Suara Sumatera - Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Ferdy Sambo Cs mendapatkan keringanan hukuman.
Vonis mati mantan Kadiv Propam Polri tersebut dibatalkan dan menjadi penjara seumur hidup. Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi Ferdy Sambo pada Selasa (8/8/2023).
Kasasi Putri Candrawathi istri Ferdy Sambo pun dikabulkan sehingga vonis hukuman 20 tahun menjadi hanya 10 tahun penjara.
Diketahui sebelumnya, banding yang diajukan pihak Ferdy Sambo ditolak Pengadilan Tinggi DKI Jakarta sehingga mengajukan kasasi ke MA.
Kabar batalnya vonis mati Ferdy Sambo langsung ramai jadi perbincangan warganet di akun gosip. Seperti dalam postingan akun @pembasmi.kehaluan.reall, warganet rupanya tak kaget mengetahui putusan tersebut.
"Kaget? Ya nggak dong," komentar warganet.
"Yaelah netizen ga usah syok, udah biasa kan. Ntar juga makin redup hukumannya makin dikurangi, alasannya tahanan teladan," sebut netizen.
"Udah tau si endingnya kaya gimana, lu punya duit lu punya kuasa. Hehe," kata sebuah akun.
"Wkwk sudah kuduga. Karena biarpun putusannya mat1. Tapi gak langsung dieksekusi," sahut yang lain.
Baca Juga: Bacaan Surat Ad Dhuha: Latin, Terjemahan dan Isi Kandungan Surah
Sebagai pengingat, Ferdy Sambo mengakui terlibat pembunuhan Brigadir J. Ferdy Sambo bahkan telah merencanakan pembunuhan tersebut.
Pembunuhan berlokasi di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, di bulan Juli 2022. Ferdy Sambo kala itu memerintahkan Bharada E yang juga ditetapkan sebagai tersangka sebagai penembak Brigadir J.
Sebagai tersangka, Bharada E divonis 1,5 tahun penjara tanpa upaya banding. Bharada E mendekam di Lapas Salemba, tepatnya sejak Februari 2023.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Roy Suryo Ditangkap di Bintaro Terkait Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Sempat Diancam Borgol
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
BPBD dan Dinkes Antisipasi Dampak Asap Kebakaran Pabrik Sandal di Tangerang
-
5 Sepatu Lari Wanita Diadora yang Nyaman Dipakai, Harga Promo Mulai Rp349 Ribuan
-
Kebakaran Hebat Pabrik Sandal di Tanah Tinggi Tangerang, Asap Pekat Selimuti Langit Malam
-
Ulasan Film The Furious: Badai Aksi Tanpa Ampun yang Berkelas Dunia!
-
Kunjungan Gibran ke Asmat, Pantau Museum hingga Pembangunan Gereja
-
Calon Dirtek Timnas Indonesia: Cristiano Ronaldo Cuma Bawa Masalah
-
Terpopuler: HP Rp1,2 Jutaan Terbaik Juni 2026, 5 Rekomendasi Solar Panel untuk Rumah
-
Terpopuler: Cushion Anti Luntur saat Berkeringat, Daftar Pertanyaan Sensus Ekonomi 2026
-
Pesta Ulang Tahun Jakarta: Untuk Siapa Gemerlap Itu Bersinar?
-
Panas! Conceicao Tegaskan Pemain Portugal Tak Wajib Layani Cristiano Ronaldo