TANTRUM - Dana sebesar Rp9.291.806.155 dialokasikan Pemkot Bandung untuk mengatasi dampak inflasi yang terjadi di Kota Bandung. Angka tersebut dijabarkan Sekretaris Daerah Kota Bandung Ema Sumarna besert sejumlah Kepala OPD dalam High Level Meeting (HLM) TPID Kota Bandung di Ruang Tengah Balaikota, Selasa 20 September 2022.
Secara keseluruhan, dana tersebut dialokasikan kepada beberapa SKPD yang menanggulangi dampak potensi inflasi, sebagai berikut:
1. Dinas Sosial Rp631.987.875
Anggaran pada Dinas Sosial dialokasikan untuk berbagai output kegiatan, mulai dari pemberian bantuan sembako, pemberian pakaian dan sandang, pemberian alat bantu kesehatan bagi penyandang disabilitas, serta pemberian uang tunai kepada PPKS.
Adapun target yang disasar sebanyak 60 orang anak terlantar, 100 orang lansia terlantar, 100 orang penyandang disabilitas berat, serta 75 orang pemulung.
2. Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga Rp626.320.570
Anggaran pada Dinas Sumber Daya Air dan Binamarga diperuntukkan bagi kegiatan pemeliharaan jalan dan rehabilitasi sistem drainase perkotaan.
Kegiatan ini melibatkan 225 orang dengan total lima hari kerja.
3. Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Rp1.421.078.900
Selanjutnya, alokasi dana pada Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman diperuntukkan menjadi bantuan perbaikan rutilahu strategis, upah tenaga kerja, dan biaya penunjang.
4. Dinas Ketenagakerjaan Rp 2.100.000.000
Alokasi dana untuk kegiatan padat karya bagi Warga Kota Bandung, kurang mampu atau terdampak inflasi kenaikan BBM atau pandemi Covid -19.
Penerima manfaatnya tersebar di seluruh Kecamatan di Kota Bandung, masing-masing Kecamatan mendapatkan 1 (satu) paket kegiatan.
5. Dinas Perhubungan Rp2.683.129.400
Selanjutnya, alokasi dana yang diperuntukkan bagi Dinas Perhubungan, diperuntukkan untuk optimalisasi Trans Metro Bandung (TMB), Bus Sekolah, dan perbaikan shelter.
Pemkot Bandung juga memastikan tidak ada kenaikan tarif bagi moda transportasi yang berada di bawah naungan Pemkot Bandung seperti Trans Metro Bandung.
6. Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Rp1.284.336.000
Alokasi dana untuk Dinas Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah diperuntukkan sebagai bantuan sebesar Rp450.000 bagi 2.854 penerima BPSPPUM.
Adapun syarat sebagai calon penerima BSPPUM, sebagai berikut :
- Pelaku Usaha Mikro diutamakan Non Formal yang ada dalam Database
- Termasuk dalam data DTKS Dinas Sosial Kota Bandung
- Ber-KTP Kota Bandung
7. Dinas Perdagangan dan Perindustrian Rp544.953.410
Alokasi dana bagi Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Bandung diperuntukkan menjadi kegiatan pasar murah yang berlangsung di 30 kecamatan.
Adapun kegiatan ini sudah berlangsung sejak 19 September 2022 hingga 11 Oktober 2022 mendatang.
Dalam kesempatan tersebut, Sekretaris Daerah Kota Bandung, Ema Sumarna berpesan agar alokasi bantuan sosial untuk mengantisipasi dampak inflasi daerah Kota Bandung agar disalurkan tepat sasaran.
Selain itu, Ema berpesan kepada seluruh SKPD yang menanggulangi potensi inflasi daerah agar menjaga harga-harga agar tidak naik, terutama pada aspek komoditas kebutuhan pokok masyarakat.
“Karena ini bisa menjadi pemicu terjadinya inflasi,” ucap Ema.
Sebagai informasi, berdasarkan data yang dipaparkan BPS Kota Bandung, pada Agustus 2022 perekonomian Kota Bandung mengalami deflasi sebesar 0,24 persen.
Adapun pada aspek inflasi tahun kalender (Januari 2022 - Agustus 2022), perekonomian Kota Bandung mengalami inflasi 4,10 persen.
Sedangkan pada aspek inflasi tahun ke tahun (Agustus 2021 - Agustus 2022) ekonomi di Kota Bandung mengalami inflasi 4,63 persen.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
- Menkop Ferry Minta Alfamart dan Indomaret Stop Ekspansi Karena Mengancam Koperasi Merah Putih
Pilihan
-
SBY Sentil Doktrin Perang RI: Kalau Serangan Udara Hancurkan Jakarta, Bagaimana Hayo?
-
Kasus Pembakaran Tenda Polda DIY: Perdana Arie Divonis 5 Bulan, Hakim Perintahkan Bebas
-
Bikin APBD Loyo! Anak Buah Purbaya Minta Pemerintah Daerah Stop Kenaikan TPP ASN
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
Terkini
-
6 Remaja Disergap Saat Mau Tawuran, Polisi Sita Senjata Tajam!
-
4 Rekomendasi Smartwatch Anak dengan GPS untuk Keamanan Buah Hati
-
Pemukim Israel Bakar dan Corat-coret Masjid di Tepi Barat Saat Ramadan
-
Fadhilah Mengerjakan Salat Tarawih di Malam ke-8 Hingga 14
-
Update Kondisi Pemain Persib Jelang Hadapi Madura United, Marc Klok Comeback?
-
Comeback Fenomenal Pemain Keturunan Indonesia, Tampil Impresif Usai Pulih dari Cedera ACL
-
Pasar Parungkuda Catat Kenaikan Daging Ayam dan Cabai Jelang Puasa
-
Simbol Kerukunan Bogor, Hangatnya Bukber dan Santunan Dedie A Rachim di Rumah Ibadah Tionghoa
-
Kapan Waktu yang Tepat untuk Membayar Zakat Fitrah? Ini Cara yang Benar
-
Sudinsos Jakbar Buru Wanita Viral Hobi Makan Gratis dan Tak Bayar Ojol: Warga Resah