SUARASUMEDANG - Mario Dandy kemungkinan besar akan menghadapi perkara lain setelah dijerat kasus penganiayaan keji atas diri David Ozora.
Perkara lain yang akan menjerat Mario Dandy adalah kasus dugaan pencabulan yang dilaporkan AG ke Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Itu terjadi karena laporan AG soal dugaan pencabulan yang dilakukan Mario Dandy atas dirinya, sudah dinaikan statusnya oleh penyidik, dari penyelidikan menjadi penyidikan.
“Menaikkan proses penyelidikan ke proses penyidikan,” ujar Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi dalam keterangannya Sabtu 26 Mei 2023 sebagaimana dikutip dari PMJ News.
Diperoleh keterangan, semula, penyidik baru melakukan penyelidikan terhadap laporan yang dilayangkan AG alias Agnes tersebut.
Namun setelah penyidik menemukan cukup bukti, pengusutan kasus tersebut kemudian naik ke tahap penyidikan.
“Penyidik dalam proses penyelidikan telah menemukan dugaan peristiwa pidana dalam perkara ini. Dan setelah dilakukan gelar perkara, penyidik memiliki bukti permulaan yang cukup,” kata Kombes Pol Hengki Haryadi.
Diketahui, kuasa hukum AG sebenarnya sudah melaporkan dugaan pencabulan tersebut sejak kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy mengemuka.
Kasus tersebut baru diproses Polda Metro Jaya setelah pengacara AG kembali melaporkan Mario Dandy untuk yang kedua kali.
Baca Juga: Cek Fakta: Benarkah Surya Paloh Terlibat Kasus Korupsi BTS, Ditemukan Uang Rp5 Triliun di Rumahnya?
Mario Dandy, dilaporkan telah melakukan tindakpidana Persetubuhan dan atau Pencabulan terhadap anak dibawah umur dalam hal ini kepada AG.
Sementara itu, terkait kasus penganiayaan, menurut keterangan tak lama lagi segera memasuki masa sidang setelah berkas kasusnya P21 dan Mario Dandy serta barang buktinya berada di kejaksaan. (*)
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Motor Listrik Paling Kuat di Tanjakan 2026, Anti Ngeden dan Tetap Bertenaga
- 7 Bedak Anti Luntur Kena Keringat saat Cuaca Panas, Makeup Tetap On Seharian
- Geger! Saiful Mujani Serukan "Gulingkan Prabowo": Dinasihati Nggak Bisa, Bisanya Hanya Dijatuhkan
- Therese Halasa, Perempuan Palestina yang Tembak Benjamin Netanyahu
- 4 HP Tahan Air yang Bisa Digunakan saat Berenang, Anti Rusak dan Anti Rewel
Pilihan
-
Donald Trump Umumkan Gencatan Senjata Perang Iran Selama Dua Pekan
-
Berkas 4 Oknum BAIS TNI Tersangka Penyiraman Air Keras ke Andrie Yunus Dilimpahkan ke Otmil
-
Resmi! Lurah Kalisari Dinonaktifkan Buntut Skandal Tangani Laporan di JAKI Pakai Foto AI
-
Efek Konflik Global: Plastik Langka, Pedagang Siomay hingga Penjual Jus Tercekik Biaya Produksi
-
Serangan Brutal di Istanbul, 3 Orang Tewas di Dekat Konsulat Israel
Terkini
-
Waspada! BMKG Ingatkan Cuaca Ekstrem di Masa Pancaroba: Hujan Lebat Disertai Petir dan Angin Kencang
-
'Urat Malu Putus?' Viral Pria Diduga TNI Cekcok dengan Polisi Gegara Terobos Lampu Merah
-
Uang Rakyat Jadi Deposito, DPRD Bandar Lampung Pertanyakan: Mana Laporan Bunganya?
-
Clean Look Goals! 4 OOTD Minimalis ala Byeon Woo Seok yang Gampang Ditiru
-
3 Mobil LCGC Bekas di Bawah 50 Juta, Paling Bandel dan Efisien buat Harian
-
Nestapa Perajin Tempe Sanan Malang: Terjepit Harga Kedelai Dunia Terpaksa Sunat Ukuran 1 Cm
-
FTSE Pertahankan IHSG di 'Secondary Emerging Market', Ini Dampaknya
-
Beda Nasib! Pasokan BBM Malaysia Sekarat, Harga di Indonesia Aman Hingga Akhir 2026
-
Viral! 6 Fakta Kecelakaan Tabrak Lari di Jepara, WNA Dikejar hingga Diamuk Warga
-
Membaca Sudut Pandang Pekerja Offshore di Novel Sumur Minyak Airmata