/
Senin, 22 Agustus 2022 | 17:01 WIB
Satpol PP Kabupaten Sumedang dan Kantor Bea Cukai mengamankan puluhan ribu rokok ilegal, Sabtu (20/8/2022) (Sumedangkab.go.id)

SuaraSumedang.id - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama Kantor Bea Cukai Bandung menyita puluhan ribu batang rokok ilegal di Kecamatan Cisitu, dan Sumedang Utara.

Sekretaris Satpol PP Sumedang, Deni Hanafiah mengatakan, Satpol PP dan Kantor Bea Cukai sudah berulangkali melakukan razia.

Namun, dikatakan pihaknya peredaran rokok ilegal atau tanpa bea cukai masih merambah di wilayah tersebut.

Disebutkan, setidaknya dalam razia rokok ilegal yang dilakukan Satpol PP dan Kantor Bea Cukai puluhan ribu batang rokok berhasil disita, pada Sabtu, (20/8/2022).

"Hasil dari operasi tersebut berhasil diamankan sebanyak 87.580 batang rokok tanpa pita cukai dengan berbagai merk," kata Deni, dikutip dari Sumedangkab.go.id, pada Senin (22/8/2022).

Lebih lanjut, Deni mengatakan, sebelum melakukan operasi pihaknya sudah terlebih dahulu melakukan pengumpulan bahan dan keterangan sehingga operasi bisa tepat sasaran.

Kemudian, kata Deni pihak Satpol PP bekerja sama dengan Kantor Beas Cukai Bandung juga akan terus melakukan operasi pemberantasan rokok ilegal di wilayah Kabupaten Sumedang.

"Bagaimanapun peredaran rokok tanpa pita cukai atau rokok ilegal ini sangat merugikan negara, sehingga harus terus diberantas," kata dia.

Baca Juga: Menjamu Bali United, 4 Pemain Persib Tak Bisa Diturunkan di BRI Liga 1 2022/2023 Pekan Keenam

Load More