YouTuber Ferdiansyah alias Ferdian Paleka divonis 8 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung. Youtuber tersebut terbukti mempromosikan judi online.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut di atas dengan pidana penjara selama 8 bulan dan denda Rp 70 juta subsider 6 bulan," demikian bunyi amar putusan dikutip dari laman SIPP PN Bandung, pada Rabu (25/10/2023).
Vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntutnya 1 tahun penjara dengan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan penjara.
Paleka dinyatakan bersalah melanggar Pasal 27 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Menetapkan terdakwa tetap ditahan," tulis amar putusan tersebut.
Awal mula tertangkapnya Paleka karena semberono mempromosikan judi online melalui kanal YouTube dan Facebook miliknya, Paleka TV.
Pria tersebut akhirnya ia mengaku mempromosikan situs itu berupa game poker, casino, togel hingga slot. Ia dibayar Rp 600 juta dari dua situs judi yang dipromosikan.
Diketahui, Ferdian Paleka lebih dikenal sebagai seorang YouTuber dengan konten prank sampah kepada waria.
Baca Juga: Momen Prabowo Subianto Kunjungi SBY di Cikeas untuk Minta Restu Daftar KPU
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Sepatu New Balance Tanpa Tali, Bantalan Nyaman untuk Jalan Kaki Jauh
- Warga Kayumanis Bogor Tolak PSEL
- 5 Sepatu Adidas Tanpa Tali yang Serbaguna, Anti Pegal Dipakai Jalan Seharian
- Deretan Tokoh Top Bakal Turun Gunung ke UGM Besok, Bahas Nasib Bangsa Lewat Konferensi Republik
- 5 HP Baru 2026 Memori Besar dan Baterai Badak untuk Multitasking, Harga Rp2 Jutaan
Pilihan
-
Strategi Berani John Herdman: Mengapa Piala AFF 2026 Jadi Panggung Khusus Pemain Domestik?
-
Insiden Noni Madueke Tanpa Penalti, Eks Wasit Liga Inggris Buka Suara
-
Drama Final Liga Champions: Sakitnya Arsenal, PSG Back to Back Juara
-
Kesehatan Donald Trump Bermasalah? Gedung Putih Dituding Tutupi Hasil Medical Check-up
-
Kebakaran RSUD Syekh Yusuf Gowa, Begini Kondisi Terkini Pasien
Terkini
-
My Royal Nemesis Viral, Ini 5 Drama Korea Terkenal dari Lim Ji-yeon!
-
Apa Saja Syarat dalam Ibadah Umrah di Mekkah Arab Saudi?
-
Gempar Anak Bupati Positif Narkoba, Pengedar Etomidate Ditangkap di Pelalawan
-
Selamat Tinggal Password! Microsoft Resmi Pensiunkan Kata Sandi
-
Bikin Bekasi Bergoyang, Feel Koplo dan Duo Anggrek Tutup Specteve 2026 dengan Heboh
-
Dulu Cap PKI Sekarang 'Antek Asing', Pola Lama Bungkam Kritik dengan Wajah Baru
-
Mengenal Fang Sheng, Tradisi Melepas Makhluk Hidup saat Perayaan Waisak
-
Makeup Anti Luntur dan Bebas Cakey, Ini 5 Tips Pakai Bedak Tabur agar Tahan Lama
-
Terduga Pembunuh Wanita Muda di Hotel Kebayoran Baru Ditangkap
-
Fakta Terbaru Kebakaran Gyu Kaku di Palembang Indah Mall, Diduga Berawal dari Cerobong Dapur