/
Senin, 28 November 2022 | 16:33 WIB
Potret Nikita Mirzani yang sekarang ini tengah menjalani persidangan atas kasus pencemaran nama baik Dito Mahendra. ((Instagram/@nikitamirzanimawardi_172))

SuaraSumedang.id - Terdakwa kasus dugaan pencemaran nama baik Dito Mahendra, yaitu Nikita Mirzani kembali menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Serang, pada Senin (28/11/2022).

Adapun agenda sidang adalah dengar tanggapan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap eksepsi atau nota keberatan yang diajukan oleh Nikita Mirzani.

Dalam sidang lanjutan itu, JPU menolak seluruh isi nota keberatan yang diajukan oleh Nikita Mirzani pada kasus pencemaran nama baik atas laporan Dito Mahendra.

Menanggapi hal tersebut, Nikita Mirzani mengaku tidak kecewa dengan keputusan JPU dalam persidangan itu karena sudah menjadi kewenangan.

"Kan itu sudah wewenangnya kejaksaan kan. Nggak lah kalau kecewa," ucap Nikita Mirzani melansir kanal YouTube Nitnot melalui laman SuaraBanten.id.

Terdakwa Nikita Mirzani saat menghadiri sidang perdananya di Pengadilan Negeri Serang, Senin (14/11/2022). (sumber: Adiyoga Priyambodo/Suara.com)

Sementara kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid mengatakan, sudah hal yang wajar bila JPU menolak nota keberatan karena sudah menjadi kewenangannya.

"Jadi gini, eksepsi belum ditolak, kalau jaksa keberatan itu pasti keberatan. Nggak mungkin jaksa membenarkan eksepsinya, pengacara itu (tugasnya) kebalik dunianya nanti," kata Fahmi Bachmid.

Kemudian Fahmi Bachmid mengatakan, keputusan final mengenai eksepsi Nikita Mirzani baru akan diketahui pekan depan.

Sang pengacara artis itu, berharap agar permohonan kliennya dikabulkan oleh majelis hakim.

Baca Juga: Manuver Anies, Ganjar dan Ridwan Kamil Respon Pernyataan Jokowi Soal Pemimpin Berambut Putih

"Jaksa pasti akan menolak, dan kami akan keberatan dengan dakwaan dari jaksa itu biasa. Keputusannya minggu depan, dan sampai detik ini belum ada keputusan, baik terhadap eksepsi maupun permohonan Niki," katanya.

Kini, kata Fahmi Bachmid, majelis hakim belum memberikan keputusan apapun karena masih ingin mempertimbangkan banyak hal mengenai eksepsi Nikita Mirzani.

"Majelis hakim menyatakan masih mempertimbangkan beberapa hal. Jadi, kita nunggu minggu depan apa yang terjadi, dan semoga yang diinginkan Niki dikabulkan (penangguhan penahanannya)," kata dia.

Majelis hakim, disebutkannya, masih ingin bermusyawarah dan memantau perkembangan kasus ini seiring berjalannya waktu, sebelum menentukan keputusan.

Di samping itu, Nikita Mirzani mengaku sudah menyerahkan segala keputusan apapun dalam sidang kasus yang menjeratnya ini kepada majelis hakim, tapi bukan berarti pasrah.

"Terserah deh mau digimanain, terserah. Udah mau gimana lagi? ya, nggak pasrah juga, tapi terserah aja," kata Nikita Mirzani.(*)

Artikel ini sebelumnya telah tayang di laman SuaraBanten.id: Eksepsi Ditolak, Nikita Mirzani Tanggapi Santai: Mau Digimanain Terserah

Load More