TANTRUM - Pemberlakuan masa berlaku paspor menjadi lebih panjang atau sampai 10 tahun yang dimulai pada Rabu (12/10). Penerapan masa berlaku paspor yang baru ini didasarkan pada Pasal 2A Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI (Permenkumham) Nomor 18 Tahun 2022 yang diundangkan di Jakarta pada Kamis, 29 September 2022.
Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia memaparkan lima poin penting mengenai masa berlaku paspor biasa paling lama 10 tahun diberlakukan untuk semua jenis permohonan paspor biasa.
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi Kemenkumham Widodo Ekatjahjana memparkan, ketentuan mengenai biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kemenkumham.
Lalu, pemberlakuan masa berlaku paspor biasa paling lama 10 tahun hanya diberikan bagi warga negara Indonesia (WNI) yang telah berusia 17 tahun atau sudah menikah.
Selain itu, subjek WNI yang tidak termasuk dalam ketentuan sebagaimana dinyatakan pada angka dua diberikan paspor biasa dengan masa berlaku paling lama lima tahun.
Pemberlakuan masa berlaku paspor biasa yang diterbitkan bagi anak berkewarganegaraan ganda tidak boleh melebihi batas usia anak tersebut untuk menyatakan memilih kewarganegaraannya.
"Sebagai contoh, apabila usia anak tersebut 18 tahun saat penggantian paspor, maka masa berlaku paspor menjadi tiga tahun atau hingga ia menginjak usia 21 tahun," katanya.
Ia menegaskan, calon pekerja migran Indonesia untuk pertama kali diberlakukan paspor dengan biaya nol rupiah dengan masa berlaku paling lama 10 tahun dan disertai surat rekomendasi dari instansi terkait berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 9 Tahun 2012.
Dalam Pasal 2A Ayat (2) Permenkumham 18/2022 disebutkan paspor biasa (elektronik dan non-elektronik) dengan masa berlaku paling lama 10 tahun hanya diberikan kepada Warga Negara Indonesia (WNI) yang telah berusia 17 tahun atau sudah menikah. Selain kategori itu, paspor diberikan untuk jangka waktu lima tahun.
Baca Juga: inDriver Rebranding Jadi inDrive, Beri Layanan Informasi Lowongan Pekerjaan
Khusus bagi anak berkewarganegaraan ganda masa berlaku paspor menyesuaikan dengan jangka waktu hingga anak tersebut diwajibkan memilih kewarganegaraannya.
Sementara itu, saat ini aturan mengenai biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) paspor sedang dalam pembahasan dengan melibatkan pemangku kepentingan terkait. Masyarakatmembayar biaya yang sama dengan sebelumnya yaitu Rp350 ribu untuk paspor biasa non-elektronik, dan Rp650 ribu untuk paspor biasa elektronik.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 HP Murah Memori 128 GB dan Kamera Bening di Bawah Rp1,5 Juta untuk Multitasking
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 9 Rekomendasi Lipstik Tahan Lama yang Cocok untuk Kulit Sawo Matang
Pilihan
-
Hukum Tak Mampu Meyakinkan Publik, Main Hakim Sendiri Jadi Jalan Pintas
-
Rupiah Jebol ke Rp18.083 per Dolar AS, Terpuruk Paling Dalam di Asia usai Perry Warjiyo Mundur
-
Adik Kim Jong un ke Indonesia Cs: Hei Antek-antek Asing, Stop Jadi Corong Bayaran AS
-
Melania Trump Hendak Dibunuh saat Belanja Baju, Ada 'Orang Dalam' Berkhianat
-
Bayi 'Putri Duyung' Lahir di OKI, Apa Itu Sirenomelia yang Membuat Kakinya Menyatu?
Terkini
-
Pertamina EP Adera Sambung Harapan Anak Putus Sekolah Lewat Program Sekolah Kembali
-
Apa Itu Aplikasi AMPERA 24/7? Kini Warga Palembang Bisa Akses Layanan Polisi dari Ponsel
-
Murid Mengeluh Sepatunya Mengganjal saat Dipakai Sekolah, Isinya Diduga Paket Sabu
-
5 Fakta Mahasiswa KKN Tenggelam di Sungai Rawas, Perahu Terbalik Usai Tabrak Kayu
-
Ada Apa di Kejari Kabupaten Bogor? Kasi Pidsus Mendadak Dipanggil Kejagung
-
Pemenuhan Gizi Jadi Fondasi Tumbuh Kembang Anak, Ini yang Harus Diketahui Orang Tua
-
Dari Gudang hingga Rumah, Begini Perjalanan Produk Sebelum Sampai ke Tangan Konsumen
-
Ancaman Belum Usai: Sosiolog UNJ Ingatkan Bentrokan Matraman Rawan Dibajak Isu SARA
-
Tuntas Uji Coba 3 Bulan, Pemkab Bogor Godok Rute Baru Bus Listrik Bojong Gede - Exit Tol Citeureup
-
Ditahan KPK, Moch Mahrus Suap Anggota DPR Rp1,5 Miliar demi Raih Hibah Pokmas Jatim