Suara.com - Seorang ibu rumah tangga di Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, Ervani Emihandayani ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melanggar Undang-Undang ITE dan pencemaran nama baik akibat tulisannya di Facebook.
Suami Ervani, Alfa Janto bersama kedua orang tua Ervani meminta advokasi perihal kasus yang menimpa istrinya itu ke Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta, Jumat (31/10/2014).
"Pada 9 Juni 2014, Ervani dilaporkan ke Polda DIY karena memberi kritikan lewat status di Facebook kepada salah seorang supervisor Toko Jolie, tempat suaminya bekerja sebagai pegawai keamanan," kata Kepala Departemen Advokasi LBH Yogyakarta, Hamzal Wahyudin.
Atas laporan itu, Polda menetapkan Jolie sebagai tersangka, sebab telah dianggap melanggar pasal 27 dan Pasal 45 Undang-Undang Informasio dan Transaksi Elektronik (UU ITE), serta Pasal 310 dan 311 KUHP mengenai pencemaean nama baik. Berkas kasus itu, telah diserahkan Kejaksaan Negeri Bantul, DIY pada Rabu (29/10/2014).
Sementara itu, Alfa menjelaskan, kalimat yang diunggah di Facebook oleh istrinya merupakan luapan emosi setelah menerima kabar bahwa dirinya diberhentikan sepihak sebagai pegawai keamanan di Toko Jolie di Jalan Kyai Mojo, Yogyakarta. Pemberhentian itu terjadi lantaran Alfa keberatan dipindahtugaskan ke Cirebon oleh perusahaan.
"Pemberhentian itu keluar setelah saya menulis surat kepada pimpinan yang intinya keberatan jika dimutasi ke Cirebon," kata dia.
Menurut Alfa pesan dari tulisan istrinya di Facebook hanya bermuatan kritik terhadap keputusan pihak pimpinan Toko Jolie yang dinilai telah berlebihan.
"Apalagi saya diberhentikan tanpa diberikan hak pengganti, berupa gaji terakhir, pesangon, dan hak lainnya," kata dia.
Adapun konten yang ditulis isterinya, Ervani di Facebook : "Iya sih pak Har baik, yang nggak baik itu yang namanya Ayas dan spv (supervisor) lainnya. Kami rasa dia nggak pantas dijadikan pimpinan Jolie Jogja Jewellery. Banyak yang lebay dan masih labil seperti anak kecil!".
Mengenai kasus itu, Hamzal Wahyudin menilai kalimat tersebut tidak dapat dikatakan mengandung pencemaran nama baik jika didukung oleh fakta.
Kepolisian, kata dia, seharusnya melakukan penyaringan terlebih dahulu sebelum menerima laporan. (Antara)
Tag
Berita Terkait
-
Google dan Meta Dituntut Karena Desain Aplikasi Bikin Anak Kecanduan
-
5 Cara Download Video FB yang Diprivasi Lewat HP, Praktis Tanpa Aplikasi
-
Cara Mendapatkan Uang dari FB Pro bagi Pemula, Bisa Raup Belasan Juta per Bulan
-
6 Cara Menghasilkan Uang dari Meta Facebook, Bisa Cuan Jutaan per Bulan
-
Facebook Luncurkan Fitur Nickname di Grup, Mirip Forum Reddit
Terpopuler
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- 6 Fakta Mencekam Pembacokan di UIN Suska Riau: Pelaku Sempat Sandera Korban di Ruang Seminar
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- Habiburokhman Ngamuk di DPR, Perwakilan Pengembang Klaster Vasana Diusir Paksa Saat Rapat di Senayan
Pilihan
-
Update Kuota PINTAR BI Wilayah Jawa dan Luar Jawa untuk Penukaran Uang
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
Terkini
-
Pokemon Evolusi Mega ex Hadir dalam Format Starter Deck Siap Main
-
OLX Luncurkan Kategori Barang Gratis untuk Mempermudah Berbagi Selama Ramadan
-
Harga dan Spesifikasi Huawei Band 11 Series Resmi di Indonesia, Layar AMOLED 1,62 Inci
-
4 HP OPPO RAM 8 GB Paling Murah Februari 2026 Mulai Rp2 Jutaan
-
Ampverse Resmi Ekspansi ke Indonesia, Andalkan AI dan Gaming Intelligence
-
Alasan ASUS ExpertBook P1 P1403 Cocok untuk Pebisnis UMKM
-
5 HP Kamera Bagus untuk Lebaran Mulai Rp3 Jutaan, Hasil Foto Jernih Tak Perlu Sewa iPhone
-
Indosat HiFi Air Resmi Hadir, Internet Rumah Tanpa Kabel Bisa Dibawa Mudik dan Langsung Aktif
-
27 Kode Redeem FF 27 Februari 2026: Ada Skin SG2, Angelic, Hingga Bundle Jujutsu Kaisen
-
25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 27 Februari 2026: Klaim Pemain OVR 117 dan Ribuan Gems Gratis