Suara Sumatera - Beredar kabar yang menyatakan Mario Dandy Satriyo dituntut vonis hukuman mati terkait kasus penganiayaan yang dilakukannya terhadap David Ozora.
Informasi tersebut disebarkan sebuah kanal YouTube bernama Kabar News pada tanggal 20 Maret 2023 lalu.
Pengunggah mencantumkan judul video sebagai berikut:
“GEGER MALAM INI II MARIO DANDY DITVNTUT VON!S M4TI, TERBUKTI LAKUKAN PEMBUNVHAN BERENCANA”.
Lantas benarkah kabar yang menyebut Mario Dandy dituntut vonis mati?
PENJELASAN
Setelah ditelusuri, unggahan video dengan klaim bahwa Mario Dandy dituntut vonis mati karena terbukti lakukan pembunuhan berencana adalah tidak benar .
Faktanya Mario Dandy dinyatakan sebagai tersangka atas pasal 355 KUHP tentang penganiayaan berat dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Ternyata, video berdurasi 8 menit tersebut berisi tentang kasus penganiayaan berat yang dilakukan Mario Dandy dkk kepada David Ozora. Yang tak lain korban serta salah satu pelakunya masih di bawah umur.
Salah satu yang ikut berkomentar adalah Kombes Hengky Haryadi. Ia menuturkan bahwa yang dilakukan Mario Dandy (menyebarkan video) merupakan bentuk pelanggaran yang tidak disadari oleh remaja tersebut.
Baca Juga: Adegan Ranjang AG Dan Mario Dandy Terbongkar, Disinggung Doyan Anak Pejabat Tajir
Setelah dilakukan penelusuran, video unggahan tersebut merupakan video yang pernah diupload kanal Youtube KOMPASTV dengan judul “30 menit Menegangkan! Terungkap Fakta Momen Mario Aniaya David?” pada 17 Maret lalu. Video tersebut merupakan wawancara oleh Rosi Silalahi kepada Kombes Hengky Haryadi selaku Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Lebih lanjut, dikutip dari kompas.tv, Mario Dandy juga terbukti melanggar UU ITE. Dalam Undang-Undang ITE pasal 27 ayat 3 menyebut orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan informasi elektronik bisa terancam pidana, dengan hukuman paling lama 4 tahun penjara.
Hal ini karena Mario Dandy dengan sengaja menyebarkan video penganiayaan kepada tiga orang berbeda. Sehingga menyebabkan adanya kemungkinan bertambahnya masa hukuman Mario Dandy.
KESIMPULAN
Dari keterangan di atas dapat disimpulkan bahwa video bernarasi Mario Dandy Satriyo dituntut vonis hukuman mati merupakan kabar hoaks.
Dengan demikian, video tersebut masuk dalam kategori konten yang dimanipulasi.
Berita Terkait
Terpopuler
- Apakah Jateng Tak Punya Gubernur? Ketua TPPD: Buktinya Pertumbuhan Ekonomi Jateng Nomor Dua di Jawa
- Ayatollah Ali Khamenei Diklaim Tewas, Foto Jasadnya Ditunjukkan ke Benjamin Netanyahu
- PERANG DIMULAI: Amerika dan Israel Serang Ibu Kota Iran
- Terpopuler: 5 HP Samsung RAM 8 GB Termurah, Sinyal Xiaomi 17T Series Masuk Indonesia
- Israel Bombardir Kantornya di Teheran, Keberadaan Imam Ali Khamenei Masih Misterius
Pilihan
-
Kabar Duka, Wakil Presiden ke-6 RI Try Sutrisno Meninggal Dunia di RSPAD Pagi Ini
-
Terungkap! Begini Cara CIA Melacak dan Mengetahui Posisi Ayatollah Ali Khamenei
-
Iran Klaim Hantam Kapal Induk USS Abraham Lincoln Pakai 4 Rudal, 3 Tentara AS Tewas
-
BREAKING: Mantan Presiden Iran Mahmoud Ahmadinejad Dilaporkan Tewas dalam Serangan Israel
-
Iran Kibarkan Bendera Merah di Masjid Jamkaran Usai Kematian Khamenei, Simbol Janji Balas Dendam
Terkini
-
Persib Bandung Pernah Kalah Telak di GBT, Ini Kata Bojan Hodak
-
Cak Nun Pernah Prediksi Soal Perang Iran vs Israel - AS Sejak 2012, Indonesia Bela Siapa?
-
4 Ide Clean Look Outfit ala Moon Sang Min Buat Daily Style Makin Keren!
-
Daftar Lokasi SPKLU di Jalur Mudik Tol Trans Jawa
-
Riau Petroleum Rokan Serahkan Bantuan untuk Tiga Masjid di Tapung Hilir Kampar
-
Timnas Iran Pesimis Main di Piala Dunia 2026 usai Serangan AS-Israel, FIFA Masih Pantau Situasi
-
Selain Serangan Amerika-Israel, Viral 'Ramalan' Cak Nun Soal Tahun 2029: Semua Berjatuhan
-
Drone Tempur Shahed-136 Buatan Iran vs LUCAS Buatan Amerika, Lebih Canggih Mana?
-
Jelang Pekan ke-24, Bojan Hodak Soroti 3 Pemain Persebaya Surabaya
-
Mengenang Kiprah Try Sutrisno, Wapres ke-6 RI Berpulang di Usia 90 Tahun