/
Jum'at, 12 Mei 2023 | 06:15 WIB
Mario Dandy Satriyo bersama AG. (Twitter)

SUARA SUMEDANG - Akibat dari beredarnya video pengeroyokan yang dilakukannya pada Maret 2023, Mario Dandy dan keluarga tidak henti-hentinya disorot publik.

Mario Dandy (20) resmi divonis selama 3.5 tahun atas kasus penganiayaan yang membuat David mengalami cidera yang serius.

Tidak hanya itu, sang ayah, Rafael Alun juga harus mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Direktorat Jendral Pajak. Sekarang sang ayah diselidiki atas dugaan kasus korupsi.
 
Sekarang nasib sial kembali dialami Mario. Mantan kekasihnya AG (15), melaporkannya atas kasus pencabulan.

Manganta Toding Allo selaku kuasa hukum AG, mengatakan bahwa laporan kasus pencabulan yang sebelumnya ditolak akhirnya diterima.

"Intinya laporan kami diterima dan akan segera ditindak lanjuti segera oleh pihak kepolosian polda metro jaya.


Dikutip sumedang.suara.com dari akun Instagram@lambe-turah pada Kamis (11/05/2023), Manganta menegaskan bahwa berhubungan badan dengan anak baik suka sama suka maupun dipaksa adalah pidana

“Pelaporan pencabulan terhadap anak itu sudah jelas merupakan tindak pidana. Jadi siapapun yang berhubungan badan baik mau sama mau atau dipaksa itu merupakan tindak pidana,” ucap Manganta pada wartawan. (*)


Sumber : Instagram @lambe-turah

Baca Juga: Ternyata Ini yang Buat 29 Laki Tertarik Pada Lucinta Luna, hingga Nikita Mirzani Melongok

Load More