Anas Urbaningrum Bebas Besok, Statusnya Jadi Klien Bapas, Ini Penjelasan Resmi dari Kemenhumkam

Senin, 10 April 2023 | 15:44 WIB
Anas Urbaningrum bebas besok ((Instagram @anasurbaningrum))

SUARASUMEDANG - Setelah mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin selama 8 tahun, Anas Urbaningrum akan menghirup udara bebas, Selasa 11 April 2023.

Kabar bebasnya Anas Urbaningrum yang merupakan mantan Ketua Umum Partai Demokrat tersebut disampaikan Kadivpas Kanwil Kemenkumham Jawa Barat Kusnali dan Kabag Humas dan Protokol Ditjen Pas Kemenkumham Rika Apriyanti.

"Iya, Insyaallah besok (Anas Urbaningrum), Selasa tanggal 11 April 2023," kata Kusnali

Dijelaskan, sebelum bebas, Anas akan terlebih dahulu diteliti persayaratan pembebasannya  dan dinyatakan lengkap.

Dikatakan, kalaupun pada hari Senin ini persyaratannya dinyatakan lengkap, Anas akan tetap menghirup udara bebas hari Selasana besok.

"Kalau pun sudah memenuhi persyaratan, sudah dicek dari pihak Lapas juga, maka pengeluaran Anas akan dilaksanakan besok (Selasa, 11 April 2023), dalam rangka program integrasi Cuti Menjelang Bebas (CMB)," kata Tika.

Setelah bebas, kata dia, Anas akan menjadi klien Bapas (Balai Pemasyarakatan) terlebih dahulu.

Ini perlu dilakukan karena Anas belum bebas murni dan harus wajib lapor ke Bapas.

Anas diketahui harus menjalani hukuman selama 8 tahun penjata dari vonis 14 tahun, setelah melakukan Peninjauan Kembali (PK).

Anas dianggap terbukti bersalah dalam kasus korupsi proyek pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang 2010-2012.  (*)

Terkait
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com