TANTRUM - Komisi Pemilihan Umum telah mengumumkan penerimaan pendaftaran bakal calon anggota DPR dilakukan serentak dengan pendaftaran bakal calon DPRD provinsi, DPRD kabupaten dan kota, serta pendaftaran calon anggota DPD untuk Pemilu 2024 pada 1-14 Mei 2023.
Pendaftaran tersebut dapat dilakukan oleh pimpinan partai politik atau yang mewakili pada Senin-Sabtu pukul 08.00-16.00 WIB dan Minggu (14/5) pukul 08.00-23.59 WIB.
KPU RI menyebutkan belum ada partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024 yang mengonfirmasi akan mendaftarkan bakal calon legislatif (caleg) untuk DPR RI pada hari kedua pendaftaran, Selasa (2/5).
"Di hari kedua masa pendaftaran bakal calon anggota legislatif ini, belum ada parpol di tingkat nasional yang mengonfirmasi atau menyampaikan informasi bahwa pada hari ini akan mengajukan daftar atau mendaftarkan bakal calon anggota DPR RI," kata Anggota KPU RI Idham Holik di Kantor KPU RI, Jakarta, Selasa.
Ia mengimbau, para pimpinan partai politik peserta Pemilu 2024 itu agar mengirimkan surat pemberitahuan resmi satu hari sebelum mendaftarkan bakal caleg ke KPU.
"Kami minta kepada pimpinan partai politik apabila mengajukan bakal calon anggota DPR RI, satu hari sebelum pengajuan atau pendaftaran tersebut bisa mengirim surat pemberitahuan secara resmi kepada KPU RI," tambahnya.
Dengan demikian, lanjutnya, KPU dapat memberikan pelayanan terbaik kepada partai politik itu.
Sebelumnya, pada hari pendaftaran, Senin (1/5), Idham juga mengatakan belum ada partai politik yang menyerahkan daftar bakal calon anggota DPR RI ke KPU.
Baca Juga: 4 Alasan Menerapkan Hidup Sederhana Bisa Membuat Kamu Lebih Bahagia
Berita Terkait
Terpopuler
- 43 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 7 Maret 2026: Klaim 10 Ribu Gems dan Kartu Legenda
- 6 HP Terbaik di Bawah Rp1,5 Juta, Performa Awet untuk Jangka Panjang
- 8 Rekomendasi Moisturizer Terbaik untuk Mencerahkan Wajah Jelang Lebaran
- Langkah Progresif NTT: Program Baru Berhasil Hentikan Perdagangan Daging Anjing di Kupang
- Siapa Istri Zendhy Kusuma? Ini Profil Evi Santi Rahayu yang Polisikan Owner Bibi Kelinci
Pilihan
-
Patuhi Perintah Trump, Australia Kasih Suaka ke 5 Pemain Timnas Putri Iran
-
Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
-
BREAKING NEWS: Mantan Pj Gubernur Sulsel Tersangka Korupsi Bibit Nanas
-
Trump Cetak Sejarah di AS: Presiden Pertama yang Berperang Tanpa Didukung Warganya
-
IHSG Keok 3,27 Persen Terimbas Konflik Iran-AS, Bos BEI: Kita Sudah Kuat!
Terkini
-
Viral Video Menteri Jepang Lari-lari Telat Rapat Kabinet, Lalu Minta Maaf ke Publik
-
Kolaborasi Bank Sumsel Babel dan Kementerian Perumahan Dorong Rumah Layak Huni bagi Warga Sumsel
-
Profil PT Exploitasi Energi Indonesia Tbk (CNKO), Emiten Penyuplai 7 PLTU Strategis
-
Puasa Bukan Halangan, Striker Keturunan Jawa Tampil Gemilang Bawa Leeds ke Perempat Final Piala FA
-
Keterlaluan! Tasya Farasya Disumpahi Meninggal dan Masuk Neraka
-
Meneladani Adab Berutang yang Kian Terlupa di Novel Kembara Rindu
-
Fatwa Muhammadiyah Tentang Kripto: Halal atau Haram?
-
Penukaran Uang Baru di Bank BPD DIY, Cek Lokasi dan Jadwalnya
-
Ezra Walian Setarakan Diri dengan Pemain Asing di BRI Super League, Catatannya Ngeri Banget!
-
Saat Pengkhianatan Dibalas dengan Rencana Cerdas: Ulasan Novel The Camarro