SUARA TASIKMALAYA- Fidyah merupakan satu diantara upaya untuk mengganti puasa Ramadhan.
Fidyah sendiri adalah denda yang harus dibayar bagi seorang muslim yang menlanggar ketentuan dari ibadah Puasa.
Hukum membayar Fidayah sendiri adalah wajib bagi orang-orang yang tak mampu mengganti puasanya di hari-hari yang lain.
Ketentuan tersebut tertuang pada Al-Qur’an surat Al-Baqarah ayat 184. Berikut bunyi dari ayat tersebut.
”(yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.” (Q.S. Al Baqarah: 184).
Dikutip oleh tasikmalaya.suara.com, Senin (10/4/2023), dari laman resmi baznas.go.id. Secara bahasa Fidyah diambil dari kata “fadaa” artinya mengganti atau menebus.
Secara istilah Fidyah berarti denda atau tebusan yang harus dibayar oleh umat muslim sebagai pengganti Ibadah Puasa dengan memberi makan orang-orang miskin. Bagi beberapa orang yang tidak mampu menjalankan ibadah puasa dengan kriteria tertentu, diperbolehkan tidak berpuasa serta tidak harus menggantinya di lain waktu. Namun, sebagai gantinya diwajibkan untuk membayar fidyah.
Kriteria orang yang boleh membayar Fidyah
Baca Juga: Wacana Koalisi Besar Bukti KIR dan KIB Mulai Ketakutan Lihat Gelombang Dukungan Anies Baswedan
1. Orang tua renta yang tidak memungkinkannya untuk berpuasa
2. Orang sakit parah yang kecil kemungkinan sembuh
3. Ibu hamil atau menyusui yang jika berpuasa khawatir dengan kondisi diri atau bayinya (atas rekomendasi dokter). (*)
Berita Terkait
-
Untuk Wanita Haid saat Bulan Ramadhan, Apakah Harus Qadha Puasa dan Sholat? Begini Penjelasan Ustadz Adi Hidayat
-
Jadwal Salat dan Imsak Bekasi dan Sekitarnya, Kamis 6 April 2023
-
Jadwal Imsak Karawang dan Sekitarnya, Kamis 6 April 2023 dan Doa Niat Puasa
-
Begini Hukum Puasa Tanpa Sahur, Menurut Ustadz Adi Hidayat
Terpopuler
- 50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
- Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
- Surat Edaran Rahasia Kejagung Bocor, Jaksa Diminta Waspada dan Dilarang Berkomentar soal Perkara
- Bedak Apa yang Bisa Menghilangkan Flek Hitam? Ini 5 Pilihan Terbaik sesuai Review dan Harga
- 4 Toko Online Terpercaya untuk Beli Sepatu Lari di Indonesia, Dijamin Original
Pilihan
-
Garda Revolusi Iran Tutup Lagi Selat Hormuz Sampai Batas Waktu Tak Ditentukan
-
Jadi Tersangka Bareng Eks Jampidsus Febrie, Don Ritto Sudah Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya
-
Polri Tetapkan Febrie Adriansyah dan DR Tersangka Kasus Dugaan Korupsi serta TPPU
-
Jampdisus Febrie Adriansyah Akhirnya Mundur
-
Tangan Terborgol, Mulut Bungkam: Raut Wajah Bupati Sukoharjo Pakai Rompi Oranye KPK Tengah Malam
Terkini
-
Dear Pelajar! Ada Bus Sekolah Gratis di Tangsel Besok Pagi
-
Diundur Sebulan, Sony Pictures Jadwalkan The Nightingale Rilis Maret 2027
-
Bocoran Spesifikasi Gahar Xiaomi Redmi Note 17: Baterai 8000 mAh, Kapan Rilis di Indonesia?
-
Lolos dari Swiss, Argentina Wajib Sempurna saat Lawan Inggris di Semifinal
-
Akademi Persib Bandung vs Putri Garut, Derbi Jawa Barat di Final HLS All-Stars U-18 2026!
-
Mitsubishi Siapkan Robot Perakit Mobil, Alasannya Tak Tertebak
-
Tumbang di Balai Kota Saat Bertugas, Wali Kota Bandung Masih Dipantau Ketat Tim Dokter
-
Terkuak! Ini Sederet Tanda Kehancuran Hubungan IU dan Lee Jong Suk Sebelum Resmi Putus
-
Respons KPK Soal Polri Serahkan Kasus Korupsi Mantan Jampidsus Febrie ke Tangan Kejaksaan
-
Ulasan "Limited Time", Novel Korea dengan Kisah Remaja yang Menyentuh