/
Rabu, 09 Agustus 2023 | 21:34 WIB
Kondisi terkinj Sultan Rif'at. Momen Sultan Rif'at dijenguk Mahfud MD. (instagram @historiahmi)

SUARA TASIKMALAYA - Peristiwa terjerat kabel fiber optik yang menimpa Sultan Rif'at Alfatih, dikembangkan dengan pelaporan ke pihak kepolisian. 

Diwakili sang ayah, Fatih Nurul Huda secara resmi melaporkan PT. Bali Tower ke Polda Metro Jaya karena dianggap telah lalai. 

Atas insiden tersebut, mengakibatkan Sultan Rif'at harus merasakan putusnya pita suara, yang tentu saja menghambat untuk berako sehari-hari. 

Melalui pengacara dari pihak Sultan Rif'at, Tegar Putuhena menyampaikan informasi terkait pembuatan laporan ke kepolisian. 

“Hari ini, tadi kita sudah membuat laporan di Polda Metro Jaya terkait dengan kasus kabel PT Bali Tower yang korbannya adalah anak dari bapak ini, Sultan Rif’at Alfatih," ujarnya. 

Laporan dibuat pada hari ini (09/08/23) dengan tuntutan Pasal 360 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan orang luka sebagaimana dalam UU Nomor 1 Tahun 1946.

Tujuan dilaporkannya PT.Bali Tower selaku pemilik kabel fiber optik untuk meminta pertanggung jawaban. 

Diduga PT. Bali Tower telah melakukan kelalaian yang mengakibatkan memakan korban dan berujung fatal. 

Pihak Sultan Rif'at berharap pihak kepolisian segera memproses laporan sehingga kasus tersebut menemui titik terang. 

Baca Juga: BRI Liga 1: Persib Keok dari Persis Solo, Bojan Malisic Ungkap Kerinduannya pada Bobotoh

Pihaknya telah menyampaikan bukti-bukti dugaan tindak pidana kepada tim penyidik Polda Metro Jaya. (*) 

Load More