/
Selasa, 09 Agustus 2022 | 09:34 WIB
Bharada E alias Richard Eliezer (kiri) seusai menyambangi kantor Komnas HAM. Bharada E menyebut tak terjadi baku tembak di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo. (Suara.com/Alfian Winsnto)

SuaraSumedang.id - Tersangka baru dalam kasus pembunuhan Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat akan diumumkan.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sendiri yang langsung akan mengumumkan tersangka baru dalam kasus pembunuhan Brigadir J, Selasa (9/8/2022) sore ini.

"Nanti sore Pak Kapolri langsung yang akan sampaikan," kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo, dilansir dari Suara.com.

Dalam kasus pembunuhan yang diduga terjadi di rumah dinas eks Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo, tim khusus besutan Kapolri sebelumnya sudah menetapkan dua tersangka.

Kedua tersangan tersebut, yakni Bharada E alias Richard Eliezer, dan Brigadir RR alias Ricky Rizal.

Bharada E dijerat dengan Pasal 338 tentang Pembunuhan Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 56 KUHP.

Sedangkan, Brigadir RR dijerat dengan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana Subsider Pasal 338 jo. Pasal 55 dan 56 KUHP.

Sebelumnya diberitakan, Bharada E melalui kuasa hukumnya mengajukan permohonan Justice Collaborator (JC) ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Mereka berjanji akan membantu dan blak-blakan soal peristiwa pilu kematian Brigadir J yang sebenarnya.

Baca Juga: Sembari Menangis, Mahalini Ingatkan Rizky Febian Soal Adik-adiknya: Diam Itu Emas

"Kami buka semuanya karena ini kan harus transparan kalau di LPSK," ucap kuasa hukum Bharada E, Boerhanudiin, Senin (7/8/2022).

Menko Polhukam Mahfud MD belum lama ini di Istarana Kepresidenan, menyebutkan ada tiga tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Load More