Pemasangan pengamanan bumper belakang mobil merupakan hal legal yang boleh dilakukan. Namun, pemilik kendaraan tentunya diimbau memasang pengaman mobil yang bisa menjamin keselamatan pengemudi mobil dan kendaraan lain.
Namun seorang pemilik kendaraan bertindak jauh dari sekedar melindungi mobil. Pasalnya, pengaman yang ia pasang dibuat dengan desain ekstrim dan berbahaya untuk kendaraan lain.
Baru-baru ini, pengguna media sosial dihebohkan dengan beredarnya sebuah video yang memperlihatkan bumper belakang berduri yang terpasang pada sebuah mobil Daihatsu Ayla. Mobil tersebut merupakan Daihatsu Ayla generasi lawas berwarna hitam. Penampakan mobil ini diunggah melalui akun Instagram @gojek24jam pada Rabu, 23 Februari 2022.
Dalam video tersebut, terlihat sebuah mobil Daihatsu Ayla yang sedang berhenti di tengah kemacetan di jalan. Yang menjadi sorotan publik, mobil jenis LCGC itu dipasangi bumper berduri besi tajam yang siap menusuk apapun yang menyentuhnya.
“Super safety. Kasian anak-anak ojol nanti. Hati-hati. Yang naik motor khususnya. Gila men dipasang begini. Ckckck,” ujar seorang pria yang merekam mobil tersebut.
Belum diketahui di mana dan kapan lokasi video itu direkam, namun dari kode plat mobil tersebut, diduga di wilayah Jakarta. Pemasangan bumper berduri yang dinilai membahayakan pengendara lain itu pun menjadi viral dan bikin warganet melontarkan sederet komentar sindiran, seperti beberapa di bawah ini.
"Ayo pak polisi, nomor plat udah jelas. Apakah bisa ditilang pasal modifikasi berlebih?" komentar seorang warganet.
Berita Terkait
Terpopuler
- Bedak Wardah Apa yang Cocok untuk Usia 40 Tahun? Ini 5 Rekomendasi Terbaik agar Flawless dan Fresh
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- Perbedaan Eau De Parfum dan Eau De Toilette, Mana yang Sesuai Kebutuhanmu?
- 3 HP Murah dengan Kamera Underwater Rp2 Jutaan, Cocok Buat Foto dan Video dalam Air
Pilihan
-
Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro, PWI Ragukan Ketulusan Permohonan Maaf Sang Pengacara
-
Mendukung Working Mom Mengelola Keuangan Keluarga Lebih Efisien dengan AstraPay
-
Usai Nobar Final Piala Dunia, Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Kena OTT KPK
-
Menteri PU Dody Hanggodo Bakal Dicopot Agustus? 'Prabowo Tak Suka Menteri yang Bikin Gaduh'
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
Terkini
-
Perbedaan Facial Wash dengan Facial Foam, Mana yang Paling Cocok untuk Tipe Kulitmu?
-
Terungkap! Ini Alasan Persija Perpanjang Kontrak Andritany Ardhiyasa
-
30 Tahun Kudatuli, Megawati Saksikan Kembali Jejak Kelam Demokrasi Lewat Pameran Arsip
-
Bandung Darurat Begal! Polisi Bolehkan Warga Melawan Pelaku di Jalanan, Ini Syaratnya
-
Review Every Monday Mabel: Ketika Truk Sampah Jadi Hal Terbaik di Dunia
-
Bukan Sekadar Publikasi, Riset Rp120 Miliar Australia-Indonesia Ini Wajib Selesaikan Masalah Rakyat
-
Apakah Face Mist Viva Bisa Jadi Setting Spray? Kenali Kandungan dan Fungsinya
-
Demi Menjawab Kebutuhan Masyarakat, DPR Pastikan Pembahasan RUU Tetap Berjalan Selama Reses
-
Rugikan Negara Rp9,1 Miliar, Oknum ASN Penetap Proyek RSUD Parung Dijebloskan ke Lapas
-
Media Italia Bongkar Ada Kontrak Lebih dari Rp25 T di Balik Hibah Kapal Induk Giuseppe Garibaldi