SuaraSumedang.id - Istri eks Kadiv Propam Polri Irjen Pol. Ferdy Sambo, Putri Candrawathi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Hal tersebut disampaikan langsung Tim Khusus (Timsus) bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, pada Jumat, (19/8/2022).
Irwasum Polri Komjen Pol. Agung Budi Maryoto menyebut detail pasal yang disangkakan kepada istri Ferdy Sambo akan disampaikan Kabareskrim Polri Komjen Pol. Agus Andrianto.
"Penyidik telah menetapkan saudari PC (Putri Candrawathi) sebagai tersangka," kata Agung, dilansir dari Suara.com.
Kemudian Timsus Polri menerangkan bahwa PC terjerat pasal pembunuhan berencana, yakni terancam hukuman mati atau pidana penjara paling lama 20 tahun.
"Saudari PC kami jerat dengan Pasal 340 subsider 338 juncto Pasal 54 jo. Pasal 56 KUHP," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Andin Rian Djajadi.
Sebelumnya, Timsus sudah menetapkan empat tersangka dalam kasus tewasnya Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Keempat tersangka tersebut, yakni Ferdy Sambo, Richard Eliezer alias Bharada E, Brigadir Kepala Ricky Rizal alias Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf alias KM.
Dalam perkara tersebut, penyidik menjerat Bhadara E dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan jo. Pasal 55 dan 56 KUHP.
Baca Juga: Resmi Tersangka Susul Suaminya, Begini Reaksi Pengacara Istri Ferdy Sambo
Sementara Bripka RR, KM, dan Ferdy Sambo dijerat Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 388 jo. Pasal 55 dan 56 KUHP.
Ketiganya mendapat ancaman hukuman lebih tinggi dari Bharada E, yakni hukuman maksimal 20 tahun penjara atau hukuman mati.
(Sumber:Suara.com)
Berita Terkait
-
Komisi III Dukung Polri Tetapkan Istri Sambo, Putri Candrawathi Jadi Tersangka Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J
-
Jadi Tersangka, Istri Sambo Turut Serta Lakukan Pembunuhan Brigadir Joshua
-
Resmi Tersangka Susul Suaminya, Begini Reaksi Pengacara Istri Ferdy Sambo
-
Putri Candrawathi Istri Ferdy Sambo Jadi Tersangka Pembunuhan Brigadir J, Dijerat Pasal Ini
Terpopuler
- LHKPN Tembus Rp7,2 Miliar, Kendaraan Plt Jampidsus Rudi Margono Cuma Motor Honda Seharga Rp5 Juta
- HP Murah Tapi Bagus HP Apa? Ini 9 Rekomendasi Terbaik Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Sepatu Kanky Warna Putih Mulai Rp160 Ribuan, Nyaman dan Stylish
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking dan Transaksi Cashless Lancar
- Tan Kian Orang Terkaya ke Berapa di Indonesia?
Pilihan
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
-
Hari Pertama Sekolah Mencekam! SDN Srengseng Sawah 15 Diteror Bom, Gegana dan Densus 88 Turun Tangan
Terkini
-
Kontroversi Semifinal Piala Dunia 2026? Yamal Handball, Spanyol yang Dapat Penalti
-
Rekor 7 Dekade Prancis Patah! Spanyol ke Final Piala Dunia Setelah 16 Tahun
-
FBI Tetapkan Inggris vs Argentina Laga Paling Berbahaya di Piala Dunia 2026
-
Rencana Gila FIFA di Final Piala Dunia 2026, Bakal Ada Konser Musik di Jeda Babak I
-
Spanyol Unggul Tipis atas Prancis di Babak I, Penalti Oyarzabal Jadi Pembeda
-
Rodrigo De Paul Tak Sabar Ingin Habisi Inggris di Semifinal Piala Dunia 2026
-
Semifinal Piala Dunia 2026: Mikel Oyarzabal Bawa Spanyol Unggul 1-0 atas Prancis
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
PM Spanyol Menunduk Minta Maaf ke Prancis Jelang Semifinal Piala Dunia 2026, Ada Apa?
-
Prancis Nyaris Tak Tersentuh Selama 7 Dekade! Spanyol Bisa Ubah Sejarah Malam Ini?