/
Minggu, 04 September 2022 | 17:19 WIB
Ilustrasi pengisian BBM ((Suara Denpasar))

TANTRUM - Aturan mengenai penyediaan, pendistribusian dan harga jual eceran bahan bakar minyak (BBM) dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014, telah direvisi. 

Aturan baru tersebut mengatur pembatasan BBM subsidi seperti Pertalite dan Solar sesuai dengan kriteria yang telah ditentukan. 

Apa saja jenis mobil dilarang isi pertalite? Jika dilihat dari kriterianya, Suara.com telah merangkum beberapa jenis mobil yang dilarang isi pertalite sebagai berikut.

Toyota

- Toyota Kijang Innova 2.4

- Toyota Alphard 2.5 & 3.5

- Toyota Fortuner 2.4, 2.7 & 2.8

- Toyota Camry 2.5

- Toyota Land Cruiser 300 3.3

Baca Juga: Siapa Yusuf Pasau? Sosok Mahasiswa UNG yang Diperiksa Polisi, usai Sebut Jokowi dengan Kata tak Pantas

BMW

- BMW 8 Series 3.0

- BMW M3, M4, M5 4.0

Hyundai

- Hyundai Santa Fe 2.2 & 2.5

- Hyundai Staria 2.2

Load More