SUARA SUMEDANG - Resmi, pemerintah larang TikTok Shop Cs melakukan jualan dan transaksi.
Presiden RI Joko Widodo telah menggelar rapat terbatas soal aturan perdagangan elektronik, khususnya social commerce di Istana Negara, Jakarta, hari ini.
Diketahui, hasil rapat tersebut memutuskan larangan dari pemerintah untuk aktivitas transaksi jual beli melalui social commerce, seperti TikTok Shop dan lainnya.
Sebagai informasi, aturan tersebut tertuang dalam revisi peraturan pemerintah perdagangan (permendag) Nomor 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
Menteri Perdagangan RI, Zulkifli Hasan mengatakan, iri dari revisi permendag tersebut akan mengatur soal social commerce.
Diketahui, dalam aturan tersebut, hanya boleh melakukan promosi barang atau jasa saja.
Tak cuma itu, aktivitas transaksi secara elektronik maupun langsung pun tak lagi diperbolehkan.
Lebih lanjut, pemerintah juga akan mengatur soal perdagangan barang impor.(*)
Baca Juga: Rekor Buruk Vietnam di Asian Games 2023, Pertama Kalinya sejak 2006
Tag
Berita Terkait
-
Numpang Hidup, Lolly Disindir Mami Eda Soal Air dan Listrik, Nikita Mirzani Meradang
-
Artis Jualan Sembako di TikTok, Nama Sarwendah dan Ruben Onsu Disentil
-
Netizen Salfok Fuji Abis Nangis di Depan Ka'bah: Nangisnya Nular
-
Momen Pertemuan Raffi Ahmad dan Yuni Shara Saat Jajal Kereta Cepat Bersama Presiden Joko Widodo
Terpopuler
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 18 Maret 2026: Raih Pulsa, Skin Trogon Rose, dan Diamond
- 7 HP Baru 2026 Paling Murah Jelang Lebaran, Spek Gahar Mulai Rp1 Jutaan
- Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Idulfitri Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan Negara Lain
- Ratusan Warga Cianjur Gagal Rayakan Lebaran Gara-gara Kena Tipu Paket Sembako Bodong
- Update Posisi Hilal Jelang Idulfitri, Ini Prediksi Lebaran 2026 Pemerintah dan NU
Pilihan
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
-
Resmi! Hasil Sidang Isbat Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1447 H Jatuh pada Sabtu 21 Maret 2026
-
Hilal Tak Terlihat, Arab Saudi Tetapkan Idul Fitri 2026 Jatuh pada 20 Maret
Terkini
-
Demi Empati, Keenan Nasution Akhiri Drama Hukum dengan Almarhum Vidi Aldiano
-
Iran Serang Yerusalem Barat, Haifa, dan Pangkalan AS di UEA dalam Fase Lanjutan Operasi Militer
-
Kasus Perdata Hak Royalti Lanjut, Pengacara Vidi Aldiano: Gugatan Salah Salamat
-
Apa Jawaban Minal Aidin Wal Faizin? Simak Arti dan Cara Membalasnya
-
Nelayan Terombang-ambing 15 Jam di Perairan Manokwari, Tim SAR Turun Tangan
-
Lebaran Tanpa Vidi Aldiano, Keluarga Buntu Pikirkan Konsep di Hari Raya
-
Sabu Rp25,9 Miliar Disembunyikan di Ban Towing, Jaringan Narkoba MedanJakarta Dibekuk Saat Mudik
-
Review Doubt: Misi Profiler Kawakan Misi Mencari Kebenaran atau Misi Menutupi Aib?
-
3 Drama Korea dengan Kisah Pacar Virtual, Ada Boyfriend on Demand
-
Profesionalisme Tingkat Tinggi: Kisah Hugo Ekitike Rela Lebaran di Pesawat Demi Liverpool