Seperti diketahui, selebritis kontroversial Nikita Mirzani resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang pada 25 Oktober lalu setelah ditetapkan sebagai tersangka atas laporan pengusaha Dito Mahendra di Polres Serang pada 16 Mei 2022.
Setelah resmi ditahan, pihak Nikita Mirzani melalui kuasa hukumnya sempat mengajukan permohonan penangguhan penahanan, namun ditolak oleh Kejari Serang dengan alasan demi menjaga kelancaran proses hukum. Dan dengan pertimbangan, Nikita Mirzani tidak menunjukkan itikad baik karena tidak memenuhi panggilan-panggilan dari kepolisian sebelumnya.
Atas ditahannya Nikita Mirzani, pengacara kondang Hotman Paris Hutapea memberikan reaksi dengan membuat unggahan dalam instagram pribadinya, mempertanyakan alasan kejaksaan menahan Nikita Mirzani yang menurutnya tidak sesuai dengan pasal yang dikenakan.
Sebelumnya, Nikita Mirzani diketahui terjerat Pasal 27 Ayat 3 UU ITE tentang Pencemaran Nama Baik, dengan ancaman paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).
Hotman Paris kemudian mengingatkan, bahwa dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), untuk seseorang dapat dilakukan penahanan adalah yang terjerat pasal pidana dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun, sedangkan jika terjerat pasal 27 ayat 3 UU ITE, maka ancaman hukuman maksimal Nikita Mirzani adalah 4 tahun.
Namun, kerancuan tersebut telah terjawab, setelah pihak Kejari Serang memberikan pernyataan bahwa Nikita Mirzani disangka menggunakan Pasal 27 Ayat 3 juncto Pasal 45 Ayat 3 atau Pasal 36 juncto Pasal 51 Ayat 2 UU ITE dan atau pasal 311 Ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman paling tinggi di dalam UU ITE, yakni 12 tahun penjara dan/atau denda Rp 12miliar.
Pagi ini, Selasa (1/11/2022) Hotman Paris Hutapea hadir dalam Program Pagi-Pagi Ambyar Trans TV, Selasa (1/11/2022). Dalam program tersebut ia menjelaskan bahwa dirinya baru mengetahui mengenai pasal yang disangkakan kepada Nikita Mirzani dan memiliki ancaman hukuman yang tinggi.
“Di pasal yang disangkakan itu ada Pasal 36 tentang kerugian materiil pelapor dan ancaman hukumannya bisa sampai 12 tahun,” kata Hotman dalam program Pagi-pagi Trans TV, dikutip dari Suara.com.
Hotman Paris Hutapea kemudian menyampaikan bahwa pasal yang disangkakan kepada Nikita Mirzani oleh pelapor, yakni Dito Mahendra, harus dibuktikan juga oleh Dito Mahendra dengan memperlihatkan bentuk kerugian materiil yang benar-benar dialaminya akibat dari perbuatan Nikita Mirzani.
Pengacara yang terkenal karena kekayaannya tersebut juga menjelaskan terkait unggahannya yang mempertanyakan penahanan Nikita Mirzani atas pelanggaran UU ITE yang kemudian dihapus dari instagram pribadinya, karena telah mendapatkan informasi daftar pasal yang dikenakan.
“Begitu saya tahu pasal apa saja yang dikenakan, langsung saya hapus postingannya. Kan sudah terjawab kenapa Nikita ditahan,” jelas Hotman Paris.
Tag
Berita Terkait
-
Anggap Penahanan Nikita Mirzani Rancu, Hotman Paris Desak Kejaksaan Jelaskan Pasal yang Menjerat
-
Farhat Abbas Bahas Tentang Laki-Laki Korban KDRT, Jadikan Pedangdut Nassar Sebagai Contoh
-
Nikita Mirzani Ditahan, Dewi Perssik Komentar Pedas: Pelajaran Buat Jengger!
-
Nikita Mirzani Sindir Lesti Kejora, Plesetkan Lirik 'Cukup Satu Kali, Aku Digebuk', Warganet: Aku Padamu Detik Ini, Nyai
-
Jadi Korban KDRT Tapi Memilih Damai, Denny Sumargo Komentari Lesti Kejora: Hati Wanita Yang Mencintai Suami
Terpopuler
- Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
- Survei SMRC: Elektabilitas Gerindra Anjlok Tajam, Peluang Jadi Partai Nomor 1 Terancam
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
- 5 Sepatu Lari Terbaik Harga Rp200 Ribuan, Nyaman Dipakai untuk Daily hingga Trail Run
Pilihan
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
Terkini
-
Sensus Ekonomi 2026 Jadi Kunci Kebijakan dan Investasi, Data Akurat Cegah Salah Ambil Keputusan
-
Kapal Tanker Minyak Dunia Lewat di Selat Bab al-Mandeb Dipastikan Gratis
-
Kim Se Jeong hingga Cho Han Gyeol Bintangi Drama Baru Bertema High School
-
Amerika Stres Iran Tak Hancur-hancur Diserang, Temui Jalan Buntu
-
Pengiriman 75 Ribu Bibit Sawit Palsu Digagalkan di Bandara Radin Inten II
-
4 Zodiak Paling Beruntung 1 Agustus 2026, Awal Bulan Panen Peluang Baik!
-
Daftar Harga BBM Pertamina Mulai 1 Agustus 2026
-
Jemaah Pengajian Ditemukan Tewas di Lereng Asta Sumbersuko Situbondo
-
Donald Trump Gereget Mau Rudal Fasilitas Nuklir Iran: Sampai Mereka Bilang Tak Tahan Lagi
-
Perkuat Industri Semikonduktor, PERURI Luncurkan Sandbox Desain Chip Merah Putih