/
Rabu, 25 Oktober 2023 | 14:13 WIB
Ferdian Paleka [instagram]

YouTuber Ferdiansyah alias Ferdian Paleka divonis 8 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung. Youtuber tersebut terbukti mempromosikan judi online

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut di atas dengan pidana penjara selama 8 bulan dan denda Rp 70 juta subsider 6 bulan," demikian bunyi amar putusan dikutip dari laman SIPP PN Bandung, pada Rabu (25/10/2023).

Vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntutnya 1 tahun penjara dengan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan penjara.

Paleka dinyatakan bersalah melanggar Pasal 27 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Menetapkan terdakwa tetap ditahan," tulis amar putusan tersebut.

Awal mula tertangkapnya Paleka karena semberono mempromosikan judi online melalui kanal YouTube dan Facebook miliknya, Paleka TV. 

Pria tersebut akhirnya ia mengaku mempromosikan situs itu berupa game poker, casino, togel hingga slot. Ia dibayar Rp 600 juta dari dua situs judi yang dipromosikan.

Diketahui, Ferdian Paleka lebih dikenal sebagai seorang YouTuber dengan konten prank sampah kepada waria.

Baca Juga: Momen Prabowo Subianto Kunjungi SBY di Cikeas untuk Minta Restu Daftar KPU

Load More