SUARA TASIKMALAYA- Fidyah merupakan satu diantara upaya untuk mengganti puasa Ramadhan.
Fidyah sendiri adalah denda yang harus dibayar bagi seorang muslim yang menlanggar ketentuan dari ibadah Puasa.
Hukum membayar Fidayah sendiri adalah wajib bagi orang-orang yang tak mampu mengganti puasanya di hari-hari yang lain.
Ketentuan tersebut tertuang pada Al-Qur’an surat Al-Baqarah ayat 184. Berikut bunyi dari ayat tersebut.
”(yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.” (Q.S. Al Baqarah: 184).
Dikutip oleh tasikmalaya.suara.com, Senin (10/4/2023), dari laman resmi baznas.go.id. Secara bahasa Fidyah diambil dari kata “fadaa” artinya mengganti atau menebus.
Secara istilah Fidyah berarti denda atau tebusan yang harus dibayar oleh umat muslim sebagai pengganti Ibadah Puasa dengan memberi makan orang-orang miskin. Bagi beberapa orang yang tidak mampu menjalankan ibadah puasa dengan kriteria tertentu, diperbolehkan tidak berpuasa serta tidak harus menggantinya di lain waktu. Namun, sebagai gantinya diwajibkan untuk membayar fidyah.
Kriteria orang yang boleh membayar Fidyah
Baca Juga: Wacana Koalisi Besar Bukti KIR dan KIB Mulai Ketakutan Lihat Gelombang Dukungan Anies Baswedan
1. Orang tua renta yang tidak memungkinkannya untuk berpuasa
2. Orang sakit parah yang kecil kemungkinan sembuh
3. Ibu hamil atau menyusui yang jika berpuasa khawatir dengan kondisi diri atau bayinya (atas rekomendasi dokter). (*)
Berita Terkait
-
Untuk Wanita Haid saat Bulan Ramadhan, Apakah Harus Qadha Puasa dan Sholat? Begini Penjelasan Ustadz Adi Hidayat
-
Jadwal Salat dan Imsak Bekasi dan Sekitarnya, Kamis 6 April 2023
-
Jadwal Imsak Karawang dan Sekitarnya, Kamis 6 April 2023 dan Doa Niat Puasa
-
Begini Hukum Puasa Tanpa Sahur, Menurut Ustadz Adi Hidayat
Terpopuler
- 7 Skema Suami Dwi Sasetyaningtyas Kembalikan Dana Beasiswa LPDP
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- 4 HP Motorola Harga Rp1 Jutaan, Baterai Jumbo hingga 7.000 mAh
Pilihan
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
-
Mandiri Tunas Finance Terancam Sanksi OJK Buntut Debt Collector Tusuk Advokat
Terkini
-
Bertaruh Nyawa di Arus Lahar Semeru, Aksi Heroik Polisi Lumajang Gendong Siswa SD Demi Bisa Sekolah
-
Ekonom Bank Mandiri Sebut Perpanjangan Dana SAL Rp200 Triliun Positif Buat Himbara
-
Curhat Kevin Diks Terjebak di Papan Bawah Bundesliga: Menit Main Banyak, Hasil Mengecewakan
-
Mudik Gratis Kemenhub 2026 Segera Dibuka, Catat Tanggal dan Link-nya!
-
Bayang-bayang Perang AS-Iran, Harga Minyak Dunia 'Nangkring' di Level Tertinggi 7 Bulan
-
Lulinha Akui Solidnya Pertahanan Persib Bandung, Tetap Yakin Madura United Raih Poin
-
4 Resep Kue Kering tanpa Telur, Cocok untuk Suguhan Lebaran
-
OJK Restui Rencana Menteri Purbaya Parkir SAL Rp200 Triliun di Himbara, Bunga Kredit Bakal Jinak?
-
Anggota Damkar Depok Terima Teror Setelah Konten Diduga Sindir Oknum Brimob Viral
-
Suami Diminta Kembalikan Beasiswa LPDP, Rupanya Dwi Sasetyaningtyas Punya Gurita Bisnis