMPULAN
Dari keterangan di atas dapat disimpulkan bahwa video bernarasi Mario Dandy Satriyo dituntut vonis hukuman mati merupakan kabar hoaks.
Dengan demikian, video tersebut masuk dalam kategori konten yang dimanipulasi.
Berita Terkait
Terpopuler
- Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
- 5 HP dengan Kamera Telefoto Terbaik untuk Konten Media Sosial
- 3 HP Murah Samsung Terlaris Global Q1 2026: Mulai Sejutaan, Kamera Sudah OIS
Pilihan
-
Terbukti Korupsi! Immanuel Ebenezer 'Noel' Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun dan Denda Rp200 Juta
-
Purbaya Bantah Kabar Akan Dicopot dari Kursi Menteri Keuangan
-
Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
-
Wamen Imipas Silmy Karim Ditahan KPK, Terborgol Pakai Rompi Oranye Usai Drama Menyerahkan Diri
-
Mengejutkan! Ini Pesan Terakhir Wamen Imipas Silmy Karim Sebelum Dicari KPK Terkait OTT Imigrasi
Terkini
-
5 Rekomendasi Sepatu Gunung Lokal Terbaik 2026 dan Harganya
-
6 Fakta Miris Kapasitas TPA Sarimukti yang Habis di 2026
-
Emas Melesat, Perak Menggila! Ini Pemicu Lonjakan Harga Logam Mulia Hari Ini
-
Intip Harta Kekayaan Dadan Hindayana yang Capai Rp9 Miliar
-
Klasemen Grup A Piala AFF U-19: Indonesia Sapu Bersih, Tapi Masih di Bawah Vietnam
-
Mengapa Kasus Noven Mandek Bertahun-tahun?
-
Siap Bahas Revisi UU Pemilu, Komisi II DPR Bakal Safari Minta Masukan Partai Politik
-
Bandung Raya Siaga Satu! TPA Sarimukti Diprediksi Penuh Total Oktober 2026
-
AJI dan PBHI Soroti Batalyon Teritorial Pembangunan: Demokrasi Dipersempit, Pers Terancam Dibungkam
-
Istana Jadwalkan Pelantikan Pimpinan BGN Nanik S Deyang Dkk Pekan Depan