Suara.com - Seorang ibu rumah tangga di Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, Ervani Emihandayani ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melanggar Undang-Undang ITE dan pencemaran nama baik akibat tulisannya di Facebook.
Suami Ervani, Alfa Janto bersama kedua orang tua Ervani meminta advokasi perihal kasus yang menimpa istrinya itu ke Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta, Jumat (31/10/2014).
"Pada 9 Juni 2014, Ervani dilaporkan ke Polda DIY karena memberi kritikan lewat status di Facebook kepada salah seorang supervisor Toko Jolie, tempat suaminya bekerja sebagai pegawai keamanan," kata Kepala Departemen Advokasi LBH Yogyakarta, Hamzal Wahyudin.
Atas laporan itu, Polda menetapkan Jolie sebagai tersangka, sebab telah dianggap melanggar pasal 27 dan Pasal 45 Undang-Undang Informasio dan Transaksi Elektronik (UU ITE), serta Pasal 310 dan 311 KUHP mengenai pencemaean nama baik. Berkas kasus itu, telah diserahkan Kejaksaan Negeri Bantul, DIY pada Rabu (29/10/2014).
Sementara itu, Alfa menjelaskan, kalimat yang diunggah di Facebook oleh istrinya merupakan luapan emosi setelah menerima kabar bahwa dirinya diberhentikan sepihak sebagai pegawai keamanan di Toko Jolie di Jalan Kyai Mojo, Yogyakarta. Pemberhentian itu terjadi lantaran Alfa keberatan dipindahtugaskan ke Cirebon oleh perusahaan.
"Pemberhentian itu keluar setelah saya menulis surat kepada pimpinan yang intinya keberatan jika dimutasi ke Cirebon," kata dia.
Menurut Alfa pesan dari tulisan istrinya di Facebook hanya bermuatan kritik terhadap keputusan pihak pimpinan Toko Jolie yang dinilai telah berlebihan.
"Apalagi saya diberhentikan tanpa diberikan hak pengganti, berupa gaji terakhir, pesangon, dan hak lainnya," kata dia.
Adapun konten yang ditulis isterinya, Ervani di Facebook : "Iya sih pak Har baik, yang nggak baik itu yang namanya Ayas dan spv (supervisor) lainnya. Kami rasa dia nggak pantas dijadikan pimpinan Jolie Jogja Jewellery. Banyak yang lebay dan masih labil seperti anak kecil!".
Mengenai kasus itu, Hamzal Wahyudin menilai kalimat tersebut tidak dapat dikatakan mengandung pencemaran nama baik jika didukung oleh fakta.
Kepolisian, kata dia, seharusnya melakukan penyaringan terlebih dahulu sebelum menerima laporan. (Antara)
Tag
Berita Terkait
-
5 Cara Download Video FB yang Diprivasi Lewat HP, Praktis Tanpa Aplikasi
-
Cara Mendapatkan Uang dari FB Pro bagi Pemula, Bisa Raup Belasan Juta per Bulan
-
6 Cara Menghasilkan Uang dari Meta Facebook, Bisa Cuan Jutaan per Bulan
-
Facebook Luncurkan Fitur Nickname di Grup, Mirip Forum Reddit
-
Meta Segarkan Facebook Marketplace untuk Gaet Pengguna Muda
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
6 HP Murah dengan Kamera Terbaik Januari 2026, Harga Mulai 2 Jutaan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Kontroversi Grok AI dan Ancaman Kekerasan Berbasis Gender di Ruang Digital
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
Terkini
-
Daftar Harga HP Xiaomi Januari 2026, Cek Seri yang Naik dan Turun Harga
-
Tecno Spark Go 3 Rilis Pekan Ini: HP Murah Sejutaan Mirip iPhone Berfitur Tangguh
-
6 HP Murah dengan Kamera Terbaik Januari 2026, Harga Mulai 2 Jutaan
-
8 Prediksi Kaspersky, Bagaimana AI Menjadi Ancaman dan Pertahanan Siber Ini Wajib Dilakukan
-
4 HP Infinix RAM 8 GB Paling Murah, Spek Tinggi Mulai Rp1 Jutaan
-
Bocoran Panas Xiaomi 17 Max: Meluncur April, Kencang Bak Pro tapi Tanpa Fitur Ini!
-
33 Kode Redeem FF Aktif 12 Januari 2026, Bundle Ryomen Sukuna Siap Hadir
-
26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 12 Januari 2026, Ada Bocoran Pemain OVR 117 di Event TOTY
-
Terpopuler: Kode Redeem FC Mobile Terbaru Banjir Hadiah, HP RAM 8 GB di Bawah Rp1,5 Juta
-
21 Kode Redeem FC Mobile 11 Januari 2026, Dapatkan Ribuan Gems hingga Pemain Legendaris