SUARA TASIKMALAYA- Fidyah merupakan satu diantara upaya untuk mengganti puasa Ramadhan.
Fidyah sendiri adalah denda yang harus dibayar bagi seorang muslim yang menlanggar ketentuan dari ibadah Puasa.
Hukum membayar Fidayah sendiri adalah wajib bagi orang-orang yang tak mampu mengganti puasanya di hari-hari yang lain.
Ketentuan tersebut tertuang pada Al-Qur’an surat Al-Baqarah ayat 184. Berikut bunyi dari ayat tersebut.
”(yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.” (Q.S. Al Baqarah: 184).
Dikutip oleh tasikmalaya.suara.com, Senin (10/4/2023), dari laman resmi baznas.go.id. Secara bahasa Fidyah diambil dari kata “fadaa” artinya mengganti atau menebus.
Secara istilah Fidyah berarti denda atau tebusan yang harus dibayar oleh umat muslim sebagai pengganti Ibadah Puasa dengan memberi makan orang-orang miskin. Bagi beberapa orang yang tidak mampu menjalankan ibadah puasa dengan kriteria tertentu, diperbolehkan tidak berpuasa serta tidak harus menggantinya di lain waktu. Namun, sebagai gantinya diwajibkan untuk membayar fidyah.
Kriteria orang yang boleh membayar Fidyah
Baca Juga: Wacana Koalisi Besar Bukti KIR dan KIB Mulai Ketakutan Lihat Gelombang Dukungan Anies Baswedan
1. Orang tua renta yang tidak memungkinkannya untuk berpuasa
2. Orang sakit parah yang kecil kemungkinan sembuh
3. Ibu hamil atau menyusui yang jika berpuasa khawatir dengan kondisi diri atau bayinya (atas rekomendasi dokter). (*)
Berita Terkait
-
Untuk Wanita Haid saat Bulan Ramadhan, Apakah Harus Qadha Puasa dan Sholat? Begini Penjelasan Ustadz Adi Hidayat
-
Jadwal Salat dan Imsak Bekasi dan Sekitarnya, Kamis 6 April 2023
-
Jadwal Imsak Karawang dan Sekitarnya, Kamis 6 April 2023 dan Doa Niat Puasa
-
Begini Hukum Puasa Tanpa Sahur, Menurut Ustadz Adi Hidayat
Terpopuler
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- 7 HP Midrange Serasa Flagship 2026: Spesifikasi Premium dan Performa Juara
- 5 HP Realme RAM 12 GB dan Kamera Jernih Paling Murah Mulai Rp2 Jutaan
- 3 HP Android dengan Kualitas Kamera Selevel iPhone 17 Pro Max, Cocok untuk Bikin Konten
- 4 Sepatu Nike Tanpa Tali Serbaguna: Nyaman untuk Olahraga, Praktis buat Jalan Santai
Pilihan
-
Bos Nvidia Serobot Antrean Jagung Bakar dengan Traktir Semua Pembeli, Egois atau Dermawan?
-
BREAKING NEWS! Persija Resmi Tidak Perpanjang Kontrak Mauricio Souza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
Terkini
-
Lebih dari Sekadar Jazz! MLDSPOT Siap Bawa Vibes 'Fresh 'N Cool' ke Java Jazz Festival 2026
-
Viral Pocong Bawa Parang Datangi Rumah Warga di Pelalawan, Polisi Turun Tangan
-
Digeruduk Yakuza Mangenes, Pengasuh Ponpes Pekalongan Ditangkap usai Diduga Cabuli 25 Santri
-
Lansia Tewas Terbakar-Suami Kritis, Polisi Tangkap 9 Orang di Bengkalis
-
TNI AL Gagalkan Penyelundupan Puluhan Kontainer Mineral Ilegal di Batam
-
Tampil Elegan di Hari Raya, Koleksi Hijab Ini Angkat Kerinduan pada Keindahan Tanah Suci
-
Giliran Plt Gubri SF Hariyanto Rombak Habis Jajaran Dinas PUPR Riau
-
Takbiran Idul Adha Berapa Hari? Ini Perbedaannya dengan Takbir Idul Fitri
-
5 HP Midrange Kamera Terbaik 2026 yang Wajib Dilirik, Hasil Foto Setara Flagship!
-
30 Menit di Neraka Azteca: Semifinal Paling Gila yang Ubah Sejarah Piala Dunia