SuaraSumedang.Id - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mengeluarkan surat edaran (SE) soal pengaturan jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan Ramadha 1444 H tahun 2023.
SE tersebut bernomor 06/2023 tentang Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Bulan Ramadhan 1444 H di Lingkungan Pemerintah yang ditandatangani Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas pada Jumat 20 Maret 2023.
Dengan SE tersebut, makam jam kerja ASN yang selama ini digunakan tidak berlaku selama bulan Ramadhan 1444 H sekarang.
Disebutkan dalam SE itu, bagi instansi pemerintah yang menerapkan enam hari kerja, jam kerjanya mengalami perubahan.
- Pada Senin sampai Kamis dan Sabtu jam kerjanya dari jam 08.00 hingga 14.00 WIB, dengan waktu istirahat pukul 12.00-12.30.
- Pada hari Jumat jam kerjanya dari pukul 08.00 hingga 14.00 WIB, dengan waktu istirahat pukul 11.30-12.30.
Selain mengatur jam kerja di atas, SE tersebut juga mengatur jumlah jam kerja efektif bagi instansi pemerintah pusat dan daerah yang melaksanakan lima atau enam hari kerja selama bulan Ramadan 1444 H.
Disebutkan, jam kerjannya harus memenuhi minimal 32,5 jam dalam satu minggu.
Terakhir SE itu juga mengeluarkan instruksi untuk Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) pada instansi pemerintah, agar menetapkan keputusan pelaksanaan jam kerja pada bulan Ramadhan 1444 H di lingkungan instansinya.
Baca Juga: Resmi Dilimpahkan Polda Metro Jaya, Kejari Jaksel Segera Lengkapi Dakwaan AG Sebelum Disidang
Pelaksanaan jam kerjanya harus disesuaikan dengan zona waktu wilayah masing-masing. Penetapan keputusan tersebut kemudian disampaikan kepada Menteri PANRB. (*)
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Motor Listrik Paling Kuat di Tanjakan 2026, Anti Ngeden dan Tetap Bertenaga
- Therese Halasa, Perempuan Palestina yang Tembak Benjamin Netanyahu
- Harga Minyak Dunia Turun Drastis Usai Pengumuman Gencatan Senjata Perang Iran
- Proyek PSEL Makassar: Investor Akan Gugat Pemkot Makassar Rp2,4 Triliun
- Sepeda Lipat Apa yang Murah dan Awet? Ini 5 Rekomendasi Terbaik untuk Gowes
Pilihan
-
Jambret Bersenjata di Halmahera Semarang: Residivis Kambuhan yang Tak Pernah Belajar
-
Regime Change! Kongres AS Usul Donald Trump dan Menteri Perang Dicopot Pekan Depan
-
Kebakaran di Gedung Satreskrim Polres Jakarta Barat, 13 Mobil Damkar Dikerahkan
-
90 Menit yang Menentukan! Trump Tak Jadi Pakai Senjata Nuklir ke Iran karena Ditekan?
-
Donald Trump Umumkan Gencatan Senjata Perang Iran Selama Dua Pekan
Terkini
-
Cara Memilih Sunscreen Spray yang Tidak Merusak Makeup di 2026, Lengkap dengan Rekomendasi Produknya
-
L'Oreal Brandstorm 2026: Anak Muda ITB Wakili Indonesia ke Paris Lewat Inovasi Parfum Pintar
-
Wamen PPPA Soroti Lingkaran Setan Kemiskinan Akibat 'Banyak Anak Banyak Rezeki'
-
Indonesia Sambut Baik Gencatan Senjata Iran dan AS
-
Isu Perombakan Kabinet, Sekjen Partai Golkar Berharap Tidak Ada Kadernya yang Terkena Reshuffle
-
Prabowo Targetkan 3 Tahun Lagi Indonesia Bebas Sampah: Kita Punya Teknologi Buatan Sendiri
-
Awalnya Minta Uang untuk Judol, Berakhir Tragis: Anak di Lahat Habisi Ibu dengan Cara Keji
-
Lakukan Evaluasi Imbas 3 Prajurit TNI Gugur di Lebanon, Pemerintah Bakal Tarik Pasukan Perdamaian?
-
Viral Toko Es Krim Pakai Daun Pisang Akibat Harga Plastik Melonjak, Hasilnya Lebih Estetik
-
Mahasiswa Desak MK Kabulkan Uji Materi UU TNI Terkait Tragedi Andrie Yunus