TANTRUM - Pembayaran dengan metode bayar belakangan atau Paylater adalah haram, demikian keputusan dari Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur.
MUI Jatim beralasan, Paylater mirip dengan utang di perusahaan pembiayaan atau leasing. Selain itu, di dalamnya juga terdapat bunga dan denda jika telat membayar.
Sehingga, dengan demikian kedua faktor itu tidak bisa dibenarkan secara Fiqih dan melalui Ijtima Ulama Komisi Fatwa MUI se-Jatim pada Rabu (27/7/2022) menyimpulkan Paylater haram dicuplik dari Suara.com, Minggu, 31 JUli 2022.
Namun demikian, Ketua Fatwa MUI Jatim, KH Ma'ruf Khozin menjelaskan, ada pengecualian bagi Paylater yang memberikan jatuh tempo pembayaran kurang dari satu bulan dan tanpa bunga.
Ia menegaskan, alasan MUI Jatim mengharamkan paylater karena Paylater adalah utang dengan pengembalian yang melebihi pinjaman awal. Sedangkan kredit diperbolehkan lantaran sudah dijelaskan sebelumnya.
Selain itu, Paylater juga memenuhi unsur ziyadah atau tambahan uang yang disyaratkan pada awal perjanjian antara pemberi pinjaman dengan peminjam.
Berbeda dengan kredit yang wajib memenuhi kesepakatan terlebih dahulu antara penjual dan pembeli untuk nominalnya untuk selanjutnya dilakukan akad.
“Paylater tergolong sesuatu yang tidak diperbolehkan. Di paylater itu akan ada debt collector, kemudian akan ada yang mengumumkan. Ini akan sama dengan pinjaman online," kata dia.
Baca Juga: 4 Green Flags dalam Hubungan Pertemanan, Bagaimana dengan Persahabatanmu?
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
Pilihan
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
Terkini
-
Daftar Lengkap Tim Lolos 16 Besar Liga Konferensi Eropa Setelah Crystal Palace dan Fiorentina Menang
-
Bantai MU, Beckham Putra Mulai Bicara Peluang Persib Hattrick Juara Liga
-
Menelusuri Ruang Kreasi dan Uji Coba di Balik Lahirnya Inovasi F&B Modern
-
Persib Hajar Madura United 5-0, Igor Tolic Soroti Kunci Kemenangan
-
Skenario Hasil Undian Babak 16 Besar Liga Champions: Arsenal Bisa Jumpa Manchester City
-
Uang THR Cair? Ini 5 Laptop Gaming RTX Harga 15-20 Jutaan!
-
Viral Hasna dan Hasni, Kembar Tunarungu yang Resmi Direkrut Retail Ternama
-
Luapan Emosi Pelatih Calvin Verdonk Usai Lille Lolos ke Babak 16 Besar Europa League
-
Mudik Gratis Bulog 2026 Resmi, Ini Rute Jawa Tengah dan Jogja serta Cara Daftarnya
-
Pekerja Lepas dan Freelancer Berhak Dapat THR, Begini Cara Hitungnya agar Tak Tertipu