Seperti diketahui, selebritis kontroversial Nikita Mirzani resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang pada 25 Oktober lalu setelah ditetapkan sebagai tersangka atas laporan pengusaha Dito Mahendra di Polres Serang pada 16 Mei 2022.
Setelah resmi ditahan, pihak Nikita Mirzani melalui kuasa hukumnya sempat mengajukan permohonan penangguhan penahanan, namun ditolak oleh Kejari Serang dengan alasan demi menjaga kelancaran proses hukum. Dan dengan pertimbangan, Nikita Mirzani tidak menunjukkan itikad baik karena tidak memenuhi panggilan-panggilan dari kepolisian sebelumnya.
Atas ditahannya Nikita Mirzani, pengacara kondang Hotman Paris Hutapea memberikan reaksi dengan membuat unggahan dalam instagram pribadinya, mempertanyakan alasan kejaksaan menahan Nikita Mirzani yang menurutnya tidak sesuai dengan pasal yang dikenakan.
Sebelumnya, Nikita Mirzani diketahui terjerat Pasal 27 Ayat 3 UU ITE tentang Pencemaran Nama Baik, dengan ancaman paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).
Hotman Paris kemudian mengingatkan, bahwa dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), untuk seseorang dapat dilakukan penahanan adalah yang terjerat pasal pidana dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun, sedangkan jika terjerat pasal 27 ayat 3 UU ITE, maka ancaman hukuman maksimal Nikita Mirzani adalah 4 tahun.
Namun, kerancuan tersebut telah terjawab, setelah pihak Kejari Serang memberikan pernyataan bahwa Nikita Mirzani disangka menggunakan Pasal 27 Ayat 3 juncto Pasal 45 Ayat 3 atau Pasal 36 juncto Pasal 51 Ayat 2 UU ITE dan atau pasal 311 Ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman paling tinggi di dalam UU ITE, yakni 12 tahun penjara dan/atau denda Rp 12miliar.
Pagi ini, Selasa (1/11/2022) Hotman Paris Hutapea hadir dalam Program Pagi-Pagi Ambyar Trans TV, Selasa (1/11/2022). Dalam program tersebut ia menjelaskan bahwa dirinya baru mengetahui mengenai pasal yang disangkakan kepada Nikita Mirzani dan memiliki ancaman hukuman yang tinggi.
“Di pasal yang disangkakan itu ada Pasal 36 tentang kerugian materiil pelapor dan ancaman hukumannya bisa sampai 12 tahun,” kata Hotman dalam program Pagi-pagi Trans TV, dikutip dari Suara.com.
Hotman Paris Hutapea kemudian menyampaikan bahwa pasal yang disangkakan kepada Nikita Mirzani oleh pelapor, yakni Dito Mahendra, harus dibuktikan juga oleh Dito Mahendra dengan memperlihatkan bentuk kerugian materiil yang benar-benar dialaminya akibat dari perbuatan Nikita Mirzani.
Pengacara yang terkenal karena kekayaannya tersebut juga menjelaskan terkait unggahannya yang mempertanyakan penahanan Nikita Mirzani atas pelanggaran UU ITE yang kemudian dihapus dari instagram pribadinya, karena telah mendapatkan informasi daftar pasal yang dikenakan.
“Begitu saya tahu pasal apa saja yang dikenakan, langsung saya hapus postingannya. Kan sudah terjawab kenapa Nikita ditahan,” jelas Hotman Paris.
Tag
Berita Terkait
-
Anggap Penahanan Nikita Mirzani Rancu, Hotman Paris Desak Kejaksaan Jelaskan Pasal yang Menjerat
-
Farhat Abbas Bahas Tentang Laki-Laki Korban KDRT, Jadikan Pedangdut Nassar Sebagai Contoh
-
Nikita Mirzani Ditahan, Dewi Perssik Komentar Pedas: Pelajaran Buat Jengger!
-
Nikita Mirzani Sindir Lesti Kejora, Plesetkan Lirik 'Cukup Satu Kali, Aku Digebuk', Warganet: Aku Padamu Detik Ini, Nyai
-
Jadi Korban KDRT Tapi Memilih Damai, Denny Sumargo Komentari Lesti Kejora: Hati Wanita Yang Mencintai Suami
Terpopuler
- Daftar Prodi Berpotensi Ditutup Imbas Fokus Industri Strategis Nasional
- 5 Parfum Scarlett yang Wanginya Paling Tahan Lama, Harga Terjangkau
- Perjalanan Terakhir Nuryati, Korban Tragedi KRL Bekasi Timur yang Ingin Menengok Cucu
- Membedah 'Urat Nadi' Baru Lampung: Shortcut 37 KM dan Jalur Ganda Siap Usir Macet Akibat Babaranjang
- 5 Rekomendasi Sepeda Roadbike Rp1 Jutaan, Cocok untuk Pemula hingga Harian
Pilihan
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
-
Mantan Istri Andre Taulany Dilaporkan ke Polisi, Diduga Aniaya Karyawan
-
Stasiun Bekasi Timur akan Kembali Beroperasi Lagi Siang Ini
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
Terkini
-
Di Balik Catatan BRI, Ini Alasan Segmen UMKM Tangguh Hadapi Gejolak Geopolitik Dunia
-
33 Tahun Pembunuhan Marsinah, Dian Septi Soroti Pola Militerisme dan Penjinakan Gerakan Buruh
-
Sengketa PT Tisera vs Muhammadiyah Inkrah, MA Perintahkan Bayar Ganti Rugi Puluhan Miliar
-
Sering Naik Ojol? 7 Bedak Tabur Anti Polusi Ini Bikin Wajah Tetap Fresh dan Nggak Kusam
-
Korupsinya Pengaruhi Kualitas Pendidikan, Jadi Alasan Eks Direktur SD Divonis 4 Tahun Penjara
-
4 Perbedaan Utama El Nino dengan Musim Kemarau, Tak Sekadar Lebih Panas
-
Setoran Pajak Digital Tembus Rp 50,51 Triliun per Maret 2026, Tencent Tak Lagi Pungut Pajak
-
Serum Penumbuh Rambut yang Bagus Merek Apa? Ini 5 Pilihan Produk yang Bisa Dipakai
-
Gagal Jadi Direksi PAM-TM? Ini Motif Oknum Polisi Mengamuk di Rumah Wali Kota Palopo
-
Timnas Indonesia Gagal Lolos, Jay Idzes Justru Nantikan Hal Ini di Piala Dunia 2026