Suara Sumatera - Menko Polhukam Mahfud MD blak-blakan menyebut jika putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal batas umur capres-cawapres salah secara fundamental. Hal ini disampaikannya Mahfud dalam acara Mata Najwa yang diunggah di akun instagram @najwashihab, seperti dilihat Kamis (19/10/2023).
"Putusan MK kemarin yang memutuskan memberikan pengecualian tidak apa-apa tidak berusia 40 tahun asal punya pengalaman menjadi kepala daerah," tanya Najwa Shihab kepada Mahfud MD.
Menjawab hal itu, bakal cawapres pendamping Ganjar Pranowo ini mengatakan sebelum putusan diucapkan ia sudah berkali-kali berbicara di berbagai tempat, bahwa MK secara teoritis tidak boleh memutus itu.
"Karena MK itu negative legislator tapi begitu itu diputus ada juga dalilnya bahwa setiap putusan MK itu anda suka atau tidak suka itu mengikat, final," ujarnya.
Najwa kembali menanyakan apakah Mahfud suka atas putusan MK itu? Secara mengejutkan Mahfud menjawab tidak suka dengan putusan tersebut.
"Saya tidak suka, karena sebelumnya saya sudah bilang itu tidak benar. Iya salah secara fundamental," ungkap Mahfud.
Saat disinggung Najwa apakah hakim MK diduga melanggar etik, Mahfud menjelaskan kalau hakim tidak boleh mengadili perkara yang berkaitan dengan keluarga.
"Itu ada dalilnya itu ndak boleh ada hubungan keluarga itu mengadili, dalilnya tu nemo judex in casua sua. Tidak boleh orang mengadili yang ada kaitan kekeluargaan kaitan dengan diri sendiri," tukasnya.
Publik dibuat heran dengan putusan MK yang mengabulkan permohonan pengubahan batas usia capres dan cawapres yang diajukan seorang mahasiswa asal Surakarta, Almas Tsaibbirru Re A.
Baca Juga: BREAKING NEWS! Garut Diguncang Gempa Magnitudo 5,6
Almas merupakan sosok fans yang mengidolakan putra sulung Presiden Joko Widodo tersebut. Dengan dikabulkannya permohonan ini, maka Gibran tampaknya berpeluang untuk mengikuti kontestasi Pilpres 2024.
"Mengadili, satu, mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Ketua Hakim MK Anwar Usman dalam sidang yang digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (16/10/2023).
Ia menyatakan Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tentang Pemilu nomor 182 tambahan lembaran negara nomor 6109 yang menyatakan berusia paling rendah 40 tahun bertentangan UUD RI 1945.
"Dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang jabatan yang dipilih melalui Pemilu termasuk pemilihan kepala daerah," jelasnya membacakan putusan.
Salah satu pertimbangan hakim Konstitusi menerima permohonan tersebut ialah karena banyak anak muda yang juga ditunjuk sebagai pemimpin.
"Dengan demikian, dalam batas penalaran yang wajar, secara rasional, usia di bawah 40 tahun dapat saja, incertus tamen, menduduki jabatan baik sebagai presiden maupun wakil presiden sepanjang memenuhi kualifikasi tertentu yang sederajat/setara," kata Hakim M Guntur Hamzah.
Berita Terkait
-
Ganjar-Mahfud Siap Ikuti Tes Kesehatan Hari Minggu, Hasto Sindir Ada Capres Lain Deg-degan?
-
Sikap Aaliyah Massaid Saat Ajukan Pertanyaan ke Ganjar Pranowo Disanjung: Kelihatan Berwawasan Luas
-
Sosok Vina Amalia, Putri Mahfud MD Pernah Dikira Mahasiswa Miskin dan Kurang Gizi
-
Janji Capres Soal Koruptor Saat Kampanye dan Menjabat Tak Sinkron, Ernest Prakasa Sampai Tahu Polanya
-
Potret Perjalanan Ganjar-Mahfud MD untuk Daftar Pilpres 2024
Terpopuler
- Pompa Air Paling Bagus dan Awet Merk Apa? Ini 4 Pilihan Terbaik Versi Review Pengguna
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- 5 HP Murah Terbaru Penyimpanan Lega Juni 2026: Memori 256 GB, Baterai 8.100 mAh
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Perum Bulog Hadir di Penas Petani Nelayan 2026 Gorontalo untuk Wujudkan Swasembada Pangan
-
Cetak Sejarah di Piala Dunia 2026, Kiper Curacao Eloy Room Pernah Juara Piala KNVB Bareng Kevin Diks
-
Piala Dunia dan Gen Z: Ketika Sepak Bola Menjadi Gaya Hidup Sementara
-
Blu-ray Drakor Perfect Crown Dibatalkan, Imbas Dugaan Distorsi Sejarah
-
Pria Tega Perintahkan Istri Buang Bayi Masih Diburu Polisi
-
Review Sejarah Islam Klasik: Membedah Peradaban Lewat Sudut Pandang Barat
-
Apakah Parfum Kedaluwarsa Masih Bisa Dipakai? Kenali Ciri-cirinya
-
Profil dan Pekerjaan Kevin Gusnadi, Pacar Baru Ayu Ting Ting Akhirnya Go Public
-
John Herdman Tak Sempat Nonton Piala Dunia 2026 Demi Timnas Indonesia
-
Gaji Rp14 Juta Bisa Beli Rumah Subsidi Bebas Pajak! Simak Aturan Terbarunya