Terungkapnya rumah produksi film porno di Jakarta Selatan turut membuat nama Siskaeee digaungkan. Sebab, Siskaeee diketahui bermain dalam salah satu film buatan rumah produksi tersebut.
Lantas, berapa sih bayaran Siskaeee untuk main film porno? Menilik Deli.suara.com---jaringan Suara.com, Siskaeee diketahui mendapat bayaran yang terbilang tidak terlalu fantastis.
Bayaran para artis dan selebgram yang berperan dalam film porno tersebut ternyata juga tidak besar. Pasalnya, Siskaeee hanya mendapatkan bayaran sekitar Rp10 juta hingga Rp15 juta.
Berbanding terbalik, pendapatan yang diraup oleh pelaku produksi itu mencapai Rp500 juta sejak 2022 lalu.
"Jumlah keuntungan yang didapat tersangka kurang lebih satu tahun beroperasi dimulai awal 2022 sudah sekitar Rp 500 juta," beber Ade di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (11/9/2023).
Tak hanya Siskaeee, ada beberapa nama artis dan selebgram lain yang diduga terlibat dalam kasus ini. Di antaranya CN, SE, E, BLI, M, MGP, S, J, ZS dan AB. Sementara itu, artis pria yang kerap dipakai di antaranya berinisial BP, P, UR, AG, dan RA.
Nama sejumlah artis yang terlibat dalam produksi film tersebut lantas menjadi sorotan publik. Pasalnya, perbuatan yang dilakukan oleh mereka termasuk melanggar hukum dan bisa dikenai denda miliaran rupiah sementara bayarannya hanya belasan juta.
Mengutip Hukum Online, Pasal 4 ayat (1) UU Pornografi melarang setiap orang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang secara eksplisit memuat:
1. Persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang;
Baca Juga: Aaliyah Massaid Dikabarkan Direstui Orangtua Thariq Halilintar, Fuji Curhat Dirinya Tak Sempurna
2. Kekerasan seksual;
3. Masturbasi atau onani;
4. Ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan;
5. Alat kelamin; atau
6. Pornografi anak.
Pelaku pelanggar Pasal 4 ayat (1) UU Pornografi yang kami sebutkan di awal artikel ini diancam pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 12 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp250 juta dan paling banyak Rp 6 miliar. (Nanda)
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Sepatu New Balance Tanpa Tali, Bantalan Nyaman untuk Jalan Kaki Jauh
- Warga Kayumanis Bogor Tolak PSEL
- 5 Sepatu Adidas Tanpa Tali yang Serbaguna, Anti Pegal Dipakai Jalan Seharian
- 5 HP Baru 2026 Memori Besar dan Baterai Badak untuk Multitasking, Harga Rp2 Jutaan
- 5 Moisturizer Mengandung SPF untuk Pagi Hari, Melembapkan dan Mencerahkan Kulit
Pilihan
-
Kesehatan Donald Trump Bermasalah? Gedung Putih Dituding Tutupi Hasil Medical Check-up
-
Kebakaran RSUD Syekh Yusuf Gowa, Begini Kondisi Terkini Pasien
-
Israel Bombardir Lebanon, 74 Warga Jadi Korban Satu Keluarga Tewas Saat Kabur
-
AS-Iran Kembali Sepakati Gencatan Senjata, Harga Minyak Stabil di USD 90
-
Skandal! Jaksa AS Selidiki FIFA, Penjualan Tiket Piala Dunia 2026 Diduga Bermasalah
Terkini
-
Budapest Membara! Bentrokan Fans Arsenal vs PSG Pecah Beberapa Jam Sebelum Final Liga Champions
-
Link Streaming Final Liga Champions, Arsenal Kejar Sejarah PSG Pertahankan Takhta
-
Apa Arti Mimpi Kecebur Sungai atau Got? Ini Penjelasannya Menurut Primbon Jawa
-
Bakal Bertemu Prabowo-Gibran? Djarot Beri Sinyal Megawati Hadiri Peringatan Hari Lahir Pancasila
-
Infinix HOT 70 Meluncur di Indonesia, Andalkan Helio G100 Ultimate dan Desain Dynamic Shine Unik
-
4 Shio Diprediksi Paling Hoki Besok 31 Mei 2026, Akhir Bulan Hidup Makin Tenang
-
Dukung Gerakan Cegah Tindakan Bunuh Diri, Doyoung NCT Donasi Rp 1,1 Miliar
-
Pascakecelakaan Maut Wonokitri, BB TNBTS Bongkar Ulang Standar Keamanan Jip Bromo
-
Tren Fashion Polkadot Comeback! Motif Retro Kembali Digandrungi Gen Z dan Ibu Muda
-
5 Rekomendasi Moisturizer untuk Jerawat Mendem, Ampuh Redakan Peradangan