Suara.com - Seorang mantan pengguna iPhone menuntut Apple di pengadilan karena sistem pesan pendek di perusahaan itu gagal meneruskan pesan ke telepon seluler cerdas barunya yang menggunakan sistem Android.
Adrienne Moore dalam gugatannya yang diajukan ke pengadilan distrik San Jose, California, Amerika Serikat, menyatakan bahwa layanan pesan iMessage Apple tidak meneruskan pesan-pesan yang dikirim kepadanya setelah dia mengganti ponsel ke merek Samsung yang menggunakan sistem Android.
Layanan iMessage adalah aplikasi yang bisa digunakan untuk mengirim pesan antara sesama pengguna iPhone tanpa biaya. Ketika seorang pengguna mengaktifkan iMessage maka Apple akan mendaftar nomor telepon mereka. Setelah nomor terdaftar, bahkan setelah orang tersebut mengganti ponsel, maka nomornya akan terus menerima pesan dari iMessage.
Dalam gugatannya Moore mengatakan bahwa orang-orang yang pindah dari iPhone "dihukum" oleh Apple dan tidak lagi bisa menikmati manfaat penuh dari layanan seluler mereka.
Gugatan itu juga mengungkapkan bahwa Apple dituding sengaja tidak memberitahukan bahwa jika pengguna iPhone mengganti ponsel ke yang tidak menggunakan sistem iOS maka layanan yang sebelumnya mereka rasakan akan terganggu.
Apple sendiri belum memberikan komentar terkait gugatan itu. (Bloomberg)
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri
-
Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok
-
Final Piala Presiden 2026 Antara Persib vs Persebaya Digelar Tanpa Penonton, Ini Alasannya
-
Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok
-
Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI
-
Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan
-
Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator
-
Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan
-
Soroti Kasus 46 Juta Obat Ilegal di Tangsel, DPR: Bongkar Mata Rantai Distribusi Sampai ke Akar!
-
BRI Perkuat Sinergi dengan Ditjenpas DIY Melalui Optimalisasi Layanan Pemasyarakatan