/
Selasa, 05 Juli 2022 | 08:30 WIB
(Humas Bandung)

TANTRUM - Barang-barang elektronik yang kita miliki suatu waktu berpotensi menjadi sampah elektronik. Untuk diketahui, sampah elektronik yang tidak dikelola dengan baik bisa berdampak negatif. 

Sampah elektronik akan mencemari lingkungan, mengganggu kesehatan manusia, merusak saraf manusia, hingga menimbulkan cacat fisik.

Nah, karena itu, rasanya penting bagi kita untuk sama-sama sadar perlakuan (treatment) terhadap sampah elektronik ini dengan tidak membuangnya sembarangan.

Bagi warga Kota Bandung, ada beberapa titik yang bisa dijadikan tempat pembuangan (drop point) sampah elektronik. Simak ulasannya yuk!

1. Sekretariat DPRD Kota Bandung

Lokasi Sekretariat DPRD Kota Bandung ini di Jalan Sukabumi Nomor 30 Kota Bandung, atau tepatnya berada di Gedung DPRD Kota Bandung.

2. Mal Bandung Electronic City

Anda juga bisa membuang sampah elektronik ke titik ini. Lokasinya pun cukup familiar bagi masyarakat Kota Bandung.

3. SMA Negeri 3 dan SMA Negeri 5 Bandung

Baca Juga: BMKG Prediksi Kota Semarang Bakal Diguyur Hujan pada Malam Hari, Ini Penjelasannya

Letak dua sekolah ini boleh disebut bertetangga, yakni di Jalan Belitung Kota Bandung. Anda bisa membuang sampah elektronik di sini.

4. Kantor Kecamatan Rancasari dan Mandalajati

Lokasinya di Jalan Bumi Santosa Nomor 12, Kecamatan Cipamokolan, Bandung. Sedangkan Kantor Kecamatan Mandalajati terletak di di Jalan Pasir Impun Nomor 33, Kota Bandung.

5. SMK Negeri 5 Bandung

Anda bisa membuang sampah elektronik di sini juga. Letaknya di Jalan Bojongkoneng Nomor 17A, Cibeunying Kidul.

6. Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandung

Load More