/
Jum'at, 05 Mei 2023 | 11:46 WIB
Ilustrasi penangkapan. (Suara.com/Eko Faizin)

Suara Sumatera - Akun Tiktok @ten.yoft.deb.alf dilaporkan ke polisi karena mengubah lirik selawat dengan kata tak senonoh. Kekinian pemilik akun itu telah ditangkap. 

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, pemilik akun  ditangkap berinisial AD (26) ditangkap di Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Sumatera Utara

"Iya sudah diamankan dan ditahan di Polda Sumut," kata Hadi, Jumat (5/5/2023). 

Paur Humas Polres Nias Aiptu Yadsen F Hulu mengatakan, awalnya polisi mendapat laporan bahwa AD berada di Kabupaten Tapteng. 

Kemudian Polres Nias berkerja sama dengan Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Sumut untuk menelusuri keberadaan AD hingga menangkapnya. 

"Ditangkap pada tanggal 2 Mei 2023," ujarnya. 

Yadsen mengatakan kasus itu dilimpahkan ke Polda Sumut. Setelah ditangkap, AD langsung dibawa ke Polda Sumut.

"Terhadap kasus di atas yang awalnya dilaporkan ke SPKT Polres Nias telah dilimpahkan ke Polda Sumut untuk penanganan lebih lanjut," katanya.

Diberitakan, akun TikTok @ten.yoft.deb.alf dilaporkan ke Polres Nias pada Minggu 30 April 2023.Akun ini mempelesetkan selawat 'Ya Habibi Ya Muhammad', dengan kata tak senonoh. 

Baca Juga: 6 Hadiah Ulang Tahun untuk Suami Cuek agar Romantis, Istri Wajib Tahu!

Dalam video terlihat seorang pria sedang rebahan di sofa bermain handphone dengan backsound lagu 'Ya Habibi Muhammad', namun  dengan bahasa yang berbeda. 

Sontak saja video ini mendapat kecaman dari warganet dengan menstitch video ini berulang kali.

Load More