SUARA SUMEDANG - Resmi, pemerintah larang TikTok Shop Cs melakukan jualan dan transaksi.
Presiden RI Joko Widodo telah menggelar rapat terbatas soal aturan perdagangan elektronik, khususnya social commerce di Istana Negara, Jakarta, hari ini.
Diketahui, hasil rapat tersebut memutuskan larangan dari pemerintah untuk aktivitas transaksi jual beli melalui social commerce, seperti TikTok Shop dan lainnya.
Sebagai informasi, aturan tersebut tertuang dalam revisi peraturan pemerintah perdagangan (permendag) Nomor 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
Menteri Perdagangan RI, Zulkifli Hasan mengatakan, iri dari revisi permendag tersebut akan mengatur soal social commerce.
Diketahui, dalam aturan tersebut, hanya boleh melakukan promosi barang atau jasa saja.
Tak cuma itu, aktivitas transaksi secara elektronik maupun langsung pun tak lagi diperbolehkan.
Lebih lanjut, pemerintah juga akan mengatur soal perdagangan barang impor.(*)
Baca Juga: Rekor Buruk Vietnam di Asian Games 2023, Pertama Kalinya sejak 2006
Tag
Berita Terkait
-
Numpang Hidup, Lolly Disindir Mami Eda Soal Air dan Listrik, Nikita Mirzani Meradang
-
Artis Jualan Sembako di TikTok, Nama Sarwendah dan Ruben Onsu Disentil
-
Netizen Salfok Fuji Abis Nangis di Depan Ka'bah: Nangisnya Nular
-
Momen Pertemuan Raffi Ahmad dan Yuni Shara Saat Jajal Kereta Cepat Bersama Presiden Joko Widodo
Terpopuler
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan Hari Ini 5 Agustus 2026: Segalanya Berjalan Lancar
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
- Link Resmi Pandang.istanapresiden.go.id buat Daftar Upacara Bendera HUT RI di Istana Negara
Pilihan
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
Terkini
-
8 Wakil Indonesia Jadi Unggulan di Kejuaraan Dunia BWF 2026, Bawa Misi Akhiri Puasa Gelar
-
3 Perempuan Malaysia Selundupkan Narkoba di Bandara Soetta, Disimpan di Sepatu
-
Buku Sibling Rivalry, Mengurai Trauma Masa Kecil dan Persaingan Antarsaudara
-
Daftar Kontroversi Raja Juli Antoni, dari Terima Amplop Dolar sampai Bagi-bagi Jabatan ke Kader PSI
-
Kronologi Temuan 995 Senpi, Narkoba dan VCD Porno di Sekolah Swasta Jaksel
-
Bersenang-senang di Fun Expo Asia 2026
-
Gagal Berkali-kali Tak Jadi Halangan, Ratusan Atlet Kejar Super Tiket PB Djarum 2026
-
Rakortas MBG Prioritaskan Daerah 3T dan Kelompok Sasaran untuk Perluas Pemerataan Program
-
Wacana Pergantian Kapolri Berisiko Rugikan Presiden Prabowo, Ini Penjelasan Analis Politik
-
Yurizal, BPJS, dan Harga Sebuah Empati