SUARA TASIKMALAYA- Fidyah merupakan satu diantara upaya untuk mengganti puasa Ramadhan.
Fidyah sendiri adalah denda yang harus dibayar bagi seorang muslim yang menlanggar ketentuan dari ibadah Puasa.
Hukum membayar Fidayah sendiri adalah wajib bagi orang-orang yang tak mampu mengganti puasanya di hari-hari yang lain.
Ketentuan tersebut tertuang pada Al-Qur’an surat Al-Baqarah ayat 184. Berikut bunyi dari ayat tersebut.
”(yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.” (Q.S. Al Baqarah: 184).
Dikutip oleh tasikmalaya.suara.com, Senin (10/4/2023), dari laman resmi baznas.go.id. Secara bahasa Fidyah diambil dari kata “fadaa” artinya mengganti atau menebus.
Secara istilah Fidyah berarti denda atau tebusan yang harus dibayar oleh umat muslim sebagai pengganti Ibadah Puasa dengan memberi makan orang-orang miskin. Bagi beberapa orang yang tidak mampu menjalankan ibadah puasa dengan kriteria tertentu, diperbolehkan tidak berpuasa serta tidak harus menggantinya di lain waktu. Namun, sebagai gantinya diwajibkan untuk membayar fidyah.
Kriteria orang yang boleh membayar Fidyah
Baca Juga: Wacana Koalisi Besar Bukti KIR dan KIB Mulai Ketakutan Lihat Gelombang Dukungan Anies Baswedan
1. Orang tua renta yang tidak memungkinkannya untuk berpuasa
2. Orang sakit parah yang kecil kemungkinan sembuh
3. Ibu hamil atau menyusui yang jika berpuasa khawatir dengan kondisi diri atau bayinya (atas rekomendasi dokter). (*)
Berita Terkait
-
Untuk Wanita Haid saat Bulan Ramadhan, Apakah Harus Qadha Puasa dan Sholat? Begini Penjelasan Ustadz Adi Hidayat
-
Jadwal Salat dan Imsak Bekasi dan Sekitarnya, Kamis 6 April 2023
-
Jadwal Imsak Karawang dan Sekitarnya, Kamis 6 April 2023 dan Doa Niat Puasa
-
Begini Hukum Puasa Tanpa Sahur, Menurut Ustadz Adi Hidayat
Terpopuler
Pilihan
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
-
Buat Kaum dengan Upah Pas-pasan, Nabung dan Investasi Adalah Kemewahan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
Terkini
-
5 Bedak Glad2Glow untuk Kulit Sawo Matang yang Tahan Lama
-
Tower Provider di Kembangan Roboh Timpa 2 Kontrakan, Polisi Dalami Unsur Pidana Kelalaian Kerja!
-
Apakah Skuter Listrik Boleh di Jalan Raya? Ini 5 Rekomendasi Ukuran Dewasa dengan Dudukan
-
SF Hariyanto Larang Pemda Pecat PPPK, Ogah Bikin Gejolak: Malu Kita!
-
7 Tablet SIM Card 5G dengan Keyboard Bawaan untuk Kerja Remote
-
Update Harga Mobil Listrik Wuling per April 2026, Mulai Rp200 Jutaan
-
Enda Ungu Murka! Netizen Komentar Jorok ke Anak, Langsung Ancam ke Jalur Hukum
-
Profil dan Kekayaan Krisantus Kurniawan, Wagub Kalbar yang Viral Tantang Dedi Mulyadi 'Cium Lutut'
-
Akar Restaurant di K Club Ubud Tawarkan Fine Dining Unik, Gabungkan Teknik Prancis dan Rempah Bali
-
Heboh Rombongan Arteria Dahlan Berhenti dan Foto-foto di Tikungan Sitinjau Lauik