Suara Sumatera - Pengadilan Tinggi telah menolak banding terpidana kasus pembunuhan Brigadir J, Putri Candrawathi. Dengan begitu, istri Ferdy Sambo itu tetap dihukum dengan penjara 20 tahun.
Beragam isu beredar pasca kasus tersebut. Terbaru, Putri Candrawathi dikabarkan nekat melepas bajunya karena bandingnya ditolak.
Kabar tersebut dibagikan oleh kanal YouTube KANAL BERITA yang mengunggah video berjudul
"NEKAT LAKUKAN INI!! PC DAN SAMBO NEKAT LAKUKAN HAL TAK TERPUJI INI" begitu judul video yang beredar.
Dalam thumbnail terlihat keterangan dengan narasi yang berbunyi, "PC NEKAT TELANJANG, NEKAT LAKUKAN INI KARENA SIDANG BANDINGNYA DITOLAK HAKIM".
Benarkah kabar tersebut?
Berdasarkan penelusuran Metro.suara.com, informasi yang mengklaim bahwa Putri Candrawathi nekat telanjang karena sidang banding ditolak hakim adalah salah.
Dalam video itu, tidak ada bukti valid ataupun pernyataan resmi yang menyatakan bahwa Putri Candrawathi nekat buka baju di ruang sidang.
Foto yang digunakan dalam thumbnail juga sudah diedit. Faktanya, sosok perempuan yang melepas baju di hadapan hakim itu bukanlah Putri Candrawathi.
Terjadi misleading atau perbedaan antara judul dan isi konten, sehingga hal ini bisa menyesatkan publik.
Baca Juga: CEK FAKTA: Heboh! Putri Sulung Ferdy Sambo Terciduk Open BO di Hotel, Benarkah?
Kesimpulan
Berdasarkan penjelasan di atas, maka dapat disimpulkan bahwa kabar Putri Candrawathi nekat melepas bajunya di hadapan hakim karena banding ditolak merupakan berita palsu atau hoaks.
Catatan Redaksi:
Artikel ini merupakan bagian dari konten Cek Fakta Suara.com. Dibuat seakurat mungkin dengan sumber sejelas mungkin, namun tidak mesti menjadi rujukan kebenaran yang sesungguhnya (karena masih ada potensi salah informasi). Lebih lengkap mengenai konten Cek Fakta bisa dibaca di laman ini. Pembaca (publik) juga dipersilakan memberi komentar/kritik, baik melalui kolom komentar di setiap konten terkait, mengontak Redaksi Suara.com, atau menyampaikan isu/klaim yang butuh diverifikasi atau diperiksa faktanya melalui email cekfakta@suara.com.
Berita Terkait
-
CEK FAKTA: Video Cekcok Arya Saloka dan Putri Anne Beredar, Benarkah?
-
CEK FAKTA: Foto Nikah Siri Tersebar, Putri Iis Dahlia Mengandung Anak Sang Suami, Benarkah?
-
CEK FAKTA: Heboh! Putri Sulung Ferdy Sambo Terciduk Open BO di Hotel, Benarkah?
-
Singgung Orang Bernilai Tinggi, Putri Anne: Gelombang Emosi di Lautan Hidup Melelahkan
-
Putri Anne Mendadak Bahas Wanita Tak Menyukai Dirinya, Diduga Sindir Amanda Manopo
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Netanyahu Siap Gunakan Bom Nuklir? Eks Kolonel AS Lawrence Wilkerson Bongkar Skenario Kiamat Iran
- 10 Singkatan THR Lucu yang Bikin Ngakak, Bukan Tunjangan Hari Raya!
- 35 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 11 Maret 2026: Klaim MP40, Diamond, dan Sayap Ungu
Pilihan
-
KPK OTT Bupati Cilacap, Masih Berlangsung!
-
Detik-Detik Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
-
Indonesia Beli Rudal Supersonik Brahmos Rp 5,9 Triliun! Terancam Sanksi Donald Trump
-
Kronologi Lengkap Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast Militerisme
-
Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
Terkini
-
Joget Gemoy Trump Disamakan dengan Kaisar Nero, Netizen: Di Sini Pemimpinnya Juga Suka Joget
-
Wakil Ketua Komisi XIII DPR Desak Kutuk Penyiraman Air Keras ke Andrie Yunus, Desak Usut Tuntas
-
Kuasa Hukum Sri Purnomo Sebut Tuntutan 8,5 Tahun Penjara Bentuk Frustrasi Jaksa
-
Ordal PSSI Ungkap Alasan John Herdman Panggil 41 Pemain Timnas Indonesia
-
Belajar dari Krisis 1997: Ketika Rupiah Pernah Terpuruk dan Bangkit Kembali
-
4 Juara Dunia F1 Belum Cukup, Max Verstappen Incar Nurburgring 24 Jam
-
Pengacara Penggugat Ijazah Jokowi Ungkap Alasan Rismon Berbelok, Sudah Habiskan Uang Rp600 Juta?
-
Temui Gibran di Istana Wapres, Kini Rismon Sianipar Akui Ijazah Jokowi 100 Persen Asli
-
Mengenal 'Pasukan Siluman' Unit NOPO, Sang Penjaga Nyawa Mojtaba Khamenei
-
Sri Purnomo Dituntut 8,5 Tahun Penjara atas Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Pariwisata Sleman