/
Sabtu, 13 Agustus 2022 | 11:40 WIB
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo (Suara.com/Yasir)

SuaraSumedang.id - Mengenai perkembangan kasus kematian Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat, Penyidik Inspektorat Khusus menempatkan 16 perwira Polisi di tempat khusus.

Sebanyak 16 perwira tersebut, diduga melakukan pelanggaran kode etik kepolisian, tidak profesional dalam menangani tempat kejadian perkara penembakan Brigadir J di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Dedi Prasetyo menyebutkan jumlah ini bertambah dari hari sebelumnya, Kamis (11/8/2022) sebanyak 12 orang.

"Jumlah sampai dengan hari ini 16 orang sudah ditempatkan di tempat khusus," kata Dedi, dilansir dari Suara.com, Sabut (13/8/2022).

Dedi menjelaskan, hasil pemeriksaan dan gelar perkara yang dilakukan Jumat (12/8) malam WIB, ditetapkan empat orang perwira menengah (Pamen) di Polda Metro Jaya menjalankan penempatan khusus di Biro Provost Mabes Polri.

"Empat Pamen PMJ itu terdiri tiga AKBP dan satu Kompol," kata dia.

Sehingga, sudah 16 orang perwira Polri yang ditempatkan di tempat khusus, lantaran melanggar prosedur penanganan TKP kematian Brigadir J.

Ke-16 orang itu ditempatkan di dua tempat berbeda, yakni Provos Mabes Polri dan Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.

"Jadi enam orang di Mako Brimob, dan 10 orang Provos Mabes Polri," ungkapnya.

Baca Juga: 3 Program TV Korea dengan Latar Pemandangan Alam dan Musik, Healing Vibes!

Load More