/
Selasa, 27 Juni 2023 | 17:41 WIB
Bos judi online Apin BK saat ditangkap. (ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal)

Suara Sumatera - Jonni alias Apin BK, terdakwa judi online dijatuhi hukuman 3 tahun penjara. Ia dinyatakan bersalah dalam tindak pidana judi online dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Putusan tersebut dibacakan majelis hakim yang diketuai Dahlan dalam sidang di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (27/6/2023).

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 3 tahun, denda Rp 100 juta, subsider 3 bulan kurungan," katanya. 

Majelis hakim juga menyita sejumlah barang bukti yang terkait dengan judi online dan TPPU untuk diserahkan ke negara. 

Kecuali, satu unit bangunan milik Apin BK di Blok G Komplek Cemara Asri, jetski, speedboat dan 1 unit mobil pikap dikembalikan kepada terdakwa. 

Vonis terhadap Apin BK lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut 5 tahun kurungan penjara.  Apin BK melalui kuasa hukumnya maupun jaksa penuntut umum kompak menyatakan pikir-pikir terhadap putusan itu. 

Diketahui, bisnis judi online Apin BK di Kompek Cemara Asri, Deli Serdang, digerebek Polda Sumut. Penggerebekan berlangsung pada Selasa (9/8/2022) dinihari.  

Dalam penggerebekan itu ratusan unit komputer dan laptop yang diduga digunakan untuk menyebar situs judi online diamankan polisi.  Apin BK sempat kabur hingga akhirnya ditangkap di Malaysia, pada Jumat 14 Agustus 2022 kemarin. 

Baca Juga: 5 Tips Membantu Anak Menghadapi Rasa Takutnya, Orang Tua Wajib Tahu!

Load More