SuaraTasikmalaya.id - Allah SWT memberikan keistimewaan pada wanita. Keistimewaan itu bahkan akan menjadi pahala yang berlipat ganda jika dilakukan meski wanita tersebut dalam keadaan "kotor".
Ustaz Adi Hidayat menjelaskan dalam satu kajian diskusi bagaimana Allah memberikan banyak keistimewaan bagi wanita meski dalam kedaan "kotor" atau sedang haid.
Lantas apa yang bisa membuat wanita mendapat keistimewaan dari Allah SWT?
Wanita yang sedang haid dijelaskan Ustadz Adi Hidayat akan mendapat pahala berlipat meski dalam keadaan "kotor".
Wanita masih bisa mendapatkan banyak pahala dari Allah SWT dengan amalan-amalan tertentu yang bisa dilakukan meski dalam keadaan datang bulan.
Sehingga meski wanita tersebut dalam keadaan haid tidak diperbolehkan berpuasa dan salat, Allah menggantinya dengan cara lain.
Cara lain yang Allah berikan akan membuat wanita mendapatkan pahala berlipat ganda.
UAH sapaannya, menyebutkan wanita ketika haid, tetap masih bisa menjalankan amalan lain selain yang wajib seperti salat.
Amalan itu kata Ustadz Adi Hidayat masih bisa dilakukan para wanita meski sedang haid.
Baca Juga: Cek Fakta! Deddy Corbuzier Akan Ungkap Fakta Perceraian Arya Saloka dengan Putri Anne
"Wanita-wanita yang sedang haid masih bisa mengerjakan amalan tertentu," kata Ustadz Adi Hidayat dalam video ceramah yang diunggah di Kanal YouTube HR AZHAR.
"Saat keadaan haid, wanita tidak boleh mengerjakan sholat, juga tidak boleh membaca Alquran," kata ustadz.
Jelas Adi Hidayat, membaca Alquran memang tidak dibolehkan bagi wanita yang sedang haid.
Namun, Ustadz Adi Hidayat mempelajari hukumnya wanita sedang haid dibolehkan membca Alquran.
Dengan belajar hukum atau fiqih dari bacaan, maka jelas Ustadz Adi Hidayat, wanita dibolehkan memcava Alquran meski dalam keadaan haid.
Dalam hal ini jelas UAH, wanita masih bisa belajar tajwid, menyimak bacaan dari orang lain, membaca tafsirnya dan fiqihnya.
Tag
Berita Terkait
-
Ustad Adi Hidayat Bocorkan Rahasia Doa Yang Langsung Dikabulkan Allah SWT Pada Hari Jumat
-
3 Rahasia Amalan 12 Hari Menjelang Ramadan, Dahsyat Kalau Dikerjakan Kata Ustadz Adi Hidayat
-
Ustad Adi Hidayat Bagikan 4 Cara Mengatasi Takut dan Cemas Berlebihan Menurut Islam
-
Iis Dahlia Ngaku Sudah Lama Tak Baca Al Quran, Netizen Malah Bilang: Astaga Teh Iis Aku Pikir Syamsudin, Ada Kumisnya
-
Rabu 8 Maret 2023 Nisfu Syaban, Inilah 4 Amalan Yang Perlu Dilakukan Oleh Umat Muslim
Terpopuler
- 50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
- Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
- Surat Edaran Rahasia Kejagung Bocor, Jaksa Diminta Waspada dan Dilarang Berkomentar soal Perkara
- Gibran Bukan Panglima! Pakar UGM: Keamanan Papua Tetap Tanggung Jawab TNI dan Polri
- JK Jadi Tersangka Korupsi Ekspor Logam Tanah Jarang, Langsung Ditahan Kejagung
Pilihan
-
Jampidsus Febrie Adriansyah: Saya Tidak Mundur! Masih Terima Perintah Usut Kasus Korupsi
-
BREAKING NEWS: Penyidik Geledah Ruko di Cipete terkait 3 Perkara Korupsi
-
BREAKING NEWS! KPK Dikabarkan OTT Bupati Sukoharjo dan Sejumlah Orang
-
Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
-
Mobil Dinas TNI Tabrak Tiang Rambu di Depan DPR, Polisi Duga Pengemudi Microsleep
Terkini
-
Cari Honda Beat EA 6129 KB Milik Mahasiswi Tewas di Kos Mataram, Keluarga Siapkan Hadiah Rp20 Juta
-
Airlangga Bongkar Proyek Data Center Raksasa, Nvidia hingga Big Tech Masuk RI
-
ICW Temukan Selisih Harga Fantastis Pengadaan Mobil KDKMP, Potensi Rente Tembus Rp5,5 Ttriliun
-
Mengenal Bahaya Kerak Karbon pada Motor, Jangan Sampai Tunggu Mesin Jebol
-
Humor Satir Lintas Generasi di Buku Menertawakan Akal Menghitung Bintang
-
Hendardi Sentil Kejagung: Jangan Defensif dan Lecehkan Nalar Publik Soal Penanganan Korupsi
-
Viral Siswi SMP di Palembang Dijambak dan Ditendang Gegara Berebut Siswa Laki-laki, Aksinya Direkam
-
BYD Hentikan Produksi Sealion 7 untuk Pasar Domestik
-
Di Balik Penggeledahan yang Dikaitkan dengan Febrie Adriansyah: Anomali dan Tanda Tanya Penyidikan
-
Sindir Kejahatan di Tubuh Jaksa, Mahasiswa Desak DPR Kawal Kasus Jampidsus Febrie Adriansyah